Izin usaha Industri Pembuatan Minyak Pelumas merupakan satu dari sekian banyak syarat yang penting disiapkan oleh pengusaha Industri Pembuatan Minyak Pelumas sehingga usaha dapat berjalan tanpa hambatan. Kadangkala pemilik usaha terlalu berfokus mencari laba sampai mengabaikan izin usaha Industri Pembuatan Minyak Pelumas.
Padahal kalau bisnis telah mendapat izin, ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari mememperbesar jumlah pelanggan bahkan lolos dari masalah yang akan merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Profit bisnis bisa naik karna setelah mendapat izin, pebisnis dapat mengakses pasar yang lebih banyak. Contohnya adalah dapat kerjasama dengan lembaga lain, atau memperoleh peluang baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pengusaha juga dapat mendapat akses pasar negara lain, melakukan bisnis export import, ataupun membuat kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Namun kalau Pebisnis mengabaikan izin usaha Industri Pembuatan Minyak Pelumas, ada banyak resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Pertama, usaha yang sudah beroperasi bisa digolongkan sebagai bisnis ilegal. Resikonya bisnis bisa diberikan tuntutan, disidak oleh dinas, produk atau aset bisnis disita, maupun bisa diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.
Terus apa yang harus dilakukan agar bisnis Industri Pembuatan Minyak Pelumas bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini adalah prosedur dalam mendapatkan izin usaha Industri Pembuatan Minyak Pelumas.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Buat Melakukan Usaha Industri Pembuatan Minyak Pelumas
Sekarang ini pemerintah telah memberikan kemudahan pengurusan izin usaha Industri Pembuatan Minyak Pelumas melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib dimiliki bagi seluruh Pemilik usaha karna fungsinya sebagai pengenal dari Pengusaha.
Selain NIB, izin yang perlu dimiliki oleh Pemilik usaha Industri Pembuatan Minyak Pelumas adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya bergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mendaftarkan merek dagang kepada Direktorat Jenderal HAKI sesuai kategori produk atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Industri Pembuatan Minyak Pelumas
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik usaha ketika menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Seluruh Pebisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Pembuatan Minyak Pelumas memakai kode 19212.
Jenis Kegiatan pada Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak pelumas, oli dan gemuk yang berbahan dasar minyak.
Saat pemilihan kode KBLI 19212 perlu memperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan berjalan. Karna jika keliru memilih Kode KBLI 19212, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Usaha Industri Pembuatan Minyak Pelumas
Pemilik bisnis bisa memutuskan hendak memakai badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya mempunyai kelebihan dan kekurangan tersendiri.
Akan tetapi jika menggunakan badan usaha, bisnis menjadi naik kelas karena usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, ataupun akun bank menggunakan nama badan usaha. Transaksi keuangan akan terpisah antara pemilik dan usaha. Akibatnya, kepemilikan harta jadi semakin transparan antara penghasilan pribadi dengan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang bisa digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan bidang bisnis yang akan berjalan.
Sebagai informasi jika pebisnis memilih menjalankan usaha memakai atas nama perseorangan, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, serta izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Penyampaian pajak jadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih simpel, dan kepemilikan 100% ada pada pebisnis.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti pebisnis telah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP bisa dilakukan lewat Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai domisili usaha atau secara online di website www.pajak.go.id
Dokumen saat mau membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau membuat NPWP Badan Usaha mesti menyertakan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Industri Pembuatan Minyak Pelumas
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pemilik bisnis telah terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah mendapatkan NIB, pebisnis bisa mengurus pendaftaran perizinan operasional, izin komersial, maupun perizinan lainnya bergantung resiko kategori usaha yang beroperasi.
Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara digital lewat website Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha antara lain profil pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat akan membuat NIB, owner usaha harus registrasi melalui laman Online Single Submission dahulu. Berikut prosedurnya:
- Masuk pada situs OSS;
- Memilih jenis NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perseorangan baik dengan usaha mikro kecil, atau non perseorangan;
- Melengkapi isian data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Mengcek isian data serta review NIB;
- Mencetak File NIB.
Mengumpulkan Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Pembuatan Minyak Pelumas
Saat NIB muncul, baik itu usaha mikro kecil, atau non-UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori ini yang menentukan apakah pemilik bisnis perlu membuat izin usaha yang lain atau tidak.
Saat bisnis memiliki resiko rendah, umumnya NIB dapat berfungsi untuk perizinan operasional atau izin komersial. Namun bila risiko usaha yang akan dijalankan dikategorikan sebagai bisnis risiko menengah maupun resiko tinggi, diharuskan mempunyai izin lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menjadi tolak ukur kesesuaian kegiatan usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Pembuatan Minyak Pelumas
Izin lain dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misalnya jika bisnis dijalankan menggunakan media daring, maka akan diperlukan perizinan lain salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Permohonan perizinan tambahan dapat dilakukan menggunakan Sistem OSS yang nantinya akan diputuskan oleh pihak yang punya kewenangan.
Ingin mendapatkan izin usaha Industri Pembuatan Minyak Pelumas tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha