Izin usaha Aktivitas Agen Kurir menjadi satu dari sekian banyak syarat yang perlu disiapkan oleh pemilik usaha Aktivitas Agen Kurir supaya usaha dapat berjalan tanpa hambatan. Seringkali pemilik usaha terlalu memikirkan mencari profit sampai mengabaikan izin usaha Aktivitas Agen Kurir.
Padahal kalau usaha telah memperoleh izin, ada banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari membesarkan banyaknya pendapatan bahkan terhindar dari permasalahan yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Pendapatan bisnis bisa meningkat karna setelah mengurus izin, pemilik bisnis dapat akses pasar yang lebih beragam. Salah satunya adalah bisa kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau memperoleh kesempatan baru melalui pengadaan yang dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pebisnis juga bisa mendapat akses pasar seluruh dunia, melakukan usaha ekspor impor, maupun membuat kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Tetapi jikalau Pemilik usaha enggan mengurus izin usaha Aktivitas Agen Kurir, terdapat banyak masalah yang bisa mengancam berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa saja dianggap sebagai bisnis yang tidak resmi. Konsekuensinya bisnis bisa diberikan peringatan, dihentikan oleh pemda, barang atau aset usaha disita, maupun dapat diberi penalti baik denda maupun pidana.
Terus bagaimana caranya agar usaha Aktivitas Agen Kurir bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Berikut adalah mekanisme dalam mendapat izin usaha Aktivitas Agen Kurir.
Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Untuk Melaksanakan Usaha Aktivitas Agen Kurir
Saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan pengurusan izin usaha Aktivitas Agen Kurir menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diurus bagi semua Pebisnis karena fungsinya sebagai identitas dari Pengusaha.
Dokumen lain yang wajib digunakan oleh Pebisnis Aktivitas Agen Kurir adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain bergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyesuaikan jenis produk atau jasa yang ada.
Memilih KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Aktivitas Agen Kurir
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk panduan Pengusaha saat menentukan bidang usaha yang telah berjalan. Setiap Pemilik usaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI disusun dari 5 buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Agen Kurir kodenya adalah 53202.
Kegiatan usaha di Kelompok ini mencakup usaha jasa swasta sebagai mitra usaha penyelenggara kurir yang menyelenggarakan kegiatan pengumpulan barang baik domestik maupun internasional. Kelompok ini tidak mencakup pemrosesan, pengangkutan, dan pengantaran
Ketika pemilihan kode KBLI 53202 perlu memperhatikan benar-benar dan sesuai dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna kalau salah memilih Kode KBLI 53202, izin usaha tidak bisa dipakai.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Bisnis Aktivitas Agen Kurir
Pebisnis bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha maupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya punya keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.
Namun, jika memilih badan usaha, usaha yang dijalankan akan naik kelas karna bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau rekening bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Pembukuan keuangan akan terpisah antara pendiri dan bisnis. Jadi, kepemilikan harta jadi lebih transparan antara harta pemilik usaha dan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang bisa dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan kategori bisnis yang beroperasi.
Namun kalau pebisnis memilih menjalankan usaha memakai atas nama perorangan, maka laporan transaksi, perpajakan, dan perizinan yang didapat akan atas nama pribadi pengusaha. Aturan pajak akan lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta hak 100% berada pada owner usaha.
Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang mesti disampaikan oleh warga negara, termasuk pemilik bisnis. Bukti pemilik bisnis telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP dapat diberikan kepada Kantor Pajak di kota sesuai lokasi bisnis atau melalui daring di website www.pajak.go.id
Syarat saat mau mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftarkan NPWP Badan musti menyerahkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Aktivitas Agen Kurir
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner bisnis telah resmi terdaftar di BKPM. Kalau sudah memperoleh NIB, pengusaha sudah bisa mengajukan perizinan operasional, izin komersial, maupun perizinan lainnya sesuai resiko kategori usaha yang akan dijalankan.
Saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara daring di website OSS RBA. Dokumen Persyaratan permohonan NIB adalah identitas pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Untuk membuat Nomor Induk Berusaha, pebisnis dapat membuat akun pada halaman OSS dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:
- Log-in pada situs OSS;
- Pilih kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan menggunakan Non-UMK, maupun non-perorangan;
- Memasukkan isian data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- mengecek form dan rangkuman NIB;
- Mengunduh Dokumen NIB.
Mengurus Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Agen Kurir
Saat NIB tersedia, baik itu usaha , maupun non-UMK pasti akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori tersebut yang menjadi tolak ukur apakah pemilik bisnis perlu menambah izin usaha lainnya atau tidak.
Saat usaha memiliki risiko rendah, biasanya NIB berfungsi untuk perizinan operasional ataupun perizinan komersial. Tetapi jika risiko usaha yang akan dijalankan dikategorikan sebagai bisnis resiko menengah ataupun resiko tinggi, maka diperlukan izin lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menilai kesesuaian pelaku usaha dengan aturan yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Agen Kurir
Izin tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya jika bisnis dijalankan menggunakan aplikasi online, maka diperlukan izin lainnya salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Permohonan perizinan tambahan bisa dilakukan di Aplikasi Lembaha OSS yang prosedurnya akan diputuskan oleh kementerian yang punya kewenangan.
Mau mengajukan izin usaha Aktivitas Agen Kurir tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha