Izin usaha Trust, Pembiayaan Dan Entitas Keuangan Sejenis adalah salah satu surat yang harus dipersiapkan oleh pemilik bisnis Trust, Pembiayaan Dan Entitas Keuangan Sejenis sehingga bisnis dapat berjalan tanpa gangguan. Kadang-kadang pebisnis cuma fokus mencari penghasilan sampai lupa izin usaha Trust, Pembiayaan Dan Entitas Keuangan Sejenis.
Padahal jika bisnis telah mendapat izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari meningkatkan banyaknya laba sampai terlepas dari masalah yang bisa merugikan bisnis di masa datang.
Omset bisnis dapat bertambah karna sesudah mendapatkan izin, pengusaha dapat mengakses pasar yang lebih luas. Satu diantaranya adalah bisa kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau mendapatkan kesempatan baru melalui tender yang dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pebisnis juga dapat mengakses pasar seluruh dunia, menjalankan bisnis expor impor, bahkan menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Sebaliknya kalau Pemilik bisnis enggan mengurus izin usaha Trust, Pembiayaan Dan Entitas Keuangan Sejenis, ada beberapa resiko yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis. Antaralain usaha yang sudah dijalankan dapat digolongkan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Resikonya bisnis dapat diberi tuntutan, dibekukan oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, maupun dapat diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.
Terus bagaimana caranya supaya bisnis Trust, Pembiayaan Dan Entitas Keuangan Sejenis dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini tahap dalam memiliki izin usaha Trust, Pembiayaan Dan Entitas Keuangan Sejenis.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Untuk Menjalankan Usaha Trust, Pembiayaan Dan Entitas Keuangan Sejenis
Sekarang ini pemerintah sudah mempermudah pengurusan izin usaha Trust, Pembiayaan Dan Entitas Keuangan Sejenis lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib dimiliki bagi setiap Pemilik usaha karena digunakan sebagai identitas dari Pengusaha.
Legalitas lain yang harus digunakan oleh Pebisnis Trust, Pembiayaan Dan Entitas Keuangan Sejenis adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain bergantung resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa membuat pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal HAKI menyesuaikan kategori produk atau jasa yang dimiliki.
Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Trust, Pembiayaan Dan Entitas Keuangan Sejenis
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pengusaha saat menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Setiap Pemilik bisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang berjalan.
Kode KBLI disusun dari 5 buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Trust, Pembiayaan Dan Entitas Keuangan Sejenis adalah 64300.
Kegiatan usaha di Kelompok ini mencakup entitas legal yang dibentuk untuk mengumpulkan saham atau sekuritas atau aset keuangan lainnya, tanpa pengaturan, atas nama pemegang saham atau yang memperoleh keuntungan. Portofolionya disesuaikan untuk mendapatkan karakteristik investasi yang spesifik, seperti diversifikasi, resiko, tingkat pengembalian dan perubahan harga. Entitas ini memperoleh bunga, dividen dan pendapatan properti lain, tetapi mempunyai sedikit bahkan tidak mempunyai pekerjaan dan tidak ada pendapatan dari penjualan jasa. Kelompok ini mencakup pembiayaan investasi open-end, pembiayaan investasi closed-end; trust, estates atau perantara account, diawasi atas nama penerima keuntungan berdasarkan perjanjian trust surat wasiat atau perjanjian perantara, unit pembiayaan trust investasi
Ketika menentukan kode KBLI 64300 harus mempertimbangkan dengan benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan berjalan. Karna kalau salah memasukkan Kode KBLI 64300, izin usaha tidak bisa berjalan.
Memilih Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Usaha Trust, Pembiayaan Dan Entitas Keuangan Sejenis
Pebisnis bisa memilih akan memakai badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut memiliki keuntungan dan kekurangan tersendiri.
Tapi jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis menjadi lebih profesional karena usaha akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau akun bank akan dibuat nama badan usaha. Laporan keuangan dilakukan tersendiri antara owner dan bisnis. Jadi, pengelolaan keuangan jadi semakin transparan antara harta pemilik bisnis dengan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang dapat dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan kategori bisnis yang beroperasi.
Tapi jika pengusaha memutuskan menjalankan bisnis menggunakan atas nama perorangan, maka transaksi keuangan, pajak, serta izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi owner usaha. Pengurusan pajak akan lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab seutuhnya berada di owner.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang semestinya disampaikan oleh warga negara, termasuk owner usaha. Bukti pengusaha sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP dapat diberikan lewat Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai domisili bisnis atau melalui online di aplikasi www.pajak.go.id
Syarat Dokumen ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftar NPWP Badan wajib mengumpulkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Trust, Pembiayaan Dan Entitas Keuangan Sejenis
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik bisnis telah terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah mempunyai NIB, pengusaha dapat mendaftarkan izin operasional, izin komersial, atau perizinan lain bergantung resiko kategori usaha yang berjalan.
Sekarang ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara daring melalui aplikasi Online Single Submission. Syarat pengajuan Nomor Induk Berusaha antaralain identitas pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat akan mengurus NIB, pebisnis harus membuat akun pada laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:
- Masuk melalui sistem OSS;
- Pilih kategori NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perorangan baik dengan Non Mikro Kecil, maupun non-perorangan;
- Mengisi isian data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Memeriksa form serta review NIB;
- Mengunduh Dokumen NIB.
Melampirkan Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Trust, Pembiayaan Dan Entitas Keuangan Sejenis
Ketika NIB diperoleh, baik untuk usaha UMK, maupun non-UMK pastinya akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori inilah yang menjadi tolak ukur apakah pebisnis perlu mengajukan perizinan usaha yang lain atau tidak.
Jika usaha mempunyai risiko rendah, umumnya NIB dapat berfungsi untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Namun jika risiko bisnis yang akan dijalankan merupakan usaha risiko menengah dan risiko tinggi, membutuhkan izin lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menimbang kesesuaian pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Trust, Pembiayaan Dan Entitas Keuangan Sejenis
Perizinan lain dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Diantaranya kalau usaha memakai media digital, maka akan diharuskan perizinan lainnya salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pendaftaran perizinan tambahan dapat dijalankan memakai Platform Online Single Submission yang selanjutnya akan diputuskan oleh pihak yang punya kewenangan.
Hendak mendaftar izin usaha Trust, Pembiayaan Dan Entitas Keuangan Sejenis tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha