Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250

Seperti Ini Langkah Mudah Menyiapkan Izin Usaha Konstruksi Bangunan Pengolahan Dan Penampungan Barang Minyak Dan Gas

Izin usaha Konstruksi Bangunan Pengolahan Dan Penampungan Barang Minyak Dan Gas jadi salah satu syarat yang harus dimiliki oleh pengusaha Konstruksi Bangunan Pengolahan Dan Penampungan Barang Minyak Dan Gas sehingga bisnis dapat perlindungan hukum. Terkadang pebisnis cuma berfokus mencari profit sampai terlena mengurus izin usaha Konstruksi Bangunan Pengolahan Dan Penampungan Barang Minyak Dan Gas.

Sementara itu jika bisnis telah memperoleh izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan membesarkan jumlah pangsa pasar bahkan terbebas dari hal-hal yang merugikan bisnis di kemudian hari.

Pendapatan bisnis dapat meningkat karna sesudah mendapat izin, pemilik bisnis bisa akses pasar yang lebih luas. Salah satunya adalah dapat kerjasama dengan perusahaan lain, maupun mendapatkan kesempatan baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha dapat juga berkesempatan mengakses pasar luar negeri, melakukan usaha export import, maupun membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Sebaliknya kalau Pemilik usaha enggan memiliki izin usaha Konstruksi Bangunan Pengolahan Dan Penampungan Barang Minyak Dan Gas, ada banyak masalah yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa digolongkan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Resikonya bisnis dapat diberi tuntutan, dibekukan oleh kementerian, barang atau aset usaha disita, ataupun dapat diberi sanksi baik perdata maupun pidana.

Terus bagaimana supaya usaha Konstruksi Bangunan Pengolahan Dan Penampungan Barang Minyak Dan Gas dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Berikut cara dalam memiliki izin usaha Konstruksi Bangunan Pengolahan Dan Penampungan Barang Minyak Dan Gas.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Konstruksi Bangunan Pengolahan Dan Penampungan Barang Minyak Dan Gas

Pada saat ini pemerintah telah melakukan efisiensi pengurusan izin  usaha Konstruksi Bangunan Pengolahan Dan Penampungan Barang Minyak Dan Gas lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diurus oleh semua Pemilik usaha karna berfungsi sebagai pengenal dari Pebisnis.

Kewajiban lain yang wajib dimiliki oleh Pengusaha Konstruksi Bangunan Pengolahan Dan Penampungan Barang Minyak Dan Gas adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai dengan resiko dan bidang usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen Kekayaan Intelektual sesuai kategori barang atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Konstruksi Bangunan Pengolahan Dan Penampungan Barang Minyak Dan Gas

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik bisnis dalam menentukan bidang usaha yang dijalankan. Masing-masing Pebisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI terdiri dari lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Konstruksi Bangunan Pengolahan Dan Penampungan Barang Minyak Dan Gas adalah 42914.

Usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan pengolahan minyak dan gas. Termasuk bangunan dan saluran penyadap minyak/gas, bangunan pengolahan (refinery), bangunan penampungan minyak/gas, dan tangki minyak/gas.

Saat pemilihan kode KBLI 42914 harus mempertimbangkan dengan benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan berjalan. Karna kalau salah  memakai Kode KBLI 42914, izin usaha tidak bisa digunakan.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Usaha Konstruksi Bangunan Pengolahan Dan Penampungan Barang Minyak Dan Gas

Pemilik usaha bisa memilih akan menggunakan badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut mempunyai keuntungan dan kerugian tersendiri.

Namun, kalau memutuskan memilih badan usaha, bisnis menjadi lebih terpercaya karna bisnis akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau rekening bank akan dibuat atas nama badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan tersendiri antara owner dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan jadi semakin jelas antara harta owner dengan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan jenis usaha yang dijalankan.

Perlu diketahui juga kalau owner usaha memutuskan menjalankan bisnis memakai atas nama perorangan, maka laporan transaksi, pajak, dan legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pengusaha. Pengurusan pajak akan lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih simpel, dan hak sepenuhnya berada pada pebisnis.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang mesti dilaporkan oleh WNI, termasuk owner usaha. Bukti pemilik usaha telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP dapat diberikan kepada Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai domisili bisnis atau melalui online di aplikasi www.pajak.go.id

Dokumen saat mau mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mendaftar NPWP Badan Usaha mesti menyertakan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Konstruksi Bangunan Pengolahan Dan Penampungan Barang Minyak Dan Gas

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner usaha telah resmi terdaftar di BKPM. Jika sudah memperoleh NIB, pemilik usaha sudah bisa meneruskan perizinan operasional, izin komersial, ataupun izin lainnya sesuai resiko jenis bisnis yang beroperasi.

Saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara online pada sistem Online Single Submission. Persyaratan permohonan NIB antaralain identitas owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika mau mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha wajib mendaftar pada laman OSS dahulu. Berikut tahap-tahapannya:

  • Masuk melalui aplikasi OSS;
  • Klik kategori NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perorangan baik dengan UMK, atau non-perseorangan;
  • Mengisi data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • mengecek formulir dan review NIB;
  • Mendownload File NIB.

Memenuhi Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Konstruksi Bangunan Pengolahan Dan Penampungan Barang Minyak Dan Gas

Jika NIB muncul, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, ataupun besar pastinya akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori tersebut yang dijadikan pertimbangan apakah owner usaha perlu menambah izin usaha lainnya atau tidak.

Ketika bisnis memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk izin operasional atau izin komersial. Sebaliknya jika resiko bisnis yang akan dijalankan dikategorikan sebagai bisnis risiko menengah atau risiko tinggi, dibutuhkan perizinan tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menimbang  kecocokan pelaku usaha dengan aturan yang telah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti sahnya pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan aturan.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Konstruksi Bangunan Pengolahan Dan Penampungan Barang Minyak Dan Gas

Izin lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya kalau usaha memakai aplikasi digital, maka akan diharuskan perizinan lain antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pendaftaran perizinan tambahan bisa dijalankan lewat Platform Lembaha OSS yang langkahnya akan diverifikasi oleh kementerian yang punya kewenangan.

Ingin mendapatkan izin usaha Konstruksi Bangunan Pengolahan Dan Penampungan Barang Minyak Dan Gas tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha