Izin usaha Industri Pupuk Buatan Tunggal Hara Makro Primer jadi salah satu dokumen yang penting dimiliki oleh pengusaha Industri Pupuk Buatan Tunggal Hara Makro Primer supaya bisnis dapat berjalan resmi. Kadangkala pengusaha terlalu berfokus mencari laba sampai mengabaikan izin usaha Industri Pupuk Buatan Tunggal Hara Makro Primer.
Padahal kalau usaha sudah membuat izin, ada beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan menambah banyaknya pangsa pasar sampai terlepas dari beberapa hal yang akan merugikan usaha di masa datang.
Penghasilan bisnis bisa naik karna setelah memperoleh izin, pemilik usaha dapat memperoleh pasar yang lebih beragam. Diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan perusahaan lain, maupun dapat peluang baru melalui pengadaan yang dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pengusaha dapat juga merambah pasar negara lain, melakukan bisnis export import, bahkan menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Tetapi jika Pebisnis tidak mengurus izin usaha Industri Pupuk Buatan Tunggal Hara Makro Primer, ada banyak resiko yang bisa mengancam operasional bisnis. Antaralain usaha yang sudah beroperasi bisa saja dimasukkan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Akibatnya usaha dapat diberikan tuntutan, dihentikan oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, ataupun bisa diberi penalti baik denda maupun pidana.
Lalu apa yang harus dilakukan biar usaha Industri Pupuk Buatan Tunggal Hara Makro Primer bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini mekanisme dalam mendapat izin usaha Industri Pupuk Buatan Tunggal Hara Makro Primer.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Buat Menjalankan Usaha Industri Pupuk Buatan Tunggal Hara Makro Primer
Saat ini pemerintah sudah mempermudah kepengurusan izin usaha Industri Pupuk Buatan Tunggal Hara Makro Primer menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diurus bagi semua Pengusaha karna berfungsi sebagai bukti dari Pebisnis.
Selain NIB, izin yang wajib diurus oleh Pemilik usaha Industri Pupuk Buatan Tunggal Hara Makro Primer adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai dengan resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen HAKI tergantung jenis produk atau jasa yang ada.
Menetapkan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Industri Pupuk Buatan Tunggal Hara Makro Primer
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk acuan Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Masing-masing Pemilik usaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
Kode KBLI disusun dari 5 digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Pupuk Buatan Tunggal Hara Makro Primer adalah 20122.
Kegiatan usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk hara makro primer jenis pupuk buatan tunggal seperti urea, ZA, TSP, DSP dan Kalsium Sulfat. Termasuk juga pembuatan gas CO2, asam sulfat, amoniak, asam fosfat, asam nitrat dan lain-lain yang berkaitan dengan pembuatan pupuk dan tidak dapat dilaporkan secara terpisah
Dalam memilih kode KBLI 20122 perlu memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang berjalan. Karna jika salah memakai Kode KBLI 20122, izin usaha tidak bisa berjalan.
Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Bisnis Industri Pupuk Buatan Tunggal Hara Makro Primer
Pengusaha bisa menentukan akan menggunakan badan usaha ataupun nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keunggulan dan kerugian masing-masing.
Namun, kalau memutuskan memilih badan usaha, usaha menjadi lebih kredibel karena usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun rekening bank menggunakan nama badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Jadi, pengelolaan keuangan menjadi lebih transparan antara omset owner dan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan kategori bisnis yang akan beroperasi.
Perlu diketahui jika pengusaha memutuskan menjalankan usaha memakai atas nama perorangan, maka transaksi keuangan, pajak, dan perizinan yang diperoleh akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Penyampaian pajak menjadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab seutuhnya berada pada pemilik bisnis.
Mendaftarkan NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang mesti disampaikan oleh WNI, termasuk pengusaha. Bukti pengusaha sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP bisa dilakukan lewat Kantor Pajak di wilayah sesuai alamat usaha atau secara daring di aplikasi www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mendaftarkan NPWP Badan perlu mengumpulkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Industri Pupuk Buatan Tunggal Hara Makro Primer
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pengusaha telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Jika sudah mendapatkan NIB, pemilik bisnis bisa mengajukan izin operasional, perizinan komersial, ataupun perizinan lain menyesuaikan resiko bidang usaha yang akan dijalankan.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara online lewat website Online Single Submission. Syarat pendaftaran Nomor Induk Berusaha antara lain data owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika mau membuat Nomor Induk Berusaha, pebisnis bisa melakukan pendaftaran melalui laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:
- Log-in pada website OSS;
- Klik kategori NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perseorangan dengan Non Mikro Kecil, maupun non-perorangan;
- Melengkapi form yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- mengecek isian data dan rangkuman NIB;
- Download Dokumen NIB.
Memenuhi Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Pupuk Buatan Tunggal Hara Makro Primer
Ketika NIB muncul, baik itu usaha UMK, atau besar pastinya akan terlihat kategori usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menentukan apakah pebisnis perlu mengurus izin usaha lain atau tidak.
Jika usaha mempunyai risiko rendah, umumnya NIB berguna untuk menjalankan operasional atau perizinan komersial. Akan tetapi bila risiko bisnis yang berjalan adalah usaha resiko menengah atau resiko tinggi, membutuhkan izin lain yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menentukan komitmen pelaku usaha dengan syarat yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan undang-undang.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Pupuk Buatan Tunggal Hara Makro Primer
Perizinan lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya kalau bisnis dijalankan menggunakan media digital, maka akan diharuskan izin lain antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pengajuan izin tambahan bisa dilaksanakan melalui Situs OSS yang langkahnya akan disetujui oleh pemerintahan yang punya kewenangan.
Ingin mengajukan izin usaha Industri Pupuk Buatan Tunggal Hara Makro Primer tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha