Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Langkah Tepat Memperoleh Izin Usaha Industri Mesin Untuk Pembungkus, Pembotolan Dan Pengalengan

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Mesin Untuk Pembungkus, Pembotolan Dan Pengalengan merupakan salah satu surat yang harus diurus oleh pebisnis Industri Mesin Untuk Pembungkus, Pembotolan Dan Pengalengan sehingga bisnis dapat berjalan resmi. Kadang-kadang pebisnis terlalu fokus mencari laba sampai melalaikan izin usaha Industri Mesin Untuk Pembungkus, Pembotolan Dan Pengalengan.

Sementara itu kalau bisnis telah memiliki izin, ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan menambah jumlah pendapatan sampai terbebas dari sejumlah hal yang akan merugikan usaha di kemudian hari.

Profit bisnis dapat bertambah karna sesudah menyiapkan izin, pengusaha bisa mengakses pelanggan yang lebih luas. Diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun dapat pelanggan baru melalui tender yang telah dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pengusaha juga bisa mengembangkan usaha ke pasar internasional, melakukan bisnis ekspor impor, bahkan menjalin kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Namun jika Pemilik bisnis tidak mengurus izin usaha Industri Mesin Untuk Pembungkus, Pembotolan Dan Pengalengan, terdapat beberapa resiko yang bisa menghambat operasional bisnis. Pertama, usaha yang sudah dijalankan bisa dianggap sebagai usaha yang ilegal. Akibatnya bisnis dapat diberi peringatan, dibekukan oleh pihak berwajib, produk atau aset bisnis disita, ataupun bisa diberi sanksi baik perdata maupun penjara.

Lantas bagaimana caranya supaya bisnis Industri Mesin Untuk Pembungkus, Pembotolan Dan Pengalengan dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut ini mekanisme dalam memperoleh izin usaha Industri Mesin Untuk Pembungkus, Pembotolan Dan Pengalengan.

Pelajari Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Buat Melakukan Usaha Industri Mesin Untuk Pembungkus, Pembotolan Dan Pengalengan

Sekarang pemerintah sudah melakukan efisiensi proses pengurusan izin  usaha Industri Mesin Untuk Pembungkus, Pembotolan Dan Pengalengan lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diurus oleh setiap Pebisnis karena fungsinya sebagai identitas dari Pebisnis.

Kewajiban lain yang wajib diurus oleh Pemilik bisnis Industri Mesin Untuk Pembungkus, Pembotolan Dan Pengalengan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain bergantung resiko dan bidang usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HAKI menyesuaikan jenis barang atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Mesin Untuk Pembungkus, Pembotolan Dan Pengalengan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk panduan Pebisnis saat menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Setiap Pemilik usaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Mesin Untuk Pembungkus, Pembotolan Dan Pengalengan adalah 28191.

Kegiatan usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup pembuatan mesin pembungkus, pembotolan, dan pengalengan yang berfungsi sebagai pengisi, penutup, penyegel, pembungkus dan pemberian label di botol, kaleng dan kotak. Termasuk mesin untuk pengering dan pembersih botol minuman, mesin untuk mencampur udara ke dalam minuman dan sejenisnya.

Ketika menentukan kode KBLI 28191 harus memastikan benar-benar dan disesuaikan dengan usaha yang sedang berjalan. Karna jika salah  memilih Kode KBLI 28191, izin usaha tidak bisa berjalan.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Bisnis Industri Mesin Untuk Pembungkus, Pembotolan Dan Pengalengan

Pebisnis bisa menentukan akan memakai badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut punya keunggulan dan kekurangan masing-masing.

Namun, jika memilih badan usaha, usaha akan naik kelas karna bisnis akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, atau rekening bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan akan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Sehingga pengelolaan keuangan menjadi lebih jelas antara harta pribadi dan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang dapat dipilih salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan bidang usaha yang akan berjalan.

Perlu diketahui kalau owner usaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai nama pribadi, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, dan izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Penyampaian pajak menjadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih mudah, serta kepemilikan seutuhnya ada pada pebisnis.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh warga negara, termasuk pengusaha. Bukti owner usaha sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP bisa diberikan kepada KPP di kabupaten sesuai lokasi usaha atau melalui online di aplikasi www.pajak.go.id

Persyaratan saat mau mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftar NPWP Badan Usaha harus melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Industri Mesin Untuk Pembungkus, Pembotolan Dan Pengalengan

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pemilik usaha sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah memiliki NIB, owner usaha bisa mendaftarkan dokumen izin operasional, perizinan komersial, atau perizinan lainnya tergantung resiko bidang usaha yang beroperasi.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara digital melalui aplikasi Online Single Submission. Syarat pengurusan Nomor Induk Berusaha antara lain data pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika akan membuat NIB, pebisnis perlu melakukan registrasi pada laman OSS terlebih dahulu. Berikut tahap-tahapannya:

  • Daftar pada sistem OSS;
  • Pilih kategori NIB yang akan diurus, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan UMKM, maupun badan usaha;
  • Melengkapi form yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Memeriksa data-data dan preview NIB;
  • Mengunduh Dokumen NIB.

Mengumpulkan Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Mesin Untuk Pembungkus, Pembotolan Dan Pengalengan

Jika NIB diperoleh, baik itu usaha , ataupun besar pastinya akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori tersebut yang menjadi tolak ukur apakah pemilik usaha perlu mengurus izin usaha lainnya atau tidak.

Jika usaha memiliki risiko rendah, umumnya NIB sudah termasuk untuk izin operasional ataupun izin komersial. Akan tetapi bila risiko bisnis yang akan dijalankan dikategorikan usaha risiko menengah dan risiko tinggi, diperlukan perizinan lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menilai  kecocokan pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usaha yang telah taat dengan undang-undang.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Mesin Untuk Pembungkus, Pembotolan Dan Pengalengan

Izin tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya jika bisnis menggunakan media online, maka disyaratkan perizinan lainnya berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengurusan izin tambahan dapat dilaksanakan menggunakan Sistem Lembaha OSS yang nantinya akan diverifikasi oleh lembaga yang punya kewenangan.

Mau mendaftar izin usaha Industri Mesin Untuk Pembungkus, Pembotolan Dan Pengalengan tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha