Izin usaha Industri Pemisahan/fraksinasi Minyak Murni Kelapa Sawit merupakan salah satu surat yang penting dimiliki oleh pebisnis Industri Pemisahan/fraksinasi Minyak Murni Kelapa Sawit agar usaha dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Seringkali pemilik bisnis berfokus mencari laba sampai terlena mengurus izin usaha Industri Pemisahan/fraksinasi Minyak Murni Kelapa Sawit.
Sementara itu jika usaha sudah membuat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari mememperbesar banyaknya penghasilan bahkan lolos dari sejumlah hal yang bisa merugikan bisnis di masa datang.
Laba bisnis dapat meningkat karna setelah mendapatkan izin, pebisnis dapat memperoleh pelanggan yang lebih beragam. Satu diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan perusahaan lainnya, atau mendapatkan peluang baru lewat tender yang telah dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pengusaha bisa juga mendapat akses pasar internasional, melakukan usaha expor impor, atau membuat kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Tetapi kalau Pengusaha tidak mengurus izin usaha Industri Pemisahan/fraksinasi Minyak Murni Kelapa Sawit, ada beberapa resiko yang bisa mengancam operasional usaha. Antaralain usaha yang sudah berjalan akan dikategorikan sebagai bisnis ilegal. Resikonya bisnis bisa diberikan tuntutan, disidak oleh kementerian, produk atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberi sanksi baik denda maupun pidana.
Lantas bagaimana caranya supaya usaha Industri Pemisahan/fraksinasi Minyak Murni Kelapa Sawit bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini adalah prosedur dalam membuat izin usaha Industri Pemisahan/fraksinasi Minyak Murni Kelapa Sawit.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Buat Melakukan Usaha Industri Pemisahan/fraksinasi Minyak Murni Kelapa Sawit
Sekarang pemerintah sudah melakukan efisiensi pengurusan izin usaha Industri Pemisahan/fraksinasi Minyak Murni Kelapa Sawit melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib digunakan bagi masing-masing Pemilik bisnis karena berfungsi sebagai pengenal dari Pengusaha.
Selain NIB, izin yang harus diurus oleh Pebisnis Industri Pemisahan/fraksinasi Minyak Murni Kelapa Sawit adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain tergantung resiko serta kegiatan usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang ke Ditjen Kekayaan Intelektual sesuai jenis barang atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Pemisahan/fraksinasi Minyak Murni Kelapa Sawit
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk memudahkan Pebisnis saat menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Semua Pengusaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI disusun dari 5 buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Pemisahan/fraksinasi Minyak Murni Kelapa Sawit adalah 10435.
Jenis usaha di Kelompok ini mencakup usaha pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak murni kelapa sawit menjadi miyak murni kelapa sawit olein (Refined Bleached Deodorized Palm Olein) dan minyak murni kelapa sawit stearin (Refined Bleached Deodorized Palm Stearin).
Ketika menentukan kode KBLI 10435 harus memperhatikan dengan benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang sedang berjalan. Karna kalau salah memakai Kode KBLI 10435, izin usaha tidak bisa berjalan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Bisnis Industri Pemisahan/fraksinasi Minyak Murni Kelapa Sawit
Pemilik usaha bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya memiliki kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Namun, kalau menggunakan badan usaha, usaha menjadi lebih profesional karena bisnis akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun rekening bank memakai nama badan usaha. Transaksi keuangan menjadi terpisah antara pemilik dan usaha. Akibatnya, pengelolaan harta jadi lebih transparan antara penghasilan owner dan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang dapat dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kategori usaha yang akan berjalan.
Akan tetapi kalau pebisnis memilih menjalankan kegiatan usaha memakai nama perseorangan, maka laporan transaksi, pajak, serta legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner. Penyampaian pajak akan lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan sepenuhnya ada di owner.
Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu kewajiban yang semestinya disampaikan oleh warga negara, termasuk owner bisnis. Bukti owner usaha sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP bisa diberikan lewat Kantor Pajak Pratama di kota sesuai alamat usaha atau melalui daring di website www.pajak.go.id
Persyaratan ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftar NPWP Badan Usaha musti mengumpulkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB Industri Pemisahan/fraksinasi Minyak Murni Kelapa Sawit
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner bisnis telah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Ketika sudah mendapatkan NIB, owner usaha sudah bisa meneruskan permohonan izin operasional, izin komersial, atau perizinan lain tergantung resiko kategori bisnis yang dijalankan.
Pada saat ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat didaftarkan di Dinas PTSP atau secara daring pada website Online Single Submission. Syarat pengajuan NIB antara lain identitas owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika mau mengajukan Nomor Induk Berusaha, owner bisnis harus registrasi di halaman OSS terlebih dahulu. Berikut prosedurnya:
- Log-in pada situs OSS;
- Memilih kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan baik dengan UMK, maupun non perorangan;
- Melengkapi data-data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Cek isian data serta review NIB;
- Cetak NIB.
Memenuhi Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Pemisahan/fraksinasi Minyak Murni Kelapa Sawit
Jika NIB muncul, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, atau besar pasti akan diketahui kategori usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi ini yang dijadikan dasar apakah pemilik bisnis perlu menambah perizinan usaha lain atau tidak.
Ketika usaha mempunyai risiko rendah, umumnya NIB berfungsi juga untuk izin operasional ataupun izin komersial. Akan tetapi jika risiko bisnis yang akan dijalankan masuk sebagai bisnis risiko menengah dan risiko tinggi, harus mempunyai perizinan tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menilai kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Pemisahan/fraksinasi Minyak Murni Kelapa Sawit
Izin lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misal kalau usaha menggunakan media online, maka dibutuhkan izin lain yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lainnya seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pengurusan perizinan tambahan dapat dilakukan di Website Lembaha OSS yang nantinya akan disetujui oleh pihak yang berwenang.
Ingin mengajukan izin usaha Industri Pemisahan/fraksinasi Minyak Murni Kelapa Sawit tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha