Izin usaha Industri Kimia Dasar Anorganik Lainnya merupakan satu dari banyaknya surat yang harus diurus oleh pebisnis Industri Kimia Dasar Anorganik Lainnya supaya bisnis dapat berjalan tanpa gangguan. Kadangkala pengusaha terlalu berfokus mencari penghasilan sampai melupakan izin usaha Industri Kimia Dasar Anorganik Lainnya.
Sementara itu kalau usaha sudah memiliki izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan membesarkan banyaknya pangsa pasar sampai terbebas dari sejumlah hal yang akan merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Pendapatan bisnis bisa bertambah karna sesudah mendapat izin, pemilik usaha bisa memperoleh pelanggan yang lebih banyak. Contohnya adalah punya kesempatan kerjasama dengan perusahaan lainnya, atau mendapatkan pelanggan baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha juga dapat memperluas akses pasar internasional, melakukan bisnis expor impor, sampai menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Namun jika Pemilik usaha mengabaikan izin usaha Industri Kimia Dasar Anorganik Lainnya, ada banyak masalah yang bisa mengancam operasional bisnis. Antaralain usaha yang sudah beroperasi dapat dikategorikan sebagai bisnis yang tidak resmi. Akibatnya bisnis bisa diberi peringatan, dibekukan oleh kementerian, barang atau aset usaha disita, maupun dapat diberi sanksi baik perdata maupun pidana.
Terus apa yang harus dilakukan supaya usaha Industri Kimia Dasar Anorganik Lainnya bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?
Berikut ini tahap dalam mengurus izin usaha Industri Kimia Dasar Anorganik Lainnya.
Pelajari Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Buat Melaksanakan Usaha Industri Kimia Dasar Anorganik Lainnya
Pada saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi kepengurusan izin usaha Industri Kimia Dasar Anorganik Lainnya lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus dimiliki oleh masing-masing Pemilik bisnis karena dijadikan sebagai bukti dari Pengusaha.
Selain NIB, izin yang wajib dimiliki oleh Pebisnis Industri Kimia Dasar Anorganik Lainnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya tergantung resiko dan bidang usaha. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal HAKI tergantung kategori produk atau jasa yang ada.
Memilih KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Industri Kimia Dasar Anorganik Lainnya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk acuan Pengusaha dalam menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Setiap Pengusaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas lima digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Kimia Dasar Anorganik Lainnya memakai kode 20114.
Jenis Kegiatan pada Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar anorganik yang belum tercakup dalam golongan industri kimia dasar anorganik di atas, seperti fosfor dengan turunannya, belerang dengan turunannya, nitrogen dengan turunannya. Termasuk juga industri kimia dasar yang menghasilkan senyawa halogen dengan turunannya, logam kecuali logam alkali, senyawa oksida kecuali pigmen
Ketika memilih kode KBLI 20114 harus memperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang dijalankan. Karna kalau keliru menentukan Kode KBLI 20114, izin usaha tidak bisa digunakan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Usaha Industri Kimia Dasar Anorganik Lainnya
Pemilik bisnis bisa memutuskan hendak memakai badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya memiliki keuntungan dan kerugian masing-masing.
Namun, jika menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih profesional karena usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, ataupun akun bank akan dibuat nama badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan tersendiri antara owner dan bisnis. Sehingga kepemilikan harta jadi semakin transparan antara omset pengusaha dan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan kategori bisnis yang berjalan.
Perlu diketahui juga jika owner usaha memutuskan menjalankan usaha menggunakan atas nama perorangan, maka laporan transaksi, NPWP, dan legalitas yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pengusaha. Penyampaian pajak menjadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan hak sepenuhnya berada di pengusaha.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu kewajiban yang perlu disampaikan oleh WNI, termasuk pengusaha. Bukti pengusaha telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP bisa diberikan kepada Kantor Pajak di wilayah sesuai tempat tinggal bisnis atau lewat daring di sistem www.pajak.go.id
Persyaratan saat mau mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika membuat NPWP Badan Usaha wajib mengumpulkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Industri Kimia Dasar Anorganik Lainnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pengusaha sudah terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah mendapatkan NIB, pebisnis sudah bisa mengajukan pendaftaran izin operasional, dokumen izin komersial, atau izin lainnya menyesuaikan resiko bidang usaha yang akan dijalankan.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara daring lewat aplikasi OSS RBA. Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha diantaranya profil owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha, owner bisnis perlu mendaftar pada laman Online Single Submission dahulu. Berikut ini prosedurnya:
- Daftar melalui website OSS;
- Klik kategori NIB yang akan diurus, bisa perseorangan, perorangan dengan UMK, maupun badan usaha;
- Memasukkan isian data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- mengecek formulir serta review NIB;
- Cetak Surat NIB.
Mengurus Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Kimia Dasar Anorganik Lainnya
Setelah NIB muncul, baik itu usaha , maupun non-UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat risiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang dijadikan tolak ukur apakah owner usaha perlu menambah perizinan usaha yang lain atau tidak.
Jika bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya NIB sudah berlaku untuk perizinan operasional atau izin komersial. Namun jika risiko bisnis yang dijalankan dikategorikan sebagai usaha resiko menengah maupun resiko tinggi, diharuskan memiliki perizinan tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menimbang kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat sahnya pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Kimia Dasar Anorganik Lainnya
Izin lainnya dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya kalau usaha dijalankan menggunakan aplikasi daring, maka dibutuhkan izin lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Izin tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pemenuhan perizinan tambahan bisa dijalankan di Platform Online Single Submission yang langkahnya akan diverifikasi oleh kementerian yang berwenang.
Ingin mendaftar izin usaha Industri Kimia Dasar Anorganik Lainnya tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha