Izin usaha Warung Makan menjadi satu dari sekian banyak syarat yang perlu disiapkan oleh pengusaha Warung Makan supaya bisnis bisa berjalan resmi. Terkadang pebisnis cuma mencari profit sampai melalaikan izin usaha Warung Makan.
Sedangkan kalau usaha telah membuat izin, ada beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan menaikkan banyaknya pelanggan bahkan terbebas dari masalah yang akan merugikan usaha di kemudian hari.
Penghasilan bisnis dapat bertambah karna sesudah mengurus izin, pebisnis bisa memperoleh pasar yang lebih luas. Antaralain adalah punya kesempatan bekerjasama dengan lembaga lainnya, atau memperoleh peluang baru lewat tender yang sedang dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha dapat juga mengembangkan usaha ke pasar internasional, melakukan kegiatan expor impor, sampai menjalankan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Tapi jikalau Pengusaha tidak memiliki izin usaha Warung Makan, ada banyak resiko yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi dapat digolongkan sebagai usaha yang ilegal. Akibatnya usaha dapat diberikan peringatan, dihentikan oleh dinas, barang atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberi sanksi baik perdata maupun penjara.
Jadi apa yang harus dilakukan biar bisnis Warung Makan bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?
Berikut prosedur dalam memiliki izin usaha Warung Makan.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Buat Melakukan Usaha Warung Makan
Saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan kepengurusan izin usaha Warung Makan menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya dimiliki bagi semua Pengusaha karna digunakan sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Selain NIB, izin yang wajib dimiliki oleh Pengusaha Warung Makan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai dengan resiko serta usaha yang dijalankan. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mendaftarkan merek dagang melalui Direktorat Jenderal HKI disesuaikan kategori barang atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Warung Makan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pemilik usaha ketika menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Setiap Pemilik usaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI disusun dari 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Warung Makan memakai kode 56102.
Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan tetap (tidak berpindah-pindah), yang menyajikan dan menjual makanan dan minuman di tempat usahanya baik dilengkapi maupun tidak dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan maupun penyimpanan dan belum mendapatkan ijin dan surat keputusan dari instansi yang membinanya
Saat pemilihan kode KBLI 56102 perlu memastikan benar-benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan berjalan. Karna kalau keliru memilih Kode KBLI 56102, izin usaha tidak bisa berjalan.
Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Bisnis Warung Makan
Pemilik usaha bisa memutuskan akan memakai badan usaha maupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya memiliki keunggulan dan kerugian tersendiri.
Akan tetapi jika memilih badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih profesional karna usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun akun bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Transaksi keuangan akan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan harta menjadi lebih transparan antara kekayaan pengusaha dengan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang dapat dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan bidang bisnis yang dijalankan.
Sebagai informasi jika pemilik bisnis memutuskan menjalankan bisnis memakai identitas pribadi, maka laporan keuangan, perpajakan, dan legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pengusaha. Laporan pajak akan lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta kepemilikan sepenuhnya berada di owner.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang harus dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti pebisnis sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP bisa diajukan lewat Kantor Pajak di kabupaten sesuai domisili bisnis atau melalui online di situs www.pajak.go.id
Syarat saat hendak mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftar NPWP Badan perlu menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Warung Makan
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pebisnis telah terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah mendapatkan NIB, pemilik usaha bisa meneruskan surat izin operasional, dokumen izin komersial, maupun izin lainnya sesuai resiko kategori usaha yang berjalan.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara digital lewat situs Online Single Submission. Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha antara lain identitas pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika akan mengajukan Nomor Induk Berusaha, owner bisnis perlu registrasi pada halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut tahapannya:
- Masuk pada aplikasi OSS;
- Memilih jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan baik dengan usaha mikro kecil, atau non-perorangan;
- Mengisi form yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Mengcek isian data serta preview NIB;
- Mengunduh Surat NIB.
Mengurus Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Warung Makan
Sesudah NIB tersedia, baik untuk usaha mikro kecil, atau besar pasti akan diketahui jenis usaha dalam tingkat resiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori tersebut yang dijadikan pertimbangan apakah pebisnis perlu membuat perizinan usaha lainnya atau tidak.
Saat bisnis memiliki resiko rendah, biasanya NIB dapat digunakan untuk menjalankan operasional ataupun izin komersial. Sedangkan jika resiko bisnis yang berjalan termasuk dalam usaha resiko menengah dan risiko tinggi, maka diperlukan izin tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menentukan komitmen pelaku usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan prosedur.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Warung Makan
Izin lain diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya kalau usaha menggunakan aplikasi daring, maka diwajibkan perizinan tambahan berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pengurusan perizinan tambahan bisa dilaksanakan melalui Aplikasi OSS yang prosedurnya akan diputuskan oleh lembaga yang punya kewenangan.
Ingin mendapatkan izin usaha Warung Makan tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha