Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya

Seperti Ini Langkah Simpel Melegalkan Izin Usaha Perdagangan Eceran Sepeda Motor Bekas

Izin usaha Perdagangan Eceran Sepeda Motor Bekas merupakan satu dari sekian banyak syarat yang penting diurus oleh pemilik usaha Perdagangan Eceran Sepeda Motor Bekas sehingga bisnis bisa berjalan tanpa hambatan. Ada kalanya pebisnis cuma fokus mencari omset sampai lupa izin usaha Perdagangan Eceran Sepeda Motor Bekas.

Kenyataannya jika usaha telah memiliki izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dengan membesarkan banyaknya pangsa pasar bahkan terhindar dari masalah yang merugikan usaha di masa yang akan datang.

Omset bisnis bisa bertambah karna sesudah memperoleh izin, pengusaha bisa mendapatkan pasar yang lebih luas. Salah satunya adalah bisa bekerjasama dengan institusi lainnya, maupun dapat peluang baru melalui tender yang sudah dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pebisnis juga bisa berkesempatan mengakses pasar luar negeri, menjalankan kegiatan export import, bahkan melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Akan tetapi jika Pengusaha mengabaikan izin usaha Perdagangan Eceran Sepeda Motor Bekas, ada beberapa resiko yang bisa menghambat operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi dapat dimasukkan sebagai usaha yang ilegal. Konsekuensinya bisnis dapat diberikan tuntutan, dibekukan oleh pihak berwajib, barang atau aset usaha disita, maupun bisa diberikan penalti baik perdata maupun pidana.

Terus apa yang harus dilakukan agar bisnis Perdagangan Eceran Sepeda Motor Bekas dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini cara dalam memiliki izin usaha Perdagangan Eceran Sepeda Motor Bekas.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Sepeda Motor Bekas

Sekarang ini pemerintah telah melakukan efisiensi pengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Sepeda Motor Bekas melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus digunakan bagi setiap Pengusaha karna fungsinya sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Dokumen lain yang wajib diurus oleh Pebisnis Perdagangan Eceran Sepeda Motor Bekas adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai resiko serta bidang usaha. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mendaftarkan merek dagang ke Direktorat Jenderal HAKI sesuai jenis barang atau jasa yang dimiliki.

Memilih KBLI yang Cocok Untuk Usaha Perdagangan Eceran Sepeda Motor Bekas

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pebisnis dalam menentukan bidang usaha yang telah berjalan. Semua Pemilik bisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI disusun dari 5 digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Sepeda Motor Bekas memakai kode 45404.

Usaha pada Kelompok ini mencakup usaha penjualan eceran sepeda motor bekas, termasuk motor sepeda atau moped

Dalam memasukkan kode KBLI 45404 harus memastikan dengan benar dan sesuai dengan usaha yang telah berjalan. Karna kalau salah  memilih Kode KBLI 45404, izin usaha tidak bisa digunakan.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Sepeda Motor Bekas

Pebisnis bisa memilih akan menggunakan badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut punya kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Akan tetapi jika memutuskan memakai badan usaha, usaha akan lebih terpercaya karena usaha akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun akun bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan tersendiri antara owner dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan harta menjadi semakin transparan antara omset pemilik usaha dengan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang bisa digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan bidang usaha yang akan dijalankan.

Sebaliknya jika owner bisnis memilih menjalankan bisnis menggunakan nama perorangan, maka laporan keuangan, pajak, serta izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner usaha. Aturan pajak menjadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan kepemilikan seutuhnya ada pada pemilik bisnis.

Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara, termasuk owner bisnis. Bukti pemilik bisnis sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP bisa diberikan kepada Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai alamat usaha atau secara online di aplikasi www.pajak.go.id

Persyaratan ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mengajukan NPWP Badan Usaha wajib melampirkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Perdagangan Eceran Sepeda Motor Bekas

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pebisnis telah resmi terdaftar di BKPM. Kalau sudah memperoleh NIB, pebisnis dapat mendaftarkan dokumen izin operasional, perizinan komersial, atau izin lain sesuai resiko bidang bisnis yang akan dijalankan.

Saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara daring lewat web OSS. Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha diantaranya identitas owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Untuk mengurus NIB, pebisnis wajib membuat akun di halaman OSS terlebih dahulu. Berikut ini prosedurnya:

  • Log-in melalui sistem OSS;
  • Pilih jenis NIB yang mau diurus, bisa perseorangan, perorangan dengan usaha mikro kecil, maupun badan usaha;
  • Melengkapi isian data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Memeriksa form serta rangkuman NIB;
  • Mencetak Surat NIB.

Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Sepeda Motor Bekas

Ketika NIB diperoleh, baik itu usaha UMK, atau non UMK pastinya akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang dijadikan pertimbangan apakah pemilik usaha perlu mengajukan perizinan usaha lainnya atau tidak.

Ketika usaha memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk izin operasional atau izin komersial. Namun bila resiko bisnis yang akan dijalankan adalah usaha resiko menengah ataupun resiko tinggi, wajib mempunyai perizinan tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menjadi tolak ukur  kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan usaha yang telah taat dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Sepeda Motor Bekas

Perizinan lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misal kalau usaha dipasarkan melalui aplikasi daring, maka disyaratkan perizinan tambahan berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Permohonan izin tambahan dapat dijalankan menggunakan Sistem OSS yang nantinya akan diverifikasi oleh kementerian yang berwenang.

Hendak mendapatkan izin usaha Perdagangan Eceran Sepeda Motor Bekas tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

Exit mobile version