Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250

Seperti Ini Langkah Simpel Memperoleh Izin Usaha Konstruksi Gedung Tempat Tinggal

Izin usaha Konstruksi Gedung Tempat Tinggal adalah satu dari banyaknya syarat yang harus dipersiapkan oleh pemilik bisnis Konstruksi Gedung Tempat Tinggal sehingga bisnis bisa jberjalan lancar. Seringkali pengusaha terlalu berfokus mencari keuntungan sampai lupa izin usaha Konstruksi Gedung Tempat Tinggal.

Kenyataannya jika bisnis telah memperoleh izin, ada banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan memperbanyak jumlah omset sampai terbebas dari permasalahan yang akan merugikan usaha di kemudian hari.

Laba usaha bisa bertambah disebabkan sesudah mengurus izin, pebisnis bisa mengakses pelanggan yang luas. Diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan institusi lainnya, maupun mendapatkan pelanggan baru lewat tender yang dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pebisnis juga dapat mengembangkan bisnis ke pasar seluruh dunia, menjalankan bisnis expor impor, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Tetapi kalau Pemilik bisnis tidak memiliki izin usaha Konstruksi Gedung Tempat Tinggal, ada banyak resiko yang bisa mengancam operasional usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan bisa saja dikategorikan sebagai bisnis yang tidak resmi. Resikonya bisnis dapat diberi tuntutan, disidak oleh pihak berwajib, produk atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberi penalti baik perdata maupun penjara.

Terus apa yang harus disiapkan supaya usaha Konstruksi Gedung Tempat Tinggal dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Berikut ini tahap dalam memiliki izin usaha Konstruksi Gedung Tempat Tinggal.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Buat Melaksanakan Usaha Konstruksi Gedung Tempat Tinggal

Saat ini pemerintah telah memberi kemudahan kepengurusan izin  usaha Konstruksi Gedung Tempat Tinggal melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diperoleh bagi seluruh Pemilik bisnis karena fungsinya sebagai identitas dari Pengusaha.

Dokumen lain yang perlu digunakan oleh Pemilik bisnis Konstruksi Gedung Tempat Tinggal adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai resiko dan bidang usaha. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang kepada Ditjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan jenis barang atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Konstruksi Gedung Tempat Tinggal

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik usaha dalam menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Masing-masing Pengusaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Konstruksi Gedung Tempat Tinggal adalah 41011.

Usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk tempat tinggal, seperti rumah tempat tinggal, apartemen dan kondominium. Termasuk pembangunan gedung untuk tempat tinggal yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung tempat tinggal.

Dalam menentukan kode KBLI 41011 perlu memperhatikan benar-benar dan sesuai dengan usaha yang berjalan. Karna jika keliru  memakai Kode KBLI 41011, izin usaha tidak bisa berjalan.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Konstruksi Gedung Tempat Tinggal

Pemilik usaha bisa menentukan akan menggunakan badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya mempunyai keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.

Namun, jika memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi naik kelas karena bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, ataupun rekening bank akan dibuat atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Sehingga kepemilikan harta jadi semakin jelas antara kekayaan pemilik usaha dan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipilih salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan kategori usaha yang akan berjalan.

Tapi jika pemilik bisnis memutuskan menjalankan usaha menggunakan nama pribadi, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, serta perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Pengurusan pajak menjadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta hak 100% berada di pemilik bisnis.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu kewajiban yang harus disampaikan oleh WNI, termasuk owner bisnis. Bukti owner usaha telah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP bisa dilakukan kepada KPP di kabupaten sesuai lokasi usaha atau lewat daring di website www.pajak.go.id

Syarat ketika hendak membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha wajib melampirkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Konstruksi Gedung Tempat Tinggal

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pebisnis telah terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah mempunyai NIB, pebisnis dapat meneruskan permohonan surat izin operasional, izin komersial, serta perizinan lainnya menyesuaikan resiko bidang usaha yang berjalan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara online melalui website Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengurusan NIB antaralain identitas pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat hendak mengajukan NIB, owner bisnis wajib membuat akun pada laman OSS terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Mendaftar melalui website OSS;
  • Memilih kategori NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perseorangan dengan UMKM, atau non-perorangan;
  • Memasukkan formulir yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Cek data-data serta preview NIB;
  • Unduh Dokumen NIB.

Mengumpulkan Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Konstruksi Gedung Tempat Tinggal

Ketika NIB didapatkan, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, maupun non-UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menentukan apakah pengusaha perlu menambah izin usaha lain atau tidak.

Saat bisnis memiliki risiko rendah, umumnya NIB berfungsi untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Akan tetapi jika risiko bisnis yang dijalankan masuk dalam bisnis risiko menengah atau resiko tinggi, dibutuhkan izin lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk meninjau  kesesuaian pelaku usaha dengan aturan yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Konstruksi Gedung Tempat Tinggal

Izin lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya kalau usaha memakai platform online, maka dibutuhkan perizinan lainnya yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengajuan izin tambahan dapat dijalankan lewat Sistem OSS yang prosedurnya akan disetujui oleh lembaga yang berwenang.

Mau mengajukan izin usaha Konstruksi Gedung Tempat Tinggal tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha