Izin usaha Perdagangan Besar Berbagai Macam Material Bangunan jadi salah satu bagian dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pengusaha Perdagangan Besar Berbagai Macam Material Bangunan supaya bisnis dapat berjalan tanpa gangguan. Ada kalanya pemilik bisnis terlalu memikirkan mencari profit sampai terlena mengurus izin usaha Perdagangan Besar Berbagai Macam Material Bangunan.
Sementara itu jika usaha telah membuat izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dari menaikkan jumlah pangsa pasar sampai terhindar dari beberapa hal yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.
Laba bisnis bisa naik karna setelah memiliki izin, pemilik bisnis bisa memperoleh pasar yang luas. Satu diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan institusi lain, maupun memperoleh kesempatan baru lewat tender yang sedang dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat mengembangkan bisnis ke pasar luar negeri, menjalankan bisnis export import, atau membuat kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Akan tetapi jikalau Pemilik bisnis mengabaikan izin usaha Perdagangan Besar Berbagai Macam Material Bangunan, terdapat banyak resiko yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan dapat dimasukkan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Akibatnya usaha dapat diberi tuntutan, dibekukan oleh pemerintah, produk atau aset usaha disita, bahkan dapat diberikan penalti baik perdata maupun penjara.
Lalu apa yang harus dilakukan biar usaha Perdagangan Besar Berbagai Macam Material Bangunan bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?
Berikut adalah cara dalam memperoleh izin usaha Perdagangan Besar Berbagai Macam Material Bangunan.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Buat Melaksanakan Usaha Perdagangan Besar Berbagai Macam Material Bangunan
Sekarang ini pemerintah sudah memberi kemudahan proses pengurusan izin usaha Perdagangan Besar Berbagai Macam Material Bangunan lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib dimiliki oleh masing-masing Pengusaha karena difungsikan sebagai bukti dari Pengusaha.
Dokumen lain yang perlu diurus oleh Pengusaha Perdagangan Besar Berbagai Macam Material Bangunan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya tergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang ke Ditjen HAKI sesuai jenis produk atau jasa yang dijalankan.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Perdagangan Besar Berbagai Macam Material Bangunan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pebisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Masing-masing Pengusaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Besar Berbagai Macam Material Bangunan memakai kode 46638.
Kegiatan usaha di Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar macam-macam material bangunan, seperti semen, pasir, paku, cat dan lain-lain
Dalam memilih kode KBLI 46638 harus memastikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna jika salah memilih Kode KBLI 46638, izin usaha tidak bisa digunakan.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Bisnis Perdagangan Besar Berbagai Macam Material Bangunan
Pemilik usaha bisa memutuskan akan memakai badan usaha atau atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Tapi jika memakai badan usaha, bisnis akan naik kelas karna bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, maupun rekening bank menggunakan nama badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan keuangan jadi lebih transparan antara omset owner dan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan jenis bisnis yang beroperasi.
Sementara jika pebisnis memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan identitas perseorangan, maka laporan keuangan, pajak, serta izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi owner bisnis. Pengurusan pajak akan lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan kepemilikan sepenuhnya ada pada pemilik bisnis.
Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu kewajiban yang semestinya dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pemilik bisnis sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP dapat diajukan lewat Kantor Pajak di wilayah sesuai lokasi bisnis atau lewat online di situs www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan ketika mau mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mendaftar NPWP Badan Usaha wajib melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB Perdagangan Besar Berbagai Macam Material Bangunan
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik bisnis telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Kalau sudah memperoleh NIB, pebisnis bisa meneruskan pendaftaran dokumen izin operasional, izin komersial, maupun perizinan lainnya tergantung resiko bidang bisnis yang akan dijalankan.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara online melalui sistem OSS. Dokumen Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha antaralain data pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Untuk mengajukan Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis harus melakukan pendaftaran di halaman OSS terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:
- Mendaftar melalui sistem OSS;
- Memilih jenis NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perseorangan baik dengan UMKM, maupun non perseorangan;
- Memasukkan isian data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- mengecek data-data serta review NIB;
- Mengunduh Dokumen NIB.
Mengurus Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Besar Berbagai Macam Material Bangunan
Setelah NIB tersedia, baik itu usaha , maupun besar pasti akan terlihat kategori usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi dasar apakah owner bisnis perlu mengajukan izin usaha yang lain atau tidak.
Ketika bisnis mempunyai resiko rendah, umumnya NIB berfungsi untuk izin operasional maupun izin komersial. Tetapi bila resiko usaha yang dijalankan masuk dalam usaha resiko menengah serta risiko tinggi, harus mempunyai perizinan tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menjadi tolak ukur kecocokan pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan undang-undang.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Besar Berbagai Macam Material Bangunan
Perizinan lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya jika bisnis dijalankan menggunakan aplikasi digital, maka akan diperlukan izin lain salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Permohonan izin tambahan bisa dijalankan lewat Sistem OSS yang selanjutnya akan diputuskan oleh kementerian yang berwenang.
Mau mendapatkan izin usaha Perdagangan Besar Berbagai Macam Material Bangunan tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha