Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Langkah Tepat Memperoleh Izin Usaha Industri Peralatan Untuk Pelindung Keselamatan

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Peralatan Untuk Pelindung Keselamatan merupakan satu dari banyaknya syarat yang perlu dimiliki oleh pebisnis Industri Peralatan Untuk Pelindung Keselamatan supaya bisnis bisa berjalan tanpa gangguan. Terkadang pebisnis cuma memikirkan mencari keuntungan sampai melalaikan izin usaha Industri Peralatan Untuk Pelindung Keselamatan.

Sementara itu jika usaha sudah mendapatkan izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan membesarkan jumlah penghasilan bahkan lolos dari masalah yang merugikan usaha di masa yang akan datang.

Omset usaha bisa meningkat disebabkan sesudah mengurus izin, pemilik bisnis dapat akses pasar yang lebih banyak. Salah satunya adalah bisa kerjasama dengan lembaga lainnya, maupun memperoleh pelanggan baru lewat pengadaan yang telah dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha juga dapat mengakses pasar seluruh dunia, melakukan bisnis export import, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Sebaliknya kalau Pengusaha mengabaikan izin usaha Industri Peralatan Untuk Pelindung Keselamatan, terdapat banyak masalah yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan akan dikategorikan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Akibatnya bisnis bisa diberi tuntutan, dihentikan oleh dinas, produk atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.

Jadi apa yang harus dilakukan biar bisnis Industri Peralatan Untuk Pelindung Keselamatan dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah mekanisme dalam mengurus izin usaha Industri Peralatan Untuk Pelindung Keselamatan.

Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Melaksanakan Usaha Industri Peralatan Untuk Pelindung Keselamatan

Saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan pengurusan izin  usaha Industri Peralatan Untuk Pelindung Keselamatan lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diurus bagi masing-masing Pemilik bisnis karena digunakan sebagai pengenal dari Pengusaha.

Selain NIB, izin yang perlu disiapkan oleh Pemilik usaha Industri Peralatan Untuk Pelindung Keselamatan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai dengan resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mendaftarkan merek dagang melalui Direktorat Jenderal HKI menyesuaikan kategori barang atau jasa yang dijalankan.

Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Peralatan Untuk Pelindung Keselamatan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun BPS untuk acuan Pengusaha ketika menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Setiap Pemilik bisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Peralatan Untuk Pelindung Keselamatan kodenya adalah 32904.

Jenis usaha pada Kelompok ini mencakup usaha pembuatan peralatan untuk pelindung keselamatan, seperti pakaian pelindung dan pakaian anti api, sabuk pengaman tukang kawat dan sabuk lain untuk keperluan pekerjaan, pelampung, topi plastik yang keras (helm bangunan) dan perlengkapan keamanan lainnya yang terbuat dari plastik (helm olahraga dan segala macam helm sejenisnya), pakaian pelindung kebakaran, tutup kepala pengaman dari logam dan peralatan pengaman pribadi lain yang terbuat dari logam, penyumbat telinga dan hidung (misalnya untuk renang dan pengaman hidung) dan masker gas.

Ketika menentukan kode KBLI 32904 harus memperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karna jika salah  memilih Kode KBLI 32904, izin usaha tidak bisa dipakai.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Usaha Industri Peralatan Untuk Pelindung Keselamatan

Pebisnis bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha maupun atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keuntungan dan kekurangan masing-masing.

Tapi jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis akan lebih terpercaya karena bisnis akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun rekening bank memakai identitas badan usaha. Laporan keuangan menjadi terpisah antara pemilik dan bisnis. Jadi, kepemilikan harta menjadi semakin transparan antara penghasilan pebisnis dengan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang dapat dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan kategori bisnis yang akan beroperasi.

Namun jika pemilik usaha memutuskan menjalankan bisnis menggunakan atas nama pribadi, maka laporan transaksi, perpajakan, dan izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner usaha. Laporan pajak akan lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan kepemilikan seutuhnya ada di owner usaha.

Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu kewajiban yang mesti dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti pemilik bisnis sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP dapat dilakukan kepada KPP di kabupaten sesuai domisili usaha atau secara online di sistem www.pajak.go.id

Syarat ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mendaftar NPWP Badan perlu melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat Nomor Induk Berusaha Industri Peralatan Untuk Pelindung Keselamatan

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pemilik usaha telah terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah memperoleh NIB, pemilik bisnis dapat mengurus permohonan izin operasional, surat izin komersial, ataupun izin lainnya sesuai resiko jenis usaha yang berjalan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara digital di situs Online Single Submission. Persyaratan pengajuan NIB antaralain profil owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat hendak memperoleh NIB, pemilik bisnis bisa registrasi pada halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut prosedurnya:

  • Mendaftar melalui aplikasi OSS;
  • Memilih jenis NIB yang akan diproses, bisa perseorangan, perorangan dengan usaha mikro kecil, atau non perorangan;
  • Mengisi form yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Cek kembali data-data dan preview NIB;
  • Mengunduh Dokumen NIB.

Mengurus Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Peralatan Untuk Pelindung Keselamatan

Setelah NIB didapatkan, baik itu usaha mikro kecil, atau non UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menentukan apakah owner bisnis perlu mengurus izin usaha lain atau tidak.

Ketika bisnis memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk perizinan operasional atau izin komersial. Akan tetapi bila resiko usaha yang akan dijalankan adalah usaha risiko menengah ataupun risiko tinggi, wajib mempunyai perizinan tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menimbang  kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan aturan.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Peralatan Untuk Pelindung Keselamatan

Perizinan lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Diantaranya jika usaha memakai platform online, maka diharuskan perizinan tambahan antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengajuan perizinan tambahan bisa dilakukan di Platform OSS yang selanjutnya akan diputuskan oleh kementerian yang punya kewenangan.

Hendak mendaftarkan izin usaha Industri Peralatan Untuk Pelindung Keselamatan tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version