Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Mekanisme Mudah Mendapatkan Izin Usaha Industri Barang Dari Plastik Untuk Pengemasan

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Barang Dari Plastik Untuk Pengemasan merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dimiliki oleh pengusaha Industri Barang Dari Plastik Untuk Pengemasan sehingga bisnis dapat berjalan tanpa hambatan. Kadang-kadang pemilik bisnis hanya mencari keuntungan sampai lupa izin usaha Industri Barang Dari Plastik Untuk Pengemasan.

Kenyataannya jika usaha telah memiliki izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan menaikkan jumlah pelanggan bahkan terbebas dari beberapa hal yang bisa merugikan usaha di masa yang akan datang.

Profit usaha dapat meningkat disebabkan setelah menyiapkan izin, pebisnis dapat mengakses pasar yang lebih banyak. Contohnya adalah punya kesempatan kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun dapat pelanggan baru melalui pengadaan yang telah dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pebisnis dapat juga mendapat akses pasar luar negeri, melakukan kegiatan export import, maupun menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Sebaliknya kalau Pebisnis enggan memiliki izin usaha Industri Barang Dari Plastik Untuk Pengemasan, ada beberapa masalah yang bisa mengancam operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa saja dimasukkan sebagai bisnis ilegal. Akibatnya bisnis dapat diberi tuntutan, disidak oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberi penalti baik denda maupun penjara.

Lantas apa yang harus dilakukan agar usaha Industri Barang Dari Plastik Untuk Pengemasan bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini prosedur dalam mendapat izin usaha Industri Barang Dari Plastik Untuk Pengemasan.

Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Melaksanakan Usaha Industri Barang Dari Plastik Untuk Pengemasan

Sekarang pemerintah telah memberikan kemudahan pengurusan izin  usaha Industri Barang Dari Plastik Untuk Pengemasan menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diperoleh oleh semua Pemilik bisnis karena berfungsi sebagai bukti dari Pemilik bisnis.

Selain NIB, izin yang wajib digunakan oleh Pebisnis Industri Barang Dari Plastik Untuk Pengemasan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain tergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HKI tergantung jenis produk atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Industri Barang Dari Plastik Untuk Pengemasan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun BPS untuk acuan Pemilik usaha saat menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Setiap Pebisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI tersusun dari 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Barang Dari Plastik Untuk Pengemasan adalah 22220.

Usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kemasan dari plastik, seperti tas atau kantong plastik, sak atau karung plastik, kemasan kosmetik, kemasan film, kemasan obat, kemasan makanan dan kemasan lainnya dari plastik (wadah, botol, boks, kotak, rak dan lain-lain).

Dalam memasukkan kode KBLI 22220 harus diperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan usaha yang akan berjalan. Karna kalau salah  memasukkan Kode KBLI 22220, izin usaha tidak bisa berjalan.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Bisnis Industri Barang Dari Plastik Untuk Pengemasan

Pengusaha bisa memilih akan menggunakan badan usaha maupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut punya kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.

Namun, kalau memakai badan usaha, bisnis akan lebih dipercaya karena bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun rekening bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Laporan keuangan dijadikan terpisah antara pemilik dan usaha. Jadi, kepemilikan harta menjadi lebih transparan antara penghasilan pebisnis dan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan jenis usaha yang akan dijalankan.

Sebaliknya jika owner usaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan atas nama perseorangan, maka pembukuan keuangan, pajak, dan perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Laporan pajak menjadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan sepenuhnya berada pada pengusaha.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dibayar oleh WNI, termasuk owner bisnis. Bukti pebisnis sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP bisa diberikan kepada Kantor Pajak Pratama di kota sesuai tempat tinggal bisnis atau lewat daring di sistem www.pajak.go.id

Persyaratan saat hendak mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika membuat NPWP Badan musti menyertakan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Industri Barang Dari Plastik Untuk Pengemasan

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner bisnis telah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Jika sudah mendapatkan NIB, owner usaha dapat meneruskan pendaftaran surat izin operasional, surat izin komersial, maupun perizinan lainnya tergantung resiko jenis usaha yang beroperasi.

Pada saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara online lewat aplikasi OSS RBA. Persyaratan pengurusan NIB adalah identitas pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika hendak mendapatkan NIB, owner bisnis dapat melakukan registrasi pada halaman OSS dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:

  • Daftar pada sistem OSS;
  • Pilih jenis NIB yang akan diproses, bisa perseorangan, perseorangan dengan Non Mikro Kecil, atau non-perseorangan;
  • Mengisi form yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Cek kembali formulir dan rangkuman NIB;
  • Mencetak NIB.

Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Barang Dari Plastik Untuk Pengemasan

Sesudah NIB muncul, baik untuk usaha mikro kecil, ataupun non UMK pasti akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang dijadikan dasar apakah pebisnis perlu membuat perizinan usaha lainnya atau tidak.

Ketika usaha memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Tapi jika resiko bisnis yang dijalankan dikategorikan usaha risiko menengah dan risiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menentukan  kecocokan pelaku usaha dengan standar yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Barang Dari Plastik Untuk Pengemasan

Perizinan lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Diantaranya kalau bisnis dijalankan menggunakan aplikasi online, maka diharuskan izin tambahan yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lainnya seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengurusan izin tambahan dapat dilakukan di Situs Online Single Submission yang prosedurnya akan diputuskan oleh pihak yang berwenang.

Mau mengurus izin usaha Industri Barang Dari Plastik Untuk Pengemasan tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha