Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Langkah Simpel Mengurus Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Perikanan

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Perikanan jadi satu dari sekian banyak dokumen yang harus dipersiapkan oleh pebisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Perikanan agar bisnis dapat berjalan tanpa gangguan. Terkadang pengusaha hanya fokus mencari profit sampai lupa izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Perikanan.

Sementara itu jika usaha telah memiliki izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dengan memperbanyak jumlah laba sampai terhindar dari hal-hal yang merugikan bisnis di kemudian hari.

Profit usaha dapat meningkat disebabkan setelah mendapat izin, pemilik usaha dapat memperoleh pelanggan yang lebih luas. Antaralain adalah bisa kerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun memperoleh kesempatan baru lewat pengadaan yang dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pemilik usaha dapat juga berkesempatan mengakses pasar negara lain, melakukan bisnis expor impor, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Akan tetapi kalau Pebisnis abai terhadap izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Perikanan, terdapat banyak resiko yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa digolongkan sebagai bisnis ilegal. Akibatnya bisnis bisa diberi peringatan, dihentikan oleh pemda, barang atau aset usaha disita, atau dapat diberi penalti baik perdata maupun penjara.

Jadi apa yang harus dilakukan biar usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Perikanan bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Berikut ini tahap dalam menyiapkan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Perikanan.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Buat Melaksanakan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Perikanan

Pada saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan proses pengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Perikanan lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib dimiliki bagi seluruh Pengusaha karena difungsikan sebagai pengenal dari Pemilik usaha.

Dokumen lain yang perlu disiapkan oleh Pengusaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Perikanan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal HKI sesuai kategori produk atau jasa yang dijalankan.

Memilih KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Perikanan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk panduan Pebisnis ketika menentukan bidang usaha yang dijalankan. Seluruh Pemilik bisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Perikanan menggunakan kode 47815.

Kegiatan usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran hasil perikanan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti udang segar, ikan segar, cumi-cumi segar, ikan hias, nener, benur, benih ikan dan rumput laut

Ketika memilih kode KBLI 47815 perlu diperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang berjalan. Karna kalau salah  memilih Kode KBLI 47815, izin usaha tidak bisa diurus.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Perikanan

Pemilik usaha bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut memiliki keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Namun, kalau memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis menjadi lebih dipercaya karna bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun rekening bank memakai identitas badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Sehingga kepemilikan harta menjadi lebih jelas antara penghasilan pengusaha dengan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan kategori usaha yang beroperasi.

Perlu diketahui juga kalau pemilik bisnis memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan identitas perorangan, maka transaksi keuangan, NPWP, serta perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi pengusaha. Aturan pajak menjadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan kepemilikan sepenuhnya berada di owner usaha.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang musti disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pengusaha telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP bisa dilakukan lewat Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai lokasi usaha atau lewat digital di website www.pajak.go.id

Syarat Dokumen untuk membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mendaftar NPWP Badan perlu mengumpulkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Perikanan

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pemilik bisnis telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah mempunyai NIB, owner bisnis sudah dapat mengurus pendaftaran perizinan operasional, surat izin komersial, ataupun izin lainnya tergantung resiko jenis usaha yang berjalan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara online di situs Online Single Submission. Syarat permohonan NIB adalah data pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Untuk membuat NIB, pemilik bisnis harus melakukan registrasi melalui halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:

  • Daftar pada aplikasi OSS;
  • Klik kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan baik dengan UMKM, atau non-perseorangan;
  • Mengisi form yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Cek form serta preview NIB;
  • Mencetak Surat NIB.

Mengurus Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Perikanan

Ketika NIB didapatkan, baik itu usaha UMK, ataupun besar pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan pertimbangan apakah pemilik bisnis perlu mendapatkan izin usaha lainnya atau tidak.

Saat usaha mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk menjalankan operasional atau perizinan komersial. Sebaliknya jika resiko usaha yang akan dijalankan masuk dalam usaha resiko menengah dan resiko tinggi, harus memiliki izin tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menentukan  komitmen pelaku usaha dengan syarat yang telah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen legalitas pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang telah taat dengan undang-undang.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Perikanan

Perizinan lain dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contoh kalau bisnis memakai platform online, maka dibutuhkan perizinan lain salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pemenuhan perizinan tambahan dapat dijalankan di Situs Lembaha OSS yang prosedurnya akan divalidasi oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Ingin mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Perikanan tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha