Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Langkah Simpel Mengurus Izin Usaha Bank Pembiayaan Rakyat (bpr) Syariah

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Bank Pembiayaan Rakyat (bpr) Syariah jadi satu dari sekian banyak surat yang penting dimiliki oleh pengusaha Bank Pembiayaan Rakyat (bpr) Syariah supaya bisnis bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Ada kalanya pengusaha hanya fokus mencari keuntungan sampai melupakan izin usaha Bank Pembiayaan Rakyat (bpr) Syariah.

Kenyataannya jika bisnis sudah memiliki izin, ada banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan menaikkan banyaknya laba bahkan lolos dari sejumlah hal yang akan merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Laba bisnis bisa meningkat disebabkan sesudah membuat izin, pemilik bisnis bisa memperoleh pasar yang lebih beragam. Salah satunya adalah bisa kerjasama dengan lembaga lainnya, atau mendapatkan pelanggan baru lewat tender yang telah dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pemilik usaha juga dapat mengembangkan bisnis ke pasar negara lain, melakukan kegiatan export import, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.

Namun jikalau Pebisnis tidak mengurus izin usaha Bank Pembiayaan Rakyat (bpr) Syariah, ada banyak masalah yang bisa mengancam berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan dapat dimasukkan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Resikonya usaha dapat diberi peringatan, dihentikan oleh pemda, barang atau aset usaha disita, maupun dapat diberi penalti baik denda maupun pidana.

Jadi bagaimana agar usaha Bank Pembiayaan Rakyat (bpr) Syariah dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah mekanisme dalam membuat izin usaha Bank Pembiayaan Rakyat (bpr) Syariah.

Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Buat Melakukan Usaha Bank Pembiayaan Rakyat (bpr) Syariah

Saat ini pemerintah telah memberi kemudahan kepengurusan izin  usaha Bank Pembiayaan Rakyat (bpr) Syariah menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus dimiliki bagi semua Pengusaha karena berfungsi sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Dokumen lain yang harus digunakan oleh Pengusaha Bank Pembiayaan Rakyat (bpr) Syariah adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai resiko dan usaha yang dijalankan. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa membuat pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HKI menyesuaikan jenis produk atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Bank Pembiayaan Rakyat (bpr) Syariah

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pebisnis saat menentukan bidang usaha yang dijalankan. Masing-masing Pengusaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Bank Pembiayaan Rakyat (bpr) Syariah kodenya adalah 64133.

Jenis usaha di dalam Kelompok ini mencakup kegiatan perbankan yang menjalankan usahanya dengan prinsip syariah, yang hanya menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan syirkah serta memberi kredit berskala kecil dalam jangka pendek kepada masyarakat dengan mengikuti syariat Islam. Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran

Saat memilih kode KBLI 64133 perlu diperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang berjalan. Karna kalau salah  memilih Kode KBLI 64133, izin usaha tidak bisa berjalan.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Bisnis Bank Pembiayaan Rakyat (bpr) Syariah

Pemilik usaha bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut punya kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.

Jika memakai badan usaha, usaha akan naik kelas karena bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, maupun akun bank memakai nama badan usaha. Pembukuan keuangan akan tersendiri antara pendiri dan usaha. Jadi, kepemilikan harta jadi semakin transparan antara omset pebisnis dan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan jenis bisnis yang akan berjalan.

Perlu diketahui kalau pengusaha memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai identitas perorangan, maka laporan transaksi, NPWP, dan izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi owner bisnis. Laporan pajak akan lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan 100% berada pada pemilik bisnis.

Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dilaporkan oleh WNI, termasuk owner usaha. Bukti pemilik bisnis telah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP dapat diberikan kepada KPP di kota sesuai alamat usaha atau melalui online di situs www.pajak.go.id

Dokumen saat hendak mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftar NPWP Badan mesti menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat Nomor Induk Berusaha Bank Pembiayaan Rakyat (bpr) Syariah

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pebisnis telah terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah memiliki NIB, owner bisnis bisa mengajukan surat izin operasional, perizinan komersial, ataupun izin lain tergantung resiko jenis usaha yang beroperasi.

Sekarang ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara digital di web OSS. Syarat pengajuan Nomor Induk Berusaha diantaranya profil owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika mau mengurus Nomor Induk Berusaha, pebisnis dapat melakukan registrasi di laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:

  • Log-in pada website OSS;
  • Klik kategori NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan UMK, maupun non-perseorangan;
  • Memasukkan formulir yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Cek kembali isian data serta review NIB;
  • Download NIB.

Melampirkan Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Bank Pembiayaan Rakyat (bpr) Syariah

Setelah NIB muncul, baik untuk usaha mikro kecil, ataupun non-UMK pasti akan terlihat kategori usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi inilah yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik usaha perlu membuat perizinan usaha lain atau tidak.

Ketika bisnis memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk menjalankan operasional atau izin komersial. Namun jika risiko bisnis yang berjalan merupakan bisnis risiko menengah ataupun resiko tinggi, dibutuhkan izin tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menentukan  komitmen pelaku usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat sahnya pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan usaha yang sudah taat dengan undang-undang.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Bank Pembiayaan Rakyat (bpr) Syariah

Izin lainnya diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya jika bisnis dijalankan melalui aplikasi daring, maka akan dibutuhkan izin lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pemenuhan perizinan tambahan bisa dijalankan melalui Situs Online Single Submission yang selanjutnya akan diverifikasi oleh dinas yang punya kewenangan.

Ingin mendaftar izin usaha Bank Pembiayaan Rakyat (bpr) Syariah tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha