Izin usaha Industri Bahan Amelioran (pembenah Tanah) adalah satu dari banyaknya dokumen yang harus diurus oleh pebisnis Industri Bahan Amelioran (pembenah Tanah) sehingga bisnis dapat jberjalan lancar. Seringkali pemilik usaha cuma fokus mencari omset sampai mengabaikan izin usaha Industri Bahan Amelioran (pembenah Tanah).
Sementara itu kalau usaha telah membuat izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari memperbanyak jumlah laba bahkan lolos dari sejumlah hal yang akan merugikan bisnis di kemudian hari.
Profit usaha dapat meningkat disebabkan setelah mengurus izin, pebisnis bisa akses pelanggan yang lebih beragam. Antaralain adalah punya kesempatan bekerjasama dengan lembaga lainnya, maupun memperoleh kesempatan baru melalui tender yang dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pebisnis bisa juga memperluas akses pasar luar negeri, melakukan kegiatan export import, atau membuat kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Akan tetapi jikalau Pebisnis abai terhadap izin usaha Industri Bahan Amelioran (pembenah Tanah), ada banyak masalah yang bisa mengganggu operasional bisnis. Antaralain usaha yang sudah beroperasi bisa saja dikategorikan sebagai usaha yang tidak sah. Konsekuensinya bisnis bisa diberikan peringatan, disidak oleh dinas, barang atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.
Lalu bagaimana biar usaha Industri Bahan Amelioran (pembenah Tanah) dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini adalah cara dalam membuat izin usaha Industri Bahan Amelioran (pembenah Tanah).
Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Untuk Melaksanakan Usaha Industri Bahan Amelioran (pembenah Tanah)
Saat ini pemerintah telah melakukan efisiensi kepengurusan izin usaha Industri Bahan Amelioran (pembenah Tanah) melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus digunakan oleh setiap Pemilik usaha karna fungsinya sebagai bukti dari Pemilik bisnis.
Legalitas lain yang wajib disiapkan oleh Pemilik usaha Industri Bahan Amelioran (pembenah Tanah) adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya tergantung resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mendaftarkan merek dagang ke Dirjen HKI sesuai jenis produk atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Industri Bahan Amelioran (pembenah Tanah)
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk panduan Pengusaha saat menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Semua Pemilik usaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah dijalankan.
Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Bahan Amelioran (pembenah Tanah) memakai kode 20214.
Jenis Kegiatan di Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan amelioran (pembenah tanah) seperti kapur pertanian, kapur fosfat, dolomit, zeolit dan bahan amelioran yang mengandung bahan organik
Ketika memilih kode KBLI 20214 perlu diperhatikan dengan benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang sedang berjalan. Karna jika salah memakai Kode KBLI 20214, izin usaha tidak bisa digunakan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Bisnis Industri Bahan Amelioran (pembenah Tanah)
Pemilik usaha bisa memutuskan hendak memakai badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya memiliki kelebihan dan kerugian tersendiri.
Namun, jika memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih profesional karna bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun akun bank akan dibuat identitas badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Jadi, kepemilikan harta jadi semakin jelas antara omset pemilik usaha dan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang dapat dipilih salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan kategori usaha yang akan beroperasi.
Namun kalau pemilik bisnis memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan atas nama perseorangan, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, dan perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner. Penyampaian pajak jadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan kepemilikan sepenuhnya berada di pengusaha.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang perlu dilaporkan oleh WNI, termasuk pemilik bisnis. Bukti owner bisnis telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP bisa diajukan kepada Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai lokasi usaha atau secara daring di aplikasi www.pajak.go.id
Syarat saat hendak mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika membuat NPWP Badan harus melampirkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Industri Bahan Amelioran (pembenah Tanah)
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pengusaha telah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah memperoleh NIB, pemilik bisnis sudah dapat mengurus perizinan operasional, perizinan komersial, serta izin lain bergantung resiko kategori bisnis yang akan dijalankan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara online di sistem OSS. Syarat pengurusan NIB antara lain identitas owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika hendak membuat NIB, pemilik bisnis perlu melakukan pendaftaran di laman OSS dahulu. Berikut ini tahapannya:
- Masuk melalui sistem OSS;
- Memilih jenis NIB yang akan diurus, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan Non Mikro Kecil, maupun non-perseorangan;
- Mengisi data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Cek data serta rangkuman NIB;
- Download Surat NIB.
Mengurus Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Bahan Amelioran (pembenah Tanah)
Setelah NIB tersedia, baik itu usaha UMK, ataupun non-UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang dijadikan pertimbangan apakah pemilik usaha perlu mengajukan perizinan usaha lain atau tidak.
Ketika bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk izin operasional atau perizinan komersial. Namun jika resiko usaha yang dijalankan dikategorikan sebagai bisnis risiko menengah serta resiko tinggi, diperlukan izin tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk meninjau kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen legalitas pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan undang-undang.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Bahan Amelioran (pembenah Tanah)
Izin lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misal kalau usaha dijalankan menggunakan aplikasi online, maka akan diperlukan perizinan lainnya berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pengajuan perizinan tambahan dapat dijalankan melalui Situs Online Single Submission yang selanjutnya akan disetujui oleh kementerian yang berwenang.
Ingin mengajukan izin usaha Industri Bahan Amelioran (pembenah Tanah) tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha