Izin usaha Aktivitas Stasiun Kereta Api menjadi salah satu bagian kewajiban yang perlu dimiliki oleh pebisnis Aktivitas Stasiun Kereta Api agar usaha dapat berjalan tanpa hambatan. Kadangkala pengusaha cuma berfokus mencari penghasilan sampai lupa izin usaha Aktivitas Stasiun Kereta Api.
Sementara itu jika usaha sudah memperoleh izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dengan menambah jumlah laba bahkan terlepas dari masalah yang merugikan bisnis di kemudian hari.
Penghasilan bisnis bisa bertambah disebabkan setelah menyiapkan izin, pebisnis dapat mengakses pasar yang luas. Contohnya adalah bisa kerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun memperoleh pasar baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pebisnis juga dapat memperluas akses pasar negara lain, melakukan bisnis ekspor impor, maupun menjalin kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Tetapi jika Pebisnis tidak memiliki izin usaha Aktivitas Stasiun Kereta Api, ada beberapa resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Pertama, usaha yang sudah dijalankan bisa dianggap sebagai usaha ilegal. Resikonya usaha bisa diberikan peringatan, dibekukan oleh dinas, produk atau aset usaha disita, maupun bisa diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.
Lantas bagaimana caranya agar usaha Aktivitas Stasiun Kereta Api dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Berikut tahap dalam mendapatkan izin usaha Aktivitas Stasiun Kereta Api.
Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Buat Menjalankan Usaha Aktivitas Stasiun Kereta Api
Saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan pengurusan izin usaha Aktivitas Stasiun Kereta Api menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib disiapkan oleh semua Pemilik bisnis karna dijadikan sebagai bukti dari Pebisnis.
Kewajiban lain yang perlu diurus oleh Pebisnis Aktivitas Stasiun Kereta Api adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya bergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa membuat pendaftaran merek dagang ke Dirjen Kekayaan Intelektual disesuaikan kategori barang atau jasa yang ada.
Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Aktivitas Stasiun Kereta Api
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk panduan Pemilik bisnis dalam menentukan bidang usaha yang berjalan. Setiap Pemilik usaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Stasiun Kereta Api adalah 52212.
Jenis Kegiatan di dalam Kelompok ini mencakup kegiatan usaha stasiun kereta api, seperti pelayanan parkir, penjadwalan keberangkatan kereta api dan pelayanan naik turun penumpang
Dalam pemilihan kode KBLI 52212 perlu diperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karna jika keliru memasukkan Kode KBLI 52212, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Bisnis Aktivitas Stasiun Kereta Api
Pebisnis bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha maupun atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut punya keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.
Akan tetapi jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan akan naik kelas karena bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, ataupun akun bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Transaksi keuangan akan terpisah antara pendiri dan usaha. Sehingga pengelolaan keuangan menjadi lebih transparan antara harta pebisnis dengan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan kategori bisnis yang akan berjalan.
Tapi jika pebisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan atas nama pribadi, maka transaksi keuangan, perpajakan, serta perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi owner. Aturan pajak akan lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan hak sepenuhnya ada pada owner bisnis.
Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang mesti dipenuhi oleh warga negara, termasuk pemilik bisnis. Bukti owner bisnis telah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP bisa diberikan lewat Kantor Pajak di kota sesuai alamat usaha atau lewat online di situs www.pajak.go.id
Persyaratan ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mengajukan NPWP Badan harus mengumpulkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Aktivitas Stasiun Kereta Api
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner bisnis sudah terdaftar resmi di lembaga OSS. Ketika sudah memperoleh NIB, pemilik bisnis sudah dapat mengajukan permohonan izin operasional, perizinan komersial, serta perizinan lain bergantung resiko kategori usaha yang akan dijalankan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara daring pada aplikasi OSS RBA. Syarat pendaftaran NIB antaralain data pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat akan mendapatkan NIB, pengusaha bisa registrasi di laman OSS terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk melalui sistem OSS;
- Klik kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan menggunakan usaha mikro kecil, atau non perorangan;
- Melengkapi formulir yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Mengcek data dan rangkuman NIB;
- Cetak File NIB.
Memenuhi Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Stasiun Kereta Api
Ketika NIB tersedia, baik itu usaha mikro kecil, atau besar pastinya akan diketahui kategori usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori ini yang menentukan apakah pemilik usaha perlu mengurus izin usaha lainnya atau tidak.
Saat bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya NIB dapat berfungsi untuk izin operasional atau perizinan komersial. Akan tetapi jika resiko usaha yang akan dijalankan termasuk dalam bisnis resiko menengah ataupun resiko tinggi, diharuskan memiliki perizinan tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menilai kesesuaian kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang telah patuh dengan aturan.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Stasiun Kereta Api
Izin lainnya diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misal jika usaha dijalankan menggunakan media digital, maka akan diharuskan perizinan lainnya salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pengajuan perizinan tambahan bisa dilakukan menggunakan Platform Lembaha OSS yang langkahnya akan diverifikasi oleh lembaga yang berwenang.
Mau mengajukan izin usaha Aktivitas Stasiun Kereta Api tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha