Izin usaha Industri Motor Listrik merupakan satu dari banyaknya surat yang harus disiapkan oleh pengusaha Industri Motor Listrik supaya usaha dapat jberjalan lancar. Kadangkala pemilik bisnis fokus mencari profit sampai melalaikan izin usaha Industri Motor Listrik.
Sementara itu jika usaha telah mendapatkan izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari mememperbesar banyaknya laba bahkan lolos dari permasalahan yang merugikan bisnis di masa datang.
Profit usaha bisa meningkat karna sesudah mendapat izin, pengusaha dapat akses pasar yang luas. Diantaranya adalah dapat kerjasama dengan lembaga lainnya, atau dapat pasar baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pebisnis juga bisa mendapat akses pasar luar negeri, menjalankan usaha expor impor, ataupun menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Sebaliknya jikalau Pemilik usaha enggan memiliki izin usaha Industri Motor Listrik, ada beberapa masalah yang bisa menghambat operasional usaha. Pertama, usaha yang sudah dijalankan akan dikategorikan sebagai usaha yang tidak resmi. Akibatnya usaha bisa diberi peringatan, disidak oleh pihak berwajib, barang atau aset usaha disita, ataupun bisa diberi penalti baik perdata maupun pidana.
Terus apa yang harus dilakukan agar bisnis Industri Motor Listrik dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini cara dalam membuat izin usaha Industri Motor Listrik.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Untuk Melaksanakan Usaha Industri Motor Listrik
Sekarang pemerintah sudah mempermudah pengurusan izin usaha Industri Motor Listrik menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya digunakan oleh masing-masing Pemilik usaha karena digunakan sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.
Selain NIB, izin yang wajib disiapkan oleh Pemilik bisnis Industri Motor Listrik adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai dengan resiko serta kegiatan usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HKI menyesuaikan jenis barang atau jasa yang dimiliki.
Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Industri Motor Listrik
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk acuan Pebisnis ketika menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Semua Pemilik usaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang berjalan.
Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Motor Listrik kodenya adalah 27111.
Usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan motor listrik dan komponen/bagiannya, seperti motor AC, motor DC, stator, rotor, brush dan commutator, kecuali mesin pembakaran dalam untuk menyalakan motor
Dalam memilih kode KBLI 27111 harus memastikan benar-benar dan sesuai dengan jenis usaha yang berjalan. Karna kalau salah memakai Kode KBLI 27111, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Usaha Industri Motor Listrik
Pengusaha bisa memilih hendak memakai badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya mempunyai kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Akan tetapi jika memakai badan usaha, usaha menjadi lebih dipercaya karena bisnis akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau rekening bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan tersendiri antara pendiri dan usaha. Jadi, pengelolaan harta jadi semakin jelas antara omset pemilik bisnis dan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang bisa dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan jenis bisnis yang akan berjalan.
Sebaliknya kalau owner bisnis memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan nama perorangan, maka laporan keuangan, pajak, dan legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Aturan pajak akan lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan kepemilikan sepenuhnya ada di owner.
Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang musti dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti pemilik bisnis sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP bisa diajukan melalui KPP di kota sesuai lokasi bisnis atau secara online di website www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan ketika mau mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mengajukan NPWP Badan Usaha mesti menyertakan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB OSS Industri Motor Listrik
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner usaha sudah terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah mempunyai NIB, owner usaha dapat meneruskan pendaftaran dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, serta perizinan lain menyesuaikan resiko bidang usaha yang akan dijalankan.
Sekarang NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara online lewat situs Online Single Submission. Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha antara lain identitas pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika akan membuat Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis perlu mendaftar di laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:
- Masuk melalui aplikasi OSS;
- Klik jenis NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perorangan baik dengan UMK, maupun non perorangan;
- Mengisi form yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Mengecek kembali form serta rangkuman NIB;
- Unduh Surat NIB.
Memenuhi Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Motor Listrik
Setelah NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro kecil, maupun non UMK pastinya akan terlihat kategori usaha dalam tingkat risiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah pengusaha perlu menambah perizinan usaha lainnya atau tidak.
Saat usaha mempunyai resiko rendah, umumnya NIB dapat digunakan untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Akan tetapi jika resiko usaha yang berjalan masuk dalam bisnis resiko menengah ataupun risiko tinggi, membutuhkan perizinan tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menimbang kecocokan kegiatan usaha dengan syarat yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen legalitas pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan aturan.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Motor Listrik
Izin lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Diantaranya kalau usaha menggunakan aplikasi daring, maka dibutuhkan izin lainnya antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Izin tambahan lain seperti bukti anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Permohonan perizinan tambahan dapat dijalankan melalui Situs Lembaha OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh dinas yang punya kewenangan.
Mau mendaftarkan izin usaha Industri Motor Listrik tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha