Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Langkah Tepat Menyiapkan Izin Usaha Industri Makanan Dan Masakan Olahan

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Makanan Dan Masakan Olahan adalah salah satu dokumen yang harus diurus oleh pengusaha Industri Makanan Dan Masakan Olahan sehingga usaha bisa berjalan resmi. Seringkali pengusaha cuma mencari profit sampai lupa izin usaha Industri Makanan Dan Masakan Olahan.

Sementara itu jika usaha telah mendapat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari memperbanyak jumlah pangsa pasar bahkan terlepas dari hal-hal yang merugikan bisnis di kemudian hari.

Profit bisnis dapat bertambah karna sesudah membuat izin, pemilik bisnis dapat mengakses pelanggan yang lebih luas. Satu diantaranya adalah bisa kerjasama dengan perusahaan lainnya, atau memperoleh peluang baru melalui tender yang telah dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pengusaha juga dapat mengembangkan usaha ke pasar internasional, menjalankan kegiatan ekspor impor, maupun menjalin kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.

Sebaliknya jika Pebisnis enggan mengurus izin usaha Industri Makanan Dan Masakan Olahan, ada banyak masalah yang bisa menghambat berjalannya usaha. Antaralain usaha yang sudah dijalankan akan dianggap sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Akibatnya bisnis bisa diberi tuntutan, dihentikan oleh dinas, barang atau aset bisnis disita, maupun bisa diberi penalti baik perdata maupun penjara.

Terus apa yang harus dilakukan biar bisnis Industri Makanan Dan Masakan Olahan dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini prosedur dalam memiliki izin usaha Industri Makanan Dan Masakan Olahan.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diurus Buat Melaksanakan Usaha Industri Makanan Dan Masakan Olahan

Sekarang ini pemerintah telah melakukan efisiensi proses pengurusan izin  usaha Industri Makanan Dan Masakan Olahan lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib disiapkan bagi masing-masing Pengusaha karna difungsikan sebagai identitas dari Pebisnis.

Selain NIB, izin yang perlu disiapkan oleh Pengusaha Industri Makanan Dan Masakan Olahan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai resiko dan kegiatan usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mendaftarkan merek dagang kepada Dirjen Kekayaan Intelektual sesuai kategori produk atau jasa yang dimiliki.

Memilih KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Industri Makanan Dan Masakan Olahan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk mempermudah Pemilik usaha dalam menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Setiap Pengusaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI disusun dari 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Makanan Dan Masakan Olahan adalah 10750.

Kegiatan usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup industri makanan siap saji (diolah, dibumbui dan dimasak) diolah untuk tujuan diawetkan dalam kaleng atau dibekukan dan biasanya dikemas dan dilabel untuk dijual kembali. Mencakup juga industri masakan daging atau unggas, industri masakan ikan (kecuali masakan ikan dan udang dalam kaleng), industri masakan sayuran siap saji, industri masakan rebusan dalam kaleng dan makanan di dalam wadah hampa udara dan industri masakan siap saji yang lain. Termasuk industri pizza beku, pepes, presto, dendeng ikan, baby fish goreng/crispy ikan, udang tepung dan ikan tepung

Ketika memasukkan kode KBLI 10750 harus diperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang sedang berjalan. Karna kalau salah  memakai Kode KBLI 10750, izin usaha tidak bisa diurus.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Usaha Industri Makanan Dan Masakan Olahan

Pemilik bisnis bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya memiliki keuntungan dan kerugian tersendiri.

Akan tetapi jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis menjadi lebih dipercaya karna usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, ataupun rekening bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Laporan keuangan dijadikan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Sehingga pengelolaan keuangan jadi lebih jelas antara harta pribadi dan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan bidang bisnis yang akan dijalankan.

Tapi kalau owner memilih menjalankan bisnis menggunakan identitas perorangan, maka laporan keuangan, NPWP, dan legalitas yang didapat menjadi atas nama pribadi pebisnis. Penyampaian pajak akan lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab seutuhnya ada di owner bisnis.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang perlu dipenuhi oleh WNI, termasuk pengusaha. Bukti pengusaha sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP bisa dilakukan lewat Kantor Pajak di daerah sesuai tempat tinggal bisnis atau secara digital di website www.pajak.go.id

Persyaratan untuk mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mendaftar NPWP Badan mesti menyerahkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Industri Makanan Dan Masakan Olahan

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner usaha sudah terdaftar resmi di lembaga OSS. Kalau sudah memperoleh NIB, pengusaha sudah bisa meneruskan permohonan dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, maupun perizinan lainnya bergantung resiko jenis bisnis yang dijalankan.

Sekarang NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara daring lewat web OSS. Syarat pengajuan Nomor Induk Berusaha antaralain profil owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pebisnis wajib membuat akun melalui halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:

  • Masuk melalui aplikasi OSS;
  • Memilih jenis NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perseorangan menggunakan usaha mikro kecil, atau non perseorangan;
  • Mengisi data-data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Cek form serta rangkuman NIB;
  • Mengunduh Dokumen NIB.

Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Makanan Dan Masakan Olahan

Ketika NIB diperoleh, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar pasti akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menentukan apakah owner usaha perlu mengajukan perizinan usaha lainnya atau tidak.

Saat usaha mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk menjalankan operasional ataupun izin komersial. Sedangkan bila resiko usaha yang akan dijalankan merupakan bisnis resiko menengah ataupun risiko tinggi, diharuskan memiliki izin tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menentukan  kecocokan pelaku usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat legalitas pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan aturan.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Makanan Dan Masakan Olahan

Perizinan lain diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya kalau bisnis dijalankan menggunakan aplikasi digital, maka akan diharuskan perizinan lainnya berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Permohonan perizinan tambahan bisa dilaksanakan menggunakan Website Lembaha OSS yang langkahnya akan diputuskan oleh dinas yang berwenang.

Mau mendaftarkan izin usaha Industri Makanan Dan Masakan Olahan tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha