Izin usaha Angkutan Udara Tidak Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Barang jadi salah satu bagian kewajiban yang perlu disiapkan oleh pemilik bisnis Angkutan Udara Tidak Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Barang sehingga usaha bisa berjalan tanpa hambatan. Seringkali pengusaha cuma memikirkan mencari laba sampai terlena mengurus izin usaha Angkutan Udara Tidak Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Barang.
Sedangkan kalau usaha sudah membuat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari membesarkan banyaknya pangsa pasar bahkan terlepas dari sejumlah hal yang merugikan usaha di masa yang akan datang.
Laba bisnis dapat meningkat karna sesudah memiliki izin, pengusaha dapat mengakses pasar yang lebih banyak. Antaralain adalah punya kesempatan kerjasama dengan institusi lainnya, atau mendapatkan peluang baru melalui tender yang sudah dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pebisnis juga bisa memperluas akses pasar seluruh dunia, menjalankan bisnis export import, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Tapi kalau Pengusaha tidak mengurus izin usaha Angkutan Udara Tidak Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Barang, ada beberapa resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Pertama, usaha yang sudah beroperasi bisa dikategorikan sebagai bisnis ilegal. Konsekuensinya usaha dapat diberikan peringatan, disidak oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberikan sanksi baik denda maupun penjara.
Lantas bagaimana biar bisnis Angkutan Udara Tidak Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Barang dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini adalah prosedur dalam mendapat izin usaha Angkutan Udara Tidak Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Barang.
Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Buat Melakukan Usaha Angkutan Udara Tidak Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Barang
Saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan proses pengurusan izin usaha Angkutan Udara Tidak Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Barang lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diurus oleh masing-masing Pemilik usaha karna dijadikan sebagai bukti dari Pemilik usaha.
Kewajiban lain yang wajib disiapkan oleh Pebisnis Angkutan Udara Tidak Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Barang adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain menyesuaikan resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mendaftarkan merek dagang melalui Dirjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan jenis produk atau jasa yang dimiliki.
Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Angkutan Udara Tidak Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Barang
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik usaha ketika menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Setiap Pemilik bisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI tersusun dari lima digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Angkutan Udara Tidak Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Barang memakai kode 51205.
Jenis usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang, kargo dan pos dengan pesawat udara berdasarkan pada penerbangan tidak berjadwal yang dilakukan secara komersial pada penerbangan dalam negeri yang menghubungkan daerah-daerah pedalaman yang belum terdapat moda transportasi
Dalam memilih kode KBLI 51205 perlu memperhatikan dengan benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang berjalan. Karna jika salah memasukkan Kode KBLI 51205, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Usaha Angkutan Udara Tidak Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Barang
Pemilik usaha bisa memilih akan menggunakan badan usaha maupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut punya kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.
Namun, kalau memakai badan usaha, usaha menjadi lebih profesional karena usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, ataupun rekening bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Laporan keuangan dilakukan terpisah antara pendiri dan usaha. Akibatnya, pengelolaan keuangan menjadi semakin transparan antara penghasilan pribadi dan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang bisa dipilih salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan jenis usaha yang akan beroperasi.
Perlu diketahui jika owner bisnis memilih menjalankan kegiatan usaha memakai identitas perseorangan, maka pembukuan keuangan, NPWP, dan izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi owner. Pengurusan pajak jadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta hak seutuhnya ada pada owner usaha.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang perlu dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pemilik bisnis telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP dapat diberikan kepada KPP di wilayah sesuai domisili bisnis atau lewat daring di sistem www.pajak.go.id
Persyaratan saat hendak mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mendaftar NPWP Badan wajib mengumpulkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Angkutan Udara Tidak Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Barang
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pemilik usaha sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah mempunyai NIB, pengusaha sudah bisa mendaftarkan permohonan perizinan operasional, izin komersial, serta perizinan lain sesuai resiko jenis bisnis yang dijalankan.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara online pada aplikasi Online Single Submission. Syarat pendaftaran Nomor Induk Berusaha adalah identitas pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika mau mendapatkan NIB, pemilik bisnis bisa melakukan registrasi pada laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:
- Log-in melalui sistem OSS;
- Memilih kategori NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perorangan menggunakan usaha mikro kecil, atau non perorangan;
- Melengkapi form yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- mengecek form serta review NIB;
- Mendownload File NIB.
Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Angkutan Udara Tidak Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Barang
Setelah NIB muncul, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, atau non-UMK pastinya akan diketahui kategori usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi ini yang menentukan apakah owner bisnis perlu menambah perizinan usaha yang lain atau tidak.
Saat usaha mempunyai resiko rendah, umumnya NIB berguna untuk izin operasional ataupun izin komersial. Namun jika resiko usaha yang akan dijalankan adalah usaha risiko menengah atau resiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan lain yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk meninjau komitmen pelaku usaha dengan standar yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah taat dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Angkutan Udara Tidak Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Barang
Perizinan lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misalnya jika bisnis dipasarkan melalui media digital, maka disyaratkan izin lainnya antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Permohonan izin tambahan dapat dilakukan menggunakan Aplikasi Lembaha OSS yang prosedurnya akan divalidasi oleh lembaga yang berwenang.
Ingin mendaftarkan izin usaha Angkutan Udara Tidak Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Barang tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha