Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Langkah Tepat Mendapat Izin Usaha Industri Motor Pembakaran Dalam

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Motor Pembakaran Dalam jadi satu dari banyaknya syarat yang perlu dimiliki oleh pebisnis Industri Motor Pembakaran Dalam supaya usaha bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Terkadang pengusaha terlalu memikirkan mencari profit sampai mengabaikan izin usaha Industri Motor Pembakaran Dalam.

Kenyataannya jika usaha telah mendapatkan izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari menambah banyaknya pangsa pasar sampai terhindar dari masalah yang akan merugikan usaha di kemudian hari.

Pendapatan bisnis bisa naik karna sesudah mendapat izin, pebisnis bisa mendapatkan pasar yang luas. Satu diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau mendapatkan peluang baru lewat pengadaan yang dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pebisnis dapat juga mendapat akses pasar luar negeri, melakukan bisnis ekspor impor, sampai membuat kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Tetapi kalau Pengusaha abai akan izin usaha Industri Motor Pembakaran Dalam, terdapat banyak masalah yang bisa menghambat operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi akan digolongkan sebagai bisnis ilegal. Konsekuensinya bisnis dapat diberi tuntutan, dibekukan oleh dinas, barang atau aset usaha disita, atau dapat diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.

Terus apa yang harus disiapkan supaya bisnis Industri Motor Pembakaran Dalam bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini adalah cara dalam memperoleh izin usaha Industri Motor Pembakaran Dalam.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Buat Melaksanakan Usaha Industri Motor Pembakaran Dalam

Sekarang ini pemerintah sudah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Industri Motor Pembakaran Dalam menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib digunakan oleh seluruh Pemilik usaha karna digunakan sebagai identitas dari Pengusaha.

Legalitas lain yang harus dimiliki oleh Pemilik bisnis Industri Motor Pembakaran Dalam adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya tergantung resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mendaftarkan merek dagang ke Ditjen Kekayaan Intelektual tergantung jenis barang atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Industri Motor Pembakaran Dalam

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun BPS untuk memudahkan Pengusaha saat menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Semua Pebisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI terdiri dari lima buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Motor Pembakaran Dalam kodenya adalah 28112.

Kegiatan usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pembuatan motor penggerak mula dengan bahan pembakaran dalam, baik berupa motor bakar cetus api maupun motor bakar nyala kompresi, seperti motor diesel, motor bensin, motor bakar dalam dengan bahan bakar gas/alkohol, dan sejenisnya. Termasuk Industri mesin piston pembakaran dalam (kecuali mesin kendaraan bermotor, pesawat terbang dan mesin penggerak putaran), seperti mesin kapal laut dan mesin kereta api. Usaha pembuatan motor pembakaran dalam untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih dimasukkan dalam kelompok 29300. Usaha pembuatan motor pembakaran dalam untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga dimasukkan dalam kelompok 30912, dan motor pembakaran dalam untuk pesawat terbang dimasukan dalam kelompok 30300.

Dalam memasukkan kode KBLI 28112 harus memperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang berjalan. Karna jika salah  memilih Kode KBLI 28112, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Bisnis Industri Motor Pembakaran Dalam

Pemilik usaha bisa memutuskan hendak memakai badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut memiliki keuntungan dan kerugian masing-masing.

Tapi jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih kredibel karena usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, ataupun akun bank menggunakan nama badan usaha. Laporan keuangan dijadikan tersendiri antara pendiri dan usaha. Jadi, kepemilikan keuangan jadi semakin jelas antara kekayaan pengusaha dan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang dapat dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan kategori usaha yang akan berjalan.

Perlu diketahui juga kalau owner bisnis memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai atas nama perseorangan, maka laporan keuangan, pajak, dan perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Aturan pajak menjadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan hak 100% berada pada owner.

Mengurus NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang mesti dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti owner usaha sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP dapat diajukan melalui KPP di daerah sesuai domisili bisnis atau lewat digital di website www.pajak.go.id

Persyaratan saat mau membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftarkan NPWP Badan musti menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Industri Motor Pembakaran Dalam

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik usaha sudah terdaftar di BKPM. Kalau sudah memperoleh NIB, pemilik bisnis sudah dapat meneruskan permohonan surat izin operasional, izin komersial, maupun perizinan lainnya tergantung resiko bidang bisnis yang beroperasi.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didaftarkan di Dinas PTSP atau secara online melalui aplikasi OSS. Persyaratan pendaftaran NIB adalah profil owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat hendak memperoleh Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis dapat membuat akun pada laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:

  • Mendaftar pada situs OSS;
  • Klik kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perorangan, perorangan baik dengan Non-UMK, maupun non perorangan;
  • Melengkapi data-data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Cek formulir serta preview NIB;
  • Mengunduh Surat NIB.

Melampirkan Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Motor Pembakaran Dalam

Jika NIB tersedia, baik untuk usaha UMK, atau non-UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori ini yang dijadikan pertimbangan apakah owner bisnis perlu membuat perizinan usaha yang lain atau tidak.

Jika usaha memiliki resiko rendah, umumnya NIB sudah berlaku untuk perizinan operasional ataupun perizinan komersial. Akan tetapi jika resiko bisnis yang akan dijalankan termasuk bisnis risiko menengah maupun resiko tinggi, maka diperlukan izin lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menentukan  komitmen kegiatan usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Motor Pembakaran Dalam

Izin tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Diantaranya kalau bisnis dijalankan menggunakan platform daring, maka akan disyaratkan perizinan tambahan antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pemenuhan izin tambahan dapat dilaksanakan memakai Sistem Online Single Submission yang prosedurnya akan disetujui oleh pihak yang punya kewenangan.

Mau mengajukan izin usaha Industri Motor Pembakaran Dalam tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha