Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Mekanisme Mudah Memperoleh Izin Usaha Pertanian Tanaman Rumput-rumputan Dan Tanaman Pakan Ternak

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Pertanian Tanaman Rumput-rumputan Dan Tanaman Pakan Ternak adalah salah satu kewajiban yang penting diurus oleh pemilik usaha Pertanian Tanaman Rumput-rumputan Dan Tanaman Pakan Ternak agar bisnis dapat sah secara hukum. Kadang-kadang pemilik usaha terlalu memikirkan mencari laba sampai lupa izin usaha Pertanian Tanaman Rumput-rumputan Dan Tanaman Pakan Ternak.

Sementara itu jika usaha telah memiliki izin, ada beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dari menaikkan banyaknya pelanggan sampai terbebas dari hal-hal yang akan merugikan usaha di kemudian hari.

Profit usaha dapat naik karna setelah mendapat izin, pengusaha bisa memperoleh pelanggan yang lebih luas. Contohnya adalah dapat kerjasama dengan lembaga lain, atau dapat pelanggan baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pengusaha bisa juga mengembangkan usaha ke pasar negara lain, menjalankan kegiatan ekspor impor, bahkan melakukan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.

Tetapi jikalau Pemilik bisnis enggan mengurus izin usaha Pertanian Tanaman Rumput-rumputan Dan Tanaman Pakan Ternak, terdapat beberapa resiko yang bisa menghambat berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan dapat digolongkan sebagai bisnis yang ilegal. Akibatnya usaha bisa diberi tuntutan, dihentikan oleh pemda, barang atau aset usaha disita, bahkan dapat diberi penalti baik perdata maupun penjara.

Jadi apa yang harus disiapkan biar usaha Pertanian Tanaman Rumput-rumputan Dan Tanaman Pakan Ternak dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Berikut ini mekanisme dalam memperoleh izin usaha Pertanian Tanaman Rumput-rumputan Dan Tanaman Pakan Ternak.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Buat Menjalankan Usaha Pertanian Tanaman Rumput-rumputan Dan Tanaman Pakan Ternak

Sekarang ini pemerintah sudah mempermudah pengurusan izin  usaha Pertanian Tanaman Rumput-rumputan Dan Tanaman Pakan Ternak lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diperoleh bagi setiap Pengusaha karna difungsikan sebagai pengenal dari Pebisnis.

Dokumen lain yang harus diurus oleh Pemilik bisnis Pertanian Tanaman Rumput-rumputan Dan Tanaman Pakan Ternak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai resiko serta bidang usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HKI sesuai kategori barang atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Pertanian Tanaman Rumput-rumputan Dan Tanaman Pakan Ternak

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pebisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Setiap Pemilik usaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Pertanian Tanaman Rumput-rumputan Dan Tanaman Pakan Ternak memakai kode 01191.

Usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman rumput-rumputan semusim lainnya yang tidak termasuk dalam kelompok manapun, seperti tanaman pupuk hijau, tanaman penutup tanah dan pertanian sewede, mangold, akar-akaran untuk makanan hewan, rumput gajah, semanggi, alfalfa, saifoin, tanaman jagung (maize) dan rumput-rumputan lainnya untuk makanan ternak dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman rumput-rumputan dan tanaman pakan ternak.

Dalam memilih kode KBLI 01191 perlu mempertimbangkan benar-benar dan menyesuaikan dengan usaha yang sedang berjalan. Karna jika keliru  memakai Kode KBLI 01191, izin usaha tidak bisa diurus.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Bisnis Pertanian Tanaman Rumput-rumputan Dan Tanaman Pakan Ternak

Pemilik usaha bisa memilih hendak memakai badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya memiliki keuntungan dan kerugian tersendiri.

Tapi jika memutuskan menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan akan naik kelas karna bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, ataupun rekening bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan harta menjadi lebih transparan antara penghasilan pengusaha dengan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang dapat digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan kategori usaha yang dijalankan.

Sebaliknya jika pemilik usaha memutuskan menjalankan usaha memakai identitas perseorangan, maka laporan keuangan, NPWP, dan legalitas yang didapat akan atas nama pribadi owner usaha. Aturan pajak jadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan hak sepenuhnya ada di pengusaha.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang perlu dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti pemilik usaha telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP bisa diajukan melalui Kantor Pajak di daerah sesuai lokasi bisnis atau lewat digital di sistem www.pajak.go.id

Dokumen untuk mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftar NPWP Badan mesti mengumpulkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat Nomor Induk Berusaha Pertanian Tanaman Rumput-rumputan Dan Tanaman Pakan Ternak

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pebisnis sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah mendapatkan NIB, pengusaha bisa meneruskan pendaftaran dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, ataupun izin lain bergantung resiko bidang bisnis yang beroperasi.

Sekarang NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara digital pada situs OSS. Syarat permohonan Nomor Induk Berusaha diantaranya profil pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat hendak memperoleh NIB, owner usaha harus mendaftar melalui halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahap-tahapannya:

  • Daftar pada sistem OSS;
  • Pilih kategori NIB yang akan diurus, bisa perorangan, perseorangan dengan UMKM, atau badan usaha;
  • Melengkapi data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • mengecek isian data serta rangkuman NIB;
  • Download NIB.

Mengumpulkan Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pertanian Tanaman Rumput-rumputan Dan Tanaman Pakan Ternak

Setelah NIB didapatkan, baik itu usaha , ataupun besar pasti akan terlihat kategori usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi ini yang dijadikan pertimbangan apakah owner usaha perlu membuat perizinan usaha lain atau tidak.

Ketika usaha memiliki risiko rendah, biasanya NIB berguna untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Sedangkan bila risiko bisnis yang dijalankan dikategorikan bisnis risiko menengah maupun risiko tinggi, diperlukan perizinan tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menilai  komitmen pelaku usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang telah taat dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Pertanian Tanaman Rumput-rumputan Dan Tanaman Pakan Ternak

Perizinan lain diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya kalau bisnis menggunakan media daring, maka akan diwajibkan perizinan lain yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengurusan izin tambahan bisa dijalankan lewat Sistem Lembaha OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh kementerian yang berwenang.

Hendak mendapatkan izin usaha Pertanian Tanaman Rumput-rumputan Dan Tanaman Pakan Ternak tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha