Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Langkah Tepat Memperoleh Izin Usaha Industri Remilling Karet

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Remilling Karet jadi satu dari sekian banyak surat yang perlu dipersiapkan oleh pengusaha Industri Remilling Karet agar bisnis dapat perlindungan hukum. Ada kalanya pemilik bisnis cuma berfokus mencari penghasilan sampai mengabaikan izin usaha Industri Remilling Karet.

Kenyataannya jika usaha telah memiliki izin, ada banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan menambah banyaknya pelanggan sampai lolos dari sejumlah hal yang akan merugikan usaha di masa datang.

Penghasilan bisnis dapat naik disebabkan setelah menyiapkan izin, pebisnis bisa memperoleh pasar yang lebih luas. Contohnya adalah bisa bekerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun memperoleh pasar baru lewat tender yang sedang dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pebisnis bisa juga mengembangkan usaha ke pasar luar negeri, menjalankan kegiatan expor impor, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Tetapi jikalau Pemilik bisnis enggan mengurus izin usaha Industri Remilling Karet, ada beberapa masalah yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis. Antaralain usaha yang sudah beroperasi akan dianggap sebagai bisnis yang ilegal. Akibatnya bisnis bisa diberikan peringatan, disidak oleh dinas, produk atau aset usaha disita, atau dapat diberi sanksi baik denda maupun pidana.

Lalu apa yang harus disiapkan supaya usaha Industri Remilling Karet dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini prosedur dalam memperoleh izin usaha Industri Remilling Karet.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Buat Melakukan Usaha Industri Remilling Karet

Saat ini pemerintah telah melakukan efisiensi pengurusan izin  usaha Industri Remilling Karet menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diperoleh bagi seluruh Pemilik usaha karena berfungsi sebagai bukti dari Pemilik usaha.

Dokumen lain yang perlu diurus oleh Pebisnis Industri Remilling Karet adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain bergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mendaftarkan merek dagang melalui Ditjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan kategori produk atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Industri Remilling Karet

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk acuan Pebisnis saat menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Seluruh Pemilik usaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Remilling Karet adalah 22122.

Usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pengolahan karet dengan cara digiling sehingga menghasilkan karet dalam bentuk lembaran, seperti sheet (lembaran karet halus) dan crepe (lembaran karet yang berkeriput).

Dalam memilih kode KBLI 22122 perlu mempertimbangkan dengan benar dan menyesuaikan dengan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau salah  memasukkan Kode KBLI 22122, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Bisnis Industri Remilling Karet

Pemilik bisnis bisa menentukan akan memakai badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya memiliki keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.

Jika memutuskan menggunakan badan usaha, usaha akan lebih terpercaya karena bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun rekening bank memakai identitas badan usaha. Laporan keuangan dijadikan tersendiri antara owner dan bisnis. Sehingga pengelolaan keuangan menjadi semakin jelas antara penghasilan pemilik bisnis dan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang bisa dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan bidang usaha yang akan berjalan.

Akan tetapi kalau pebisnis memilih menjalankan kegiatan usaha memakai identitas perorangan, maka transaksi keuangan, pajak, dan izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner. Penyampaian pajak jadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta hak sepenuhnya berada pada pemilik usaha.

Mendaftarkan NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang musti dilaporkan oleh warga negara, termasuk owner bisnis. Bukti pemilik bisnis telah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP dapat diajukan melalui KPP di kabupaten sesuai tempat tinggal bisnis atau lewat online di website www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan saat hendak membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha wajib melampirkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Industri Remilling Karet

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik usaha sudah terdaftar resmi di BKPM. Jika sudah memiliki NIB, pengusaha bisa mendaftarkan permohonan dokumen izin operasional, perizinan komersial, ataupun izin lain menyesuaikan resiko jenis bisnis yang akan dijalankan.

Sekarang ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara online lewat sistem OSS. Dokumen Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha antara lain data pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Untuk mengurus Nomor Induk Berusaha, owner bisnis dapat melakukan pendaftaran melalui laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut tahap-tahapannya:

  • Mendaftar pada aplikasi OSS;
  • Memilih jenis NIB yang mau diproses, bisa perorangan, perseorangan menggunakan UMK, atau non perorangan;
  • Mengisi isian data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Mengcek form dan review NIB;
  • Mendownload Surat NIB.

Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Remilling Karet

Setelah NIB didapatkan, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, maupun non-UMK pasti akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan dasar apakah pengusaha perlu membuat izin usaha lainnya atau tidak.

Jika usaha mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk izin operasional atau perizinan komersial. Tetapi bila resiko usaha yang akan dijalankan adalah bisnis resiko menengah maupun resiko tinggi, maka diperlukan perizinan lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menilai  kesesuaian kegiatan usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen legalitas pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang telah patuh dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Remilling Karet

Izin lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Salah satunya jika bisnis dijalankan melalui media online, maka akan disyaratkan perizinan lain berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pendaftaran perizinan tambahan dapat dijalankan lewat Website OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh kementerian yang punya kewenangan.

Ingin mendapatkan izin usaha Industri Remilling Karet tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha