Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Langkah Mudah Mendapatkan Izin Usaha Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/kota Untuk Barang

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/kota Untuk Barang jadi satu dari banyaknya syarat yang harus disiapkan oleh pemilik usaha Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/kota Untuk Barang sehingga bisnis bisa sah secara hukum. Seringkali pebisnis cuma mencari laba sampai lupa izin usaha Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/kota Untuk Barang.

Sementara itu jika bisnis telah membuat izin, ada banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan menambah jumlah penghasilan sampai terhindar dari sejumlah hal yang bisa merugikan bisnis di masa datang.

Profit usaha bisa naik karna setelah mendapatkan izin, pemilik usaha dapat mengakses pelanggan yang luas. Salah satunya adalah bisa kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau mendapatkan kesempatan baru lewat tender yang dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pebisnis bisa juga mengembangkan usaha ke pasar seluruh dunia, melakukan bisnis export import, bahkan membuat kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Tapi jikalau Pemilik usaha mengabaikan izin usaha Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/kota Untuk Barang, ada beberapa resiko yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis. Pertama, usaha yang sudah dijalankan bisa dikategorikan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Konsekuensinya bisnis dapat diberi tuntutan, disidak oleh pemda, barang atau aset usaha disita, ataupun dapat diberikan sanksi baik denda maupun pidana.

Lantas apa yang harus disiapkan supaya usaha Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/kota Untuk Barang dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Berikut tahap dalam memperoleh izin usaha Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/kota Untuk Barang.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Buat Melaksanakan Usaha Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/kota Untuk Barang

Saat ini pemerintah telah memberi kemudahan kepengurusan izin  usaha Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/kota Untuk Barang melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diurus oleh setiap Pebisnis karena fungsinya sebagai bukti dari Pengusaha.

Legalitas lain yang perlu digunakan oleh Pemilik bisnis Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/kota Untuk Barang adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai dengan resiko dan kegiatan usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HKI tergantung jenis barang atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/kota Untuk Barang

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pebisnis dalam menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Semua Pemilik bisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/kota Untuk Barang memakai kode 50226.

Usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya

Saat menentukan kode KBLI 50226 harus mempertimbangkan benar-benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau salah  memakai Kode KBLI 50226, izin usaha tidak bisa berjalan.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/kota Untuk Barang

Pemilik usaha bisa memutuskan akan memakai badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Namun, jika memilih badan usaha, bisnis akan naik kelas karena bisnis akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau akun bank menggunakan atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan tersendiri antara owner dan usaha. Jadi, pengelolaan keuangan jadi lebih transparan antara harta pemilik usaha dengan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang bisa dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan bidang bisnis yang dijalankan.

Sementara kalau pemilik usaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan atas nama perorangan, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, serta izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi owner usaha. Penyampaian pajak menjadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab seutuhnya berada di pemilik bisnis.

Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang musti dipenuhi oleh WNI, termasuk pengusaha. Bukti pemilik usaha telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP bisa dilakukan kepada KPP di daerah sesuai lokasi bisnis atau secara online di aplikasi www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan saat hendak mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika membuat NPWP Badan musti mengumpulkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/kota Untuk Barang

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner bisnis sudah terdaftar resmi di lembaga OSS. Kalau sudah memperoleh NIB, pengusaha dapat mengurus permohonan perizinan operasional, dokumen izin komersial, ataupun izin lain bergantung resiko kategori usaha yang berjalan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara online pada sistem OSS RBA. Dokumen Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha antara lain data owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika hendak mengajukan NIB, pemilik bisnis bisa membuat akun melalui laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahap-tahapannya:

  • Daftar melalui website OSS;
  • Klik kategori NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perseorangan dengan Non Mikro Kecil, maupun non perorangan;
  • Mengisi data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Cek data-data dan rangkuman NIB;
  • Mendownload Dokumen NIB.

Memenuhi Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/kota Untuk Barang

Saat NIB didapatkan, baik untuk usaha , atau non-UMK pasti akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan pertimbangan apakah pemilik bisnis perlu mengurus izin usaha lainnya atau tidak.

Saat bisnis memiliki resiko rendah, umumnya NIB bisa difungsikan untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Akan tetapi bila resiko usaha yang berjalan dikategorikan sebagai usaha resiko menengah maupun risiko tinggi, dibutuhkan izin lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menentukan  komitmen pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah taat dengan aturan.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/kota Untuk Barang

Perizinan lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya jika usaha menggunakan platform digital, maka akan diperlukan izin lainnya salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengajuan perizinan tambahan dapat dilaksanakan di Aplikasi OSS yang langkahnya akan disetujui oleh lembaga yang berwenang.

Mau mendaftar izin usaha Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/kota Untuk Barang tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha