Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Mekanisme Simpel Memiliki Izin Usaha Industri Makanan Sereal

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Makanan Sereal merupakan satu dari sekian banyak dokumen yang harus dimiliki oleh pebisnis Industri Makanan Sereal supaya usaha bisa sah secara hukum. Kadangkala pebisnis hanya berfokus mencari laba sampai melalaikan izin usaha Industri Makanan Sereal.

Padahal jika bisnis telah mendapat izin, ada banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan membesarkan banyaknya omset sampai terlepas dari masalah yang bisa merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Pendapatan usaha dapat bertambah karna sesudah mendapat izin, pemilik usaha bisa memperoleh pasar yang lebih luas. Contohnya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan institusi lainnya, maupun dapat pelanggan baru lewat tender yang sedang dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa merambah pasar internasional, menjalankan usaha ekspor impor, maupun melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Tetapi jika Pemilik usaha abai akan izin usaha Industri Makanan Sereal, ada beberapa masalah yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan akan dikategorikan sebagai usaha ilegal. Konsekuensinya bisnis bisa diberi tuntutan, dihentikan oleh dinas, produk atau aset usaha disita, maupun bisa diberikan penalti baik denda maupun penjara.

Terus bagaimana caranya biar usaha Industri Makanan Sereal bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini cara dalam membuat izin usaha Industri Makanan Sereal.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Buat Melakukan Usaha Industri Makanan Sereal

Sekarang ini pemerintah telah melakukan efisiensi kepengurusan izin  usaha Industri Makanan Sereal melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya dimiliki bagi semua Pengusaha karena berfungsi sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.

Kewajiban lain yang perlu diurus oleh Pemilik usaha Industri Makanan Sereal adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya bergantung resiko serta kegiatan usaha. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mendaftarkan merek dagang melalui Direktorat Jenderal HKI menyesuaikan jenis barang atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Industri Makanan Sereal

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik usaha dalam menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Seluruh Pemilik bisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang dijalankan.

Kode KBLI tersusun dari 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Makanan Sereal adalah 10615.

Jenis usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makanan sereal

Dalam menentukan kode KBLI 10615 harus memperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan. Karna kalau keliru  memilih Kode KBLI 10615, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Bisnis Industri Makanan Sereal

Pemilik bisnis bisa memutuskan hendak memakai badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya punya kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.

Akan tetapi jika memakai badan usaha, usaha akan naik kelas karena bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, NPWP, atau akun bank memakai atas nama badan usaha. Laporan keuangan menjadi tersendiri antara pendiri dan usaha. Akibatnya, kepemilikan harta menjadi lebih transparan antara kekayaan pemilik usaha dengan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang bisa dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan bidang bisnis yang akan dijalankan.

Tapi kalau owner bisnis memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai identitas perseorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, dan perizinan yang diperoleh akan atas nama pribadi owner usaha. Penyampaian pajak akan lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan hak sepenuhnya berada di pemilik bisnis.

Mendaftarkan NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dipenuhi oleh WNI, termasuk owner bisnis. Bukti pengusaha telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP dapat diberikan kepada KPP di kota sesuai tempat tinggal usaha atau secara daring di website www.pajak.go.id

Dokumen ketika mau mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha musti mengumpulkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Industri Makanan Sereal

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pebisnis telah terdaftar di BKPM. Ketika sudah mendapatkan NIB, pemilik bisnis dapat mengurus permohonan surat izin operasional, izin komersial, maupun izin lainnya menyesuaikan resiko bidang bisnis yang berjalan.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara daring melalui sistem Online Single Submission. Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha adalah data pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Untuk mengajukan NIB, owner usaha wajib mendaftar pada halaman OSS terlebih dahulu. Berikut prosedurnya:

  • Log-in pada aplikasi OSS;
  • Klik kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan menggunakan usaha mikro kecil, maupun non perorangan;
  • Mengisi form yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Memeriksa formulir serta review NIB;
  • Unduh Dokumen NIB.

Mengumpulkan Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Makanan Sereal

Jika NIB muncul, baik untuk usaha , atau non-UMK pastinya akan terlihat kategori usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik bisnis perlu menambah izin usaha yang lain atau tidak.

Ketika bisnis memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Sebaliknya jika resiko bisnis yang akan dijalankan termasuk dalam usaha resiko menengah atau resiko tinggi, wajib mempunyai perizinan lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk tolak ukur  kesesuaian pelaku usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat sahnya pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Makanan Sereal

Izin tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misal kalau bisnis dijalankan menggunakan media online, maka akan disyaratkan perizinan lainnya berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pengurusan perizinan tambahan bisa dijalankan menggunakan Platform OSS yang langkahnya akan divalidasi oleh lembaga yang berwenang.

Mau mendaftarkan izin usaha Industri Makanan Sereal tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha