Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Langkah Mudah Mengurus Izin Usaha Industri Kakao

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Kakao menjadi salah satu surat yang penting disiapkan oleh pebisnis Industri Kakao agar usaha bisa berjalan tanpa hambatan. Kadang-kadang pengusaha cuma memikirkan mencari penghasilan sampai terlena mengurus izin usaha Industri Kakao.

Sedangkan kalau bisnis telah memiliki izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan mememperbesar banyaknya laba bahkan terlepas dari beberapa hal yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Penghasilan usaha bisa naik disebabkan setelah memperoleh izin, pebisnis dapat mengakses pelanggan yang lebih banyak. Antaralain adalah punya kesempatan kerjasama dengan lembaga lain, maupun memperoleh kesempatan baru lewat tender yang sudah dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pebisnis juga dapat mengembangkan usaha ke pasar seluruh dunia, melakukan kegiatan ekspor impor, ataupun membuat kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Akan tetapi jikalau Pemilik bisnis tidak mengurus izin usaha Industri Kakao, ada beberapa masalah yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa saja dikategorikan sebagai bisnis ilegal. Konsekuensinya bisnis dapat diberikan peringatan, dihentikan oleh pihak berwajib, barang atau aset bisnis disita, maupun bisa diberikan penalti baik perdata maupun penjara.

Terus bagaimana agar bisnis Industri Kakao bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini adalah prosedur dalam membuat izin usaha Industri Kakao.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Melaksanakan Usaha Industri Kakao

Pada saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi pengurusan izin  usaha Industri Kakao lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib disiapkan oleh setiap Pengusaha karna berfungsi sebagai identitas dari Pengusaha.

Dokumen lain yang wajib digunakan oleh Pemilik bisnis Industri Kakao adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya bergantung resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang ke Ditjen Kekayaan Intelektual tergantung jenis produk atau jasa yang dijalankan.

Memilih KBLI yang Cocok Untuk Usaha Industri Kakao

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun BPS untuk memudahkan Pemilik bisnis saat menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Masing-masing Pebisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI terdiri dari lima buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Kakao kodenya adalah 10731.

Jenis Kegiatan di dalam Kelompok ini mencakup usaha pengolahan biji kakao menjadi bubuk kakao, lemak kakao, pasta kakao, dan bungkil kakao

Dalam pemilihan kode KBLI 10731 perlu mempertimbangkan dengan benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan berjalan. Karna jika keliru  menentukan Kode KBLI 10731, izin usaha tidak bisa berjalan.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Usaha Industri Kakao

Pemilik usaha bisa memilih akan menggunakan badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut punya keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Namun, kalau memutuskan memakai badan usaha, usaha akan lebih terpercaya karna usaha akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, ataupun rekening bank memakai nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan keuangan menjadi lebih transparan antara harta pribadi dan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang bisa dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan bidang usaha yang akan dijalankan.

Tapi kalau pengusaha memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai identitas perorangan, maka transaksi keuangan, perpajakan, dan izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Laporan pajak akan lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan 100% ada pada owner.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang perlu dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti pebisnis sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP bisa diajukan lewat KPP di kabupaten sesuai tempat tinggal usaha atau secara online di website www.pajak.go.id

Syarat Dokumen untuk membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha harus menyertakan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Industri Kakao

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pebisnis telah terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah mempunyai NIB, owner usaha sudah bisa meneruskan permohonan dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, maupun perizinan lain tergantung resiko kategori bisnis yang berjalan.

Sekarang NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara online pada web OSS. Syarat permohonan NIB diantaranya profil pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika hendak membuat Nomor Induk Berusaha, pengusaha dapat registrasi melalui laman OSS dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:

  • Daftar pada situs OSS;
  • Klik kategori NIB yang mau diurus, bisa perseorangan, perseorangan dengan UMK, maupun non-perorangan;
  • Melengkapi formulir yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • mengecek data dan review NIB;
  • Mengunduh Dokumen NIB.

Mengurus Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Kakao

Sesudah NIB muncul, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, maupun non UMK pastinya akan diketahui jenis usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi ini yang dijadikan pertimbangan apakah pemilik usaha perlu menambah izin usaha lain atau tidak.

Saat bisnis memiliki risiko rendah, umumnya NIB dapat digunakan untuk perizinan operasional atau izin komersial. Sedangkan bila risiko bisnis yang dijalankan masuk sebagai bisnis risiko menengah ataupun resiko tinggi, maka diperlukan perizinan lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menjadi tolak ukur  komitmen kegiatan usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen legalitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan undang-undang.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Kakao

Izin tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya jika usaha dijalankan menggunakan platform online, maka disyaratkan perizinan lain antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengajuan perizinan tambahan dapat dijalankan lewat Situs Lembaha OSS yang prosedurnya akan disetujui oleh kementerian yang punya kewenangan.

Ingin mengajukan izin usaha Industri Kakao tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha