Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Langkah Simpel Mendapatkan Izin Usaha Aktivitas Jasa Sistem Keamanan

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Aktivitas Jasa Sistem Keamanan merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang harus dipersiapkan oleh pengusaha Aktivitas Jasa Sistem Keamanan agar bisnis dapat sah secara hukum. Ada kalanya pebisnis hanya mencari laba sampai terlena mengurus izin usaha Aktivitas Jasa Sistem Keamanan.

Padahal jika bisnis telah membuat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari memperbanyak banyaknya profit sampai terhindar dari beberapa hal yang merugikan usaha di kemudian hari.

Laba bisnis bisa bertambah karna setelah mendapatkan izin, pemilik bisnis dapat mendapatkan pelanggan yang luas. Satu diantaranya adalah bisa kerjasama dengan institusi lainnya, maupun dapat peluang baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa memperluas akses pasar seluruh dunia, menjalankan bisnis export import, atau membuat kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Tetapi jikalau Pemilik usaha abai terhadap izin usaha Aktivitas Jasa Sistem Keamanan, terdapat banyak masalah yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa dianggap sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Resikonya bisnis dapat diberikan tuntutan, dibekukan oleh pemda, barang atau aset usaha disita, atau bisa diberi sanksi baik perdata maupun pidana.

Lantas bagaimana supaya usaha Aktivitas Jasa Sistem Keamanan bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini adalah mekanisme dalam mendapatkan izin usaha Aktivitas Jasa Sistem Keamanan.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Buat Melakukan Usaha Aktivitas Jasa Sistem Keamanan

Sekarang ini pemerintah telah memberi kemudahan kepengurusan izin  usaha Aktivitas Jasa Sistem Keamanan lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib digunakan oleh setiap Pemilik usaha karena digunakan sebagai pengenal dari Pemilik usaha.

Selain NIB, izin yang wajib disiapkan oleh Pengusaha Aktivitas Jasa Sistem Keamanan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai dengan resiko serta kegiatan usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang kepada Ditjen Kekayaan Intelektual tergantung jenis produk atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Aktivitas Jasa Sistem Keamanan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk memudahkan Pemilik usaha dalam menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Semua Pengusaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Jasa Sistem Keamanan kodenya adalah 80200.

Jenis usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup kegiatan jasa sistem keamanan, seperti pengawasan sistem tanda bahaya keamanan elektronik, seperti tanda bahaya kebakaran dan pencurian, termasuk pemeliharaannya; pemasangan, perbaikan, pembangunan kembali dan pengaturan perlengkapan kunci mekanik atau elektronik, ruangan besi dan peti besi. Kegiatan penjualan, pemasangan dan perbaikan dari sistem keamanan, perlengkapan kunci mekanik atau elektronik, ruangan besi dan peti besi, jika menjadi satu kesatuan dengan pengoperasiannya tercakup pada kelompok ini. Jika tidak dimasukkan pada klasifikasi yang bersesuaian

Saat pemilihan kode KBLI 80200 perlu diperhatikan benar-benar dan sesuai dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna jika keliru  memakai Kode KBLI 80200, izin usaha tidak bisa dipakai.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Bisnis Aktivitas Jasa Sistem Keamanan

Pemilik bisnis bisa memilih akan menggunakan badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keunggulan dan kekurangan tersendiri.

Namun, kalau memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih profesional karna bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, ataupun rekening bank menggunakan identitas badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi tersendiri antara pendiri dan usaha. Jadi, kepemilikan harta jadi semakin jelas antara omset pemilik usaha dengan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang dapat digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis usaha yang akan beroperasi.

Sebaliknya jika pengusaha memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan nama pribadi, maka transaksi keuangan, pajak, dan perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Pengurusan pajak menjadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta hak 100% ada pada pebisnis.

Mendaftarkan NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang perlu dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti owner usaha telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP dapat diajukan melalui Kantor Pajak di kota sesuai tempat tinggal usaha atau secara daring di website www.pajak.go.id

Syarat Dokumen saat mau mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftarkan NPWP Badan musti menyertakan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat Nomor Induk Berusaha Aktivitas Jasa Sistem Keamanan

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pebisnis sudah terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah memperoleh NIB, owner usaha sudah dapat mengajukan izin operasional, izin komersial, maupun izin lain tergantung resiko kategori bisnis yang berjalan.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara online di situs OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengurusan NIB antaralain data pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Untuk membuat NIB, pemilik usaha bisa membuat akun pada halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahapannya:

  • Masuk pada sistem OSS;
  • Klik jenis NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan UMK, atau non perseorangan;
  • Memasukkan data-data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Mengecek kembali data serta preview NIB;
  • Mencetak Dokumen NIB.

Melampirkan Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Jasa Sistem Keamanan

Ketika NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro kecil, ataupun besar pasti akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik bisnis perlu mendapatkan izin usaha yang lain atau tidak.

Saat bisnis memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Akan tetapi jika risiko bisnis yang berjalan masuk sebagai bisnis resiko menengah ataupun resiko tinggi, maka diperlukan perizinan tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menjadi tolak ukur  komitmen pelaku usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Jasa Sistem Keamanan

Izin lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contoh kalau bisnis dipasarkan melalui platform daring, maka diharuskan perizinan tambahan salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Izin tambahan lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pendaftaran perizinan tambahan dapat dilakukan di Platform Lembaha OSS yang nantinya akan divalidasi oleh kementerian yang berwenang.

Mau mendaftarkan izin usaha Aktivitas Jasa Sistem Keamanan tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha