Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Mekanisme Mudah Mendapat Izin Usaha Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Malt

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Malt menjadi satu dari sekian banyak surat yang perlu disiapkan oleh pengusaha Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Malt supaya usaha bisa berjalan tanpa gangguan. Terkadang pengusaha hanya memikirkan mencari penghasilan sampai melupakan izin usaha Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Malt.

Kenyataannya kalau usaha telah memiliki izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan membesarkan banyaknya omset sampai terhindar dari masalah yang akan merugikan bisnis di masa datang.

Omset bisnis dapat naik disebabkan setelah memiliki izin, pengusaha dapat akses pasar yang lebih beragam. Salah satunya adalah punya kesempatan kerjasama dengan institusi lain, atau mendapatkan pelanggan baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pebisnis bisa juga mendapat akses pasar internasional, menjalankan kegiatan export import, atau membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Namun kalau Pebisnis abai terhadap izin usaha Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Malt, terdapat banyak resiko yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan akan dikategorikan sebagai bisnis ilegal. Konsekuensinya usaha dapat diberikan peringatan, dihentikan oleh pihak berwajib, barang atau aset usaha disita, maupun dapat diberikan penalti baik perdata maupun penjara.

Jadi bagaimana agar bisnis Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Malt dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Berikut prosedur dalam mendapat izin usaha Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Malt.

Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Untuk Melaksanakan Usaha Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Malt

Sekarang pemerintah sudah memberi kemudahan proses pengurusan izin  usaha Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Malt menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus dimiliki oleh setiap Pengusaha karena berfungsi sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.

Selain NIB, izin yang perlu disiapkan oleh Pemilik usaha Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Malt adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai dengan resiko dan kegiatan usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HKI disesuaikan kategori produk atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Malt

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik bisnis dalam menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Setiap Pengusaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI disusun dari 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Malt kodenya adalah 11031.

Jenis Kegiatan pada Kelompok ini mencakup industri minuman beralkohol dari malt, seperti bir, ale, porter dan stout. Usaha pembotolan saja tanpa melakukan usaha pengolahan minuman dimasukkan dalam kelompok 82920. Termasuk Industri bir beralkohol rendah atau tanpa alkohol.

Ketika memilih kode KBLI 11031 perlu diperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan usaha yang berjalan. Karna kalau salah  memilih Kode KBLI 11031, izin usaha tidak bisa dipakai.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Bisnis Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Malt

Pebisnis bisa menentukan akan menggunakan badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut mempunyai keuntungan dan kerugian masing-masing.

Jika memutuskan memakai badan usaha, usaha akan lebih terpercaya karna usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau rekening bank memakai identitas badan usaha. Laporan keuangan dijadikan terpisah antara pemilik dan usaha. Jadi, pengelolaan harta menjadi lebih transparan antara harta pribadi dengan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang dapat digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan bidang bisnis yang berjalan.

Tapi kalau pengusaha memutuskan menjalankan usaha memakai atas nama perseorangan, maka transaksi keuangan, perpajakan, serta perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Laporan pajak akan lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab 100% berada pada pemilik usaha.

Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu kewajiban yang perlu dipenuhi oleh WNI, termasuk pebisnis. Bukti owner bisnis telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP dapat diberikan melalui Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai domisili usaha atau lewat online di website www.pajak.go.id

Persyaratan saat hendak mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mendaftar NPWP Badan mesti melampirkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Malt

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pemilik usaha sudah terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah mendapatkan NIB, pemilik bisnis bisa meneruskan permohonan dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, maupun izin lain tergantung resiko bidang bisnis yang dijalankan.

Saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara daring melalui web OSS RBA. Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha diantaranya identitas owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Saat hendak mengurus NIB, owner bisnis perlu melakukan registrasi pada laman OSS dahulu. Berikut prosedurnya:

  • Masuk melalui aplikasi OSS;
  • Klik kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perorangan, perorangan menggunakan UMKM, maupun non perorangan;
  • Mengisi data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Mengecek kembali data-data dan rangkuman NIB;
  • Cetak NIB.

Mengumpulkan Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Malt

Jika NIB diperoleh, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, maupun non-UMK pasti akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori tersebut yang dijadikan dasar apakah owner bisnis perlu membuat izin usaha lain atau tidak.

Jika usaha memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Namun bila resiko usaha yang akan dijalankan termasuk dalam usaha resiko menengah maupun risiko tinggi, wajib memiliki perizinan tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menjadi tolak ukur  kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang telah taat dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Malt

Izin lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya jika usaha dipasarkan melalui aplikasi digital, maka akan diharuskan perizinan lainnya salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pengajuan izin tambahan dapat dilakukan di Situs OSS yang nantinya akan diverifikasi oleh pihak yang punya kewenangan.

Mau mendapatkan izin usaha Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Malt tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha