Izin usaha Pengadaan Gas Bio menjadi salah satu dokumen yang harus diurus oleh pengusaha Pengadaan Gas Bio sehingga bisnis dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Ada kalanya pemilik usaha berfokus mencari omset sampai melupakan izin usaha Pengadaan Gas Bio.
Sedangkan jika usaha telah membuat izin, ada banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dari membesarkan banyaknya pendapatan bahkan lolos dari sejumlah hal yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.
Penghasilan usaha dapat meningkat disebabkan sesudah mendapat izin, pebisnis bisa mengakses pasar yang lebih banyak. Salah satunya adalah dapat bekerjasama dengan institusi lain, maupun mendapatkan pelanggan baru melalui pengadaan yang telah dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga mengembangkan bisnis ke pasar internasional, menjalankan usaha ekspor impor, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Sebaliknya jika Pemilik usaha enggan memiliki izin usaha Pengadaan Gas Bio, terdapat banyak resiko yang bisa mengganggu operasional usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan akan dimasukkan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Konsekuensinya usaha bisa diberikan peringatan, dibekukan oleh pemerintah, barang atau aset usaha disita, atau bisa diberi penalti baik perdata maupun pidana.
Jadi apa yang harus disiapkan supaya bisnis Pengadaan Gas Bio bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut adalah mekanisme dalam menyiapkan izin usaha Pengadaan Gas Bio.
Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Untuk Melaksanakan Usaha Pengadaan Gas Bio
Sekarang pemerintah telah mempermudah pengurusan izin usaha Pengadaan Gas Bio lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diurus oleh seluruh Pemilik usaha karna dijadikan sebagai pengenal dari Pemilik usaha.
Legalitas lain yang wajib diurus oleh Pengusaha Pengadaan Gas Bio adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HKI disesuaikan jenis produk atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Pengadaan Gas Bio
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pebisnis dalam menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Masing-masing Pemilik usaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI disusun dari lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Pengadaan Gas Bio memakai kode 35203.
Jenis usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan bakar gas yang dapat dimanfaatkan secara langsung sebagai bahan bakar yang dihasilkan dari produk sampingan pertanian, perkebunan, peternakan, atau sampah/limbah dimana pembuatannya disertai usaha peningkatan mutu gas, seperti pemurnian, pencampuran dan proses lainnya.
Ketika memilih kode KBLI 35203 perlu mempertimbangkan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna jika keliru menentukan Kode KBLI 35203, izin usaha tidak bisa digunakan.
Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Bisnis Pengadaan Gas Bio
Pemilik usaha bisa memutuskan hendak memakai badan usaha ataupun nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangan tersendiri.
Namun, jika memakai badan usaha, bisnis akan lebih terpercaya karna usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun akun bank memakai atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan akan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan jadi semakin transparan antara kekayaan owner dengan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan bidang bisnis yang beroperasi.
Perlu diketahui juga kalau pengusaha memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan nama perorangan, maka laporan keuangan, NPWP, serta perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi pebisnis. Aturan pajak menjadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta hak 100% ada di owner usaha.
Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang semestinya dilaporkan oleh WNI, termasuk pengusaha. Bukti pebisnis sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP dapat diberikan lewat Kantor Pajak di kabupaten sesuai tempat tinggal usaha atau lewat daring di situs www.pajak.go.id
Dokumen ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha harus melampirkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB OSS Pengadaan Gas Bio
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pengusaha telah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah mendapatkan NIB, owner bisnis sudah dapat mendaftarkan permohonan surat izin operasional, dokumen izin komersial, serta perizinan lain bergantung resiko kategori bisnis yang berjalan.
Pada saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara online pada web Online Single Submission. Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha antaralain data pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat hendak mengajukan NIB, owner bisnis bisa mendaftar di laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahap-tahapannya:
- Masuk melalui aplikasi OSS;
- Klik jenis NIB yang mau diurus, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan UMK, maupun non-perorangan;
- Memasukkan form yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Mengcek form dan rangkuman NIB;
- Mendownload Dokumen NIB.
Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pengadaan Gas Bio
Setelah NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, atau besar pastinya akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan pertimbangan apakah pengusaha perlu mendapatkan izin usaha yang lain atau tidak.
Saat bisnis mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk izin operasional atau izin komersial. Tetapi jika risiko bisnis yang berjalan adalah bisnis resiko menengah ataupun risiko tinggi, wajib memiliki perizinan lain yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk tolak ukur kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang sudah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti sahnya pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan usaha yang telah taat dengan undang-undang.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Pengadaan Gas Bio
Izin lainnya diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misalnya kalau usaha dijalankan menggunakan media digital, maka akan diwajibkan izin lain antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pemenuhan perizinan tambahan bisa dijalankan lewat Aplikasi OSS yang langkahnya akan divalidasi oleh dinas yang berwenang.
Mau mengajukan izin usaha Pengadaan Gas Bio tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha