Izin usaha Pembibitan Dan Budidaya Kelinci adalah satu dari sekian banyak dokumen yang penting disiapkan oleh pemilik usaha Pembibitan Dan Budidaya Kelinci agar usaha dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Terkadang pemilik usaha cuma memikirkan mencari profit sampai melalaikan izin usaha Pembibitan Dan Budidaya Kelinci.
Kenyataannya jika usaha telah mendapat izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan menambah jumlah profit bahkan lolos dari masalah yang akan merugikan bisnis di masa datang.
Profit bisnis dapat meningkat disebabkan setelah memiliki izin, pemilik bisnis bisa akses pelanggan yang lebih luas. Contohnya adalah bisa kerjasama dengan institusi lainnya, atau mendapatkan pasar baru melalui tender yang sedang dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pengusaha juga bisa mengakses pasar seluruh dunia, menjalankan bisnis ekspor impor, bahkan membuat kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Sebaliknya kalau Pengusaha tidak memiliki izin usaha Pembibitan Dan Budidaya Kelinci, terdapat beberapa resiko yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa digolongkan sebagai bisnis yang tidak sah. Konsekuensinya usaha dapat diberikan tuntutan, dibekukan oleh kementerian, produk atau aset bisnis disita, maupun bisa diberi penalti baik perdata maupun penjara.
Lalu bagaimana supaya usaha Pembibitan Dan Budidaya Kelinci bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini cara dalam mengurus izin usaha Pembibitan Dan Budidaya Kelinci.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Buat Melaksanakan Usaha Pembibitan Dan Budidaya Kelinci
Saat ini pemerintah telah melakukan efisiensi kepengurusan izin usaha Pembibitan Dan Budidaya Kelinci melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diperoleh oleh setiap Pebisnis karena difungsikan sebagai pengenal dari Pemilik usaha.
Legalitas lain yang wajib dimiliki oleh Pemilik bisnis Pembibitan Dan Budidaya Kelinci adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai resiko serta kegiatan usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa mendaftarkan merek dagang kepada Ditjen HKI menyesuaikan jenis produk atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Pembibitan Dan Budidaya Kelinci
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk acuan Pebisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Seluruh Pengusaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Pembibitan Dan Budidaya Kelinci memakai kode 01495.
Jenis Kegiatan dalam Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan dan budidaya ternak kelinci, baik untuk menghasilkan bibit dan daging, kulit dan lainnya
Saat pemilihan kode KBLI 01495 harus memastikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang dijalankan. Karna jika keliru menentukan Kode KBLI 01495, izin usaha tidak bisa berjalan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Bisnis Pembibitan Dan Budidaya Kelinci
Pemilik usaha bisa memutuskan hendak memakai badan usaha atau atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut mempunyai keunggulan dan kekurangan masing-masing.
Tapi jika memutuskan memakai badan usaha, usaha menjadi lebih profesional karena usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau akun bank akan dibuat atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan terpisah antara pendiri dan bisnis. Sehingga kepemilikan keuangan menjadi semakin transparan antara kekayaan pemilik bisnis dengan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan kategori bisnis yang akan beroperasi.
Akan tetapi jika owner usaha memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan identitas pribadi, maka transaksi keuangan, pajak, serta perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Aturan pajak menjadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan kepemilikan sepenuhnya berada pada owner bisnis.
Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti owner bisnis sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP dapat diajukan melalui Kantor Pajak di daerah sesuai domisili bisnis atau melalui online di aplikasi www.pajak.go.id
Dokumen ketika mau membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftar NPWP Badan Usaha mesti menyertakan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB Pembibitan Dan Budidaya Kelinci
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pebisnis sudah terdaftar resmi di lembaga OSS. Ketika sudah memiliki NIB, owner bisnis bisa mendaftarkan permohonan izin operasional, izin komersial, atau izin lainnya sesuai resiko bidang bisnis yang dijalankan.
Sekarang NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara online lewat aplikasi OSS. Dokumen Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha antara lain data owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat akan membuat Nomor Induk Berusaha, owner bisnis dapat melakukan registrasi melalui laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Mendaftar pada aplikasi OSS;
- Pilih kategori NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perorangan baik dengan UMK, maupun non perorangan;
- Melengkapi isian data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Mengecek kembali isian data serta review NIB;
- Mencetak Dokumen NIB.
Mengurus Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pembibitan Dan Budidaya Kelinci
Jika NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non-UMK pastinya akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang dijadikan tolak ukur apakah owner usaha perlu menambah izin usaha lainnya atau tidak.
Jika bisnis memiliki resiko rendah, umumnya NIB berfungsi juga untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Akan tetapi jika resiko usaha yang akan dijalankan adalah bisnis risiko menengah dan resiko tinggi, wajib memiliki perizinan lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menilai komitmen pelaku usaha dengan standar yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang telah taat dengan standar.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Pembibitan Dan Budidaya Kelinci
Izin tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misalnya kalau bisnis dijalankan melalui platform digital, maka akan diperlukan perizinan tambahan yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pengajuan izin tambahan bisa dijalankan melalui Sistem Lembaha OSS yang langkahnya akan disetujui oleh kementerian yang punya kewenangan.
Ingin mendaftar izin usaha Pembibitan Dan Budidaya Kelinci tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha