Izin usaha Pengumpulan Sampah Tidak Berbahaya menjadi satu dari banyaknya dokumen yang penting dipersiapkan oleh pemilik usaha Pengumpulan Sampah Tidak Berbahaya agar bisnis dapat berjalan tanpa gangguan. Kadang-kadang pebisnis cuma berfokus mencari omset sampai terlena mengurus izin usaha Pengumpulan Sampah Tidak Berbahaya.
Padahal jika usaha sudah mendapatkan izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan memperbanyak jumlah profit sampai terlepas dari permasalahan yang merugikan bisnis di masa datang.
Pendapatan bisnis dapat meningkat karna sesudah mendapat izin, pebisnis bisa mendapatkan pasar yang luas. Satu diantaranya adalah dapat kerjasama dengan institusi lain, atau mendapatkan pasar baru lewat pengadaan yang telah dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pebisnis juga bisa memperluas akses pasar internasional, melakukan bisnis expor impor, sampai membuat kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.
Tapi kalau Pemilik bisnis abai akan izin usaha Pengumpulan Sampah Tidak Berbahaya, ada banyak masalah yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa digolongkan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Resikonya usaha bisa diberi tuntutan, dihentikan oleh pihak berwajib, produk atau aset usaha disita, bahkan bisa diberikan penalti baik denda maupun penjara.
Lantas bagaimana caranya supaya bisnis Pengumpulan Sampah Tidak Berbahaya bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Berikut tahap dalam menyiapkan izin usaha Pengumpulan Sampah Tidak Berbahaya.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Pengumpulan Sampah Tidak Berbahaya
Pada saat ini pemerintah telah mempermudah pengurusan izin usaha Pengumpulan Sampah Tidak Berbahaya melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diurus oleh semua Pengusaha karena fungsinya sebagai pengenal dari Pebisnis.
Selain NIB, izin yang wajib digunakan oleh Pemilik usaha Pengumpulan Sampah Tidak Berbahaya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai dengan resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HKI disesuaikan jenis barang atau jasa yang dijalankan.
Menentukan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Pengumpulan Sampah Tidak Berbahaya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk memudahkan Pebisnis saat menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Semua Pengusaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang sudah dijalankan.
Kode KBLI tersusun dari 5 buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Pengumpulan Sampah Tidak Berbahaya menggunakan kode 38110.
Usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup pengumpulan sampah padat yang tidak berbahaya dalam suatu daerah, misalnya pengumpulan sampah rumah tangga dan usaha dengan menggunakan tempat sampah, tempat sampah beroda, kontainer sampah dan lain-lain yang meliputi campuran bahan-bahan yang dapat dipulihkan, pengumpulan bahan-bahan yang dapat didaur ulang, pengumpulan minyak dan lemak masak bekas pakai dan pengumpulan sampah dari tempat sampah di tempat umum. Termasuk juga usaha pengumpulan sampah konstruksi dan pembongkaran bangunan, pengumpulan dan pembersihan runtuhan atau puing, pengumpulan sampah dari pabrik tekstil dan pengoperasian pos pemindah sampah untuk sampah yang tidak berbahaya.
Ketika memilih kode KBLI 38110 perlu diperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan usaha yang berjalan. Karna jika keliru memakai Kode KBLI 38110, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Bisnis Pengumpulan Sampah Tidak Berbahaya
Pebisnis bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki keuntungan dan kekurangan tersendiri.
Namun, jika memakai badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih dipercaya karna usaha akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau rekening bank menggunakan atas nama badan usaha. Laporan keuangan akan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan harta menjadi semakin jelas antara penghasilan pemilik usaha dan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang dapat dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan kategori bisnis yang akan berjalan.
Perlu diketahui jika pemilik usaha memutuskan menjalankan usaha memakai identitas pribadi, maka laporan keuangan, perpajakan, serta legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi pemilik usaha. Laporan pajak akan lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab seutuhnya berada pada pemilik usaha.
Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang musti disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti owner bisnis sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP bisa dilakukan lewat Kantor Pajak di wilayah sesuai alamat usaha atau lewat daring di sistem www.pajak.go.id
Syarat Dokumen untuk mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mendaftar NPWP Badan mesti melampirkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Pengumpulan Sampah Tidak Berbahaya
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pebisnis telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Ketika sudah memiliki NIB, pemilik usaha sudah bisa meneruskan perizinan operasional, surat izin komersial, ataupun izin lainnya tergantung resiko jenis usaha yang berjalan.
Sekarang NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara digital lewat aplikasi OSS RBA. Syarat pengurusan Nomor Induk Berusaha antaralain profil pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Saat hendak membuat NIB, owner bisnis harus membuat akun melalui halaman OSS dahulu. Berikut tahap-tahapannya:
- Log-in pada situs OSS;
- Klik kategori NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perseorangan dengan UMK, atau non perorangan;
- Melengkapi isian data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Cek kembali formulir serta rangkuman NIB;
- Mencetak Dokumen NIB.
Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pengumpulan Sampah Tidak Berbahaya
Sesudah NIB tersedia, baik itu usaha mikro kecil, maupun non-UMK pastinya akan diketahui kategori usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang dijadikan pertimbangan apakah owner bisnis perlu membuat izin usaha lainnya atau tidak.
Saat usaha mempunyai resiko rendah, biasanya NIB dapat digunakan untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Akan tetapi bila risiko bisnis yang berjalan dikategorikan bisnis risiko menengah atau resiko tinggi, harus memiliki perizinan tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk meninjau komitmen kegiatan usaha dengan syarat yang sudah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan prosedur.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Pengumpulan Sampah Tidak Berbahaya
Izin tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Salah satunya jika usaha menggunakan media online, maka akan diperlukan perizinan lainnya yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pengajuan perizinan tambahan bisa dijalankan lewat Sistem OSS yang prosedurnya akan diverifikasi oleh kementerian yang berwenang.
Ingin mengurus izin usaha Pengumpulan Sampah Tidak Berbahaya tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha