Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Langkah Tepat Mendapat Izin Usaha Industri Gips

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Gips menjadi salah satu kewajiban yang harus dipersiapkan oleh pengusaha Industri Gips sehingga usaha dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Seringkali pemilik usaha terlalu fokus mencari profit sampai terlena mengurus izin usaha Industri Gips.

Kenyataannya kalau usaha sudah memperoleh izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan menaikkan banyaknya pangsa pasar sampai terbebas dari hal-hal yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.

Laba bisnis dapat bertambah karna setelah memperoleh izin, pemilik bisnis bisa mendapatkan pasar yang luas. Salah satunya adalah dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau mendapatkan kesempatan baru lewat tender yang sudah dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pengusaha bisa juga mengakses pasar negara lain, melakukan usaha ekspor impor, maupun menjalin kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Namun jika Pebisnis mengabaikan izin usaha Industri Gips, terdapat banyak masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Antaralain usaha yang sudah berjalan akan digolongkan sebagai usaha yang tidak resmi. Resikonya bisnis dapat diberikan tuntutan, disidak oleh kementerian, barang atau aset usaha disita, maupun bisa diberikan penalti baik denda maupun penjara.

Lantas apa yang harus dilakukan supaya usaha Industri Gips dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Berikut ini prosedur dalam membuat izin usaha Industri Gips.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Menjalankan Usaha Industri Gips

Sekarang pemerintah sudah memberi kemudahan pengurusan izin  usaha Industri Gips lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib digunakan bagi seluruh Pengusaha karena digunakan sebagai bukti dari Pemilik usaha.

Dokumen lain yang perlu diurus oleh Pebisnis Industri Gips adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain tergantung resiko serta bidang usaha. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HKI tergantung kategori produk atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Industri Gips

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk acuan Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Masing-masing Pemilik usaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI disusun dari 5 digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Gips adalah 23943.

Usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan gips, yang terbentuk dari calcined gipsum atau calsium sulphate. Termasuk calcined dolomite.

Saat pemilihan kode KBLI 23943 harus mempertimbangkan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna jika keliru  memakai Kode KBLI 23943, izin usaha tidak bisa berjalan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Bisnis Industri Gips

Pengusaha bisa menentukan hendak memakai badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya punya kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Namun, jika memutuskan memilih badan usaha, usaha akan naik kelas karena usaha akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau rekening bank memakai identitas badan usaha. Laporan keuangan akan terpisah antara owner dan usaha. Sehingga pengelolaan keuangan menjadi lebih transparan antara harta pengusaha dengan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang bisa dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan jenis bisnis yang akan dijalankan.

Sebagai informasi kalau owner usaha memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan nama perorangan, maka transaksi keuangan, NPWP, serta perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Laporan pajak jadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab sepenuhnya berada di pebisnis.

Mengurus NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang semestinya dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti pemilik usaha telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP bisa diajukan lewat Kantor Pajak di kota sesuai tempat tinggal usaha atau lewat digital di sistem www.pajak.go.id

Syarat ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mengajukan NPWP Badan Usaha harus melampirkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Industri Gips

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner usaha sudah terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah memperoleh NIB, pengusaha bisa meneruskan izin operasional, dokumen izin komersial, ataupun perizinan lainnya bergantung resiko kategori usaha yang berjalan.

Saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara online di aplikasi OSS. Syarat pendaftaran NIB adalah profil owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika hendak membuat NIB, pebisnis wajib registrasi pada halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini prosedurnya:

  • Mendaftar melalui situs OSS;
  • Memilih kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan baik dengan usaha mikro kecil, maupun non-perseorangan;
  • Melengkapi form yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Mengcek data-data serta rangkuman NIB;
  • Mendownload Dokumen NIB.

Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Gips

Ketika NIB diperoleh, baik itu usaha , atau non UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menentukan apakah owner usaha perlu mendapatkan izin usaha lain atau tidak.

Jika usaha mempunyai risiko rendah, umumnya NIB dapat digunakan untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Namun bila risiko bisnis yang dijalankan termasuk dalam usaha risiko menengah maupun resiko tinggi, wajib memiliki perizinan tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menjadi tolak ukur  komitmen kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Gips

Izin tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Salah satunya jika bisnis dijalankan menggunakan platform online, maka akan disyaratkan perizinan lain berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Permohonan perizinan tambahan dapat dilaksanakan di Aplikasi OSS yang prosedurnya akan diputuskan oleh lembaga yang berwenang.

Hendak mendaftarkan izin usaha Industri Gips tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha