Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Langkah Simpel Mendaftarkan Izin Usaha Industri Kue Basah

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Kue Basah merupakan satu dari sekian banyak surat yang perlu dipersiapkan oleh pemilik bisnis Industri Kue Basah sehingga bisnis bisa perlindungan hukum. Kadangkala pemilik bisnis hanya mencari laba sampai lupa izin usaha Industri Kue Basah.

Padahal kalau bisnis sudah mendapat izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dari memperbanyak jumlah omset bahkan lolos dari hal-hal yang akan merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Profit usaha dapat bertambah disebabkan sesudah membuat izin, pemilik bisnis bisa mengakses pasar yang lebih banyak. Antaralain adalah bisa kerjasama dengan lembaga lain, atau memperoleh pasar baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pebisnis bisa juga merambah pasar luar negeri, melakukan usaha expor impor, maupun melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Tetapi jika Pemilik bisnis abai akan izin usaha Industri Kue Basah, ada beberapa masalah yang bisa mengancam operasional bisnis. Antaralain usaha yang sudah beroperasi akan dikategorikan sebagai usaha ilegal. Akibatnya bisnis bisa diberi tuntutan, disidak oleh pihak berwajib, barang atau aset usaha disita, bahkan dapat diberi sanksi baik denda maupun penjara.

Lalu bagaimana caranya supaya bisnis Industri Kue Basah dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini mekanisme dalam mendapatkan izin usaha Industri Kue Basah.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diurus Buat Menjalankan Usaha Industri Kue Basah

Pada saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan pengurusan izin  usaha Industri Kue Basah melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus dimiliki bagi semua Pengusaha karna fungsinya sebagai bukti dari Pemilik bisnis.

Kewajiban lain yang wajib diurus oleh Pemilik usaha Industri Kue Basah adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai resiko dan bidang usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa membuat pendaftaran merek dagang kepada Ditjen HKI disesuaikan kategori produk atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Kue Basah

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Masing-masing Pemilik bisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang berjalan.

Kode KBLI disusun dari lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Kue Basah kodenya adalah 10792.

Kegiatan usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam makanan kue basah, yaitu sejenis kue yang relatif tidak tahan lama, seperti wajik, lemper, kue lapis, lumpia, dan martabak (termasuk pembuatan tape dan dodol).

Dalam memilih kode KBLI 10792 perlu diperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna jika salah  memakai Kode KBLI 10792, izin usaha tidak bisa diurus.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Usaha Industri Kue Basah

Pebisnis bisa memutuskan akan memakai badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut mempunyai kelebihan dan kerugian tersendiri.

Namun, kalau menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih profesional karna usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, ataupun akun bank akan dibuat identitas badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan terpisah antara pendiri dan usaha. Jadi, pengelolaan harta menjadi semakin jelas antara harta pribadi dan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang dapat dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan bidang usaha yang akan beroperasi.

Sebaliknya jika pengusaha memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan identitas perseorangan, maka transaksi keuangan, perpajakan, dan legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi pebisnis. Laporan pajak menjadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta hak seutuhnya berada di owner usaha.

Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang harus dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pengusaha telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP dapat diajukan kepada KPP di kabupaten sesuai domisili usaha atau secara online di sistem www.pajak.go.id

Syarat ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mengajukan NPWP Badan Usaha harus mengumpulkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Industri Kue Basah

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pebisnis telah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah memperoleh NIB, pengusaha bisa mengurus permohonan surat izin operasional, perizinan komersial, ataupun izin lain menyesuaikan resiko jenis usaha yang akan dijalankan.

Saat ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara digital di aplikasi OSS. Syarat pendaftaran NIB antara lain data pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika hendak mendapatkan NIB, pengusaha harus registrasi melalui laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:

  • Log-in pada website OSS;
  • Pilih jenis NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan dengan Non-UMK, atau non-perseorangan;
  • Memasukkan form yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Cek kembali data dan preview NIB;
  • Download Surat NIB.

Mengurus Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Kue Basah

Jika NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro kecil, atau non-UMK pastinya akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menjadi pertimbangan apakah pemilik usaha perlu mengurus izin usaha lain atau tidak.

Saat bisnis memiliki risiko rendah, umumnya NIB dapat berfungsi untuk izin operasional ataupun izin komersial. Sebaliknya bila risiko usaha yang akan dijalankan adalah usaha resiko menengah dan risiko tinggi, membutuhkan perizinan lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk tolak ukur  kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang sudah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan prosedur.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Kue Basah

Perizinan lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya kalau bisnis menggunakan aplikasi daring, maka akan disyaratkan perizinan lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pemenuhan perizinan tambahan dapat dilaksanakan lewat Platform Online Single Submission yang prosedurnya akan diverifikasi oleh dinas yang berwenang.

Mau mengurus izin usaha Industri Kue Basah tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha