Izin usaha Angkutan Jalan Rel Lainnya merupakan salah satu bagian surat yang penting disiapkan oleh pemilik bisnis Angkutan Jalan Rel Lainnya sehingga usaha dapat perlindungan hukum. Ada kalanya pengusaha hanya berfokus mencari keuntungan sampai melupakan izin usaha Angkutan Jalan Rel Lainnya.
Sedangkan jika usaha telah mendapat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan meningkatkan banyaknya pangsa pasar bahkan terhindar dari masalah yang merugikan usaha di masa yang akan datang.
Penghasilan bisnis bisa naik disebabkan setelah membuat izin, pebisnis bisa mengakses pelanggan yang lebih luas. Contohnya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan pelaku usaha lain, atau dapat kesempatan baru melalui tender yang sedang dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pengusaha dapat juga mengakses pasar internasional, melakukan usaha ekspor impor, maupun melakukan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Sebaliknya kalau Pebisnis mengabaikan izin usaha Angkutan Jalan Rel Lainnya, ada banyak resiko yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa dimasukkan sebagai usaha yang tidak resmi. Akibatnya bisnis bisa diberikan peringatan, disidak oleh dinas, barang atau aset bisnis disita, atau dapat diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.
Lalu bagaimana supaya usaha Angkutan Jalan Rel Lainnya bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Berikut mekanisme dalam mengurus izin usaha Angkutan Jalan Rel Lainnya.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Untuk Melakukan Usaha Angkutan Jalan Rel Lainnya
Pada saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi kepengurusan izin usaha Angkutan Jalan Rel Lainnya menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib digunakan bagi masing-masing Pemilik bisnis karena berfungsi sebagai bukti dari Pemilik bisnis.
Dokumen lain yang wajib diurus oleh Pemilik bisnis Angkutan Jalan Rel Lainnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai dengan resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HKI disesuaikan jenis barang atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Angkutan Jalan Rel Lainnya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk panduan Pebisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Setiap Pemilik bisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Angkutan Jalan Rel Lainnya kodenya adalah 49450.
Jenis Kegiatan yang termasuk Kelompok ini mencakup pengoperasian kereta gantung, kereta api bukit, kereta kabel (gondola) dan lainnya apabila merupakan bukan bagian dari sistem trayek perkotaan
Ketika memilih kode KBLI 49450 perlu memperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karna jika keliru memilih Kode KBLI 49450, izin usaha tidak bisa berjalan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Usaha Angkutan Jalan Rel Lainnya
Pemilik bisnis bisa memilih akan menggunakan badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Namun, kalau memutuskan memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih profesional karna bisnis akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun rekening bank menggunakan atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan tersendiri antara owner dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan keuangan jadi semakin jelas antara harta pebisnis dan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang bisa dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan bidang usaha yang akan dijalankan.
Sebagai informasi jika owner memilih menjalankan usaha memakai identitas perorangan, maka transaksi keuangan, NPWP, serta legalitas yang didapat akan atas nama pribadi owner. Aturan pajak menjadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan hak sepenuhnya berada di pengusaha.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang musti dibayar oleh warga negara, termasuk pengusaha. Bukti pengusaha telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP bisa diajukan melalui Kantor Pajak di daerah sesuai alamat bisnis atau secara digital di sistem www.pajak.go.id
Persyaratan saat mau mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau membuat NPWP Badan harus menyertakan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Angkutan Jalan Rel Lainnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner usaha telah terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah mendapatkan NIB, owner usaha bisa mengurus dokumen izin operasional, perizinan komersial, maupun izin lainnya bergantung resiko bidang bisnis yang beroperasi.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara digital melalui situs Online Single Submission. Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha diantaranya identitas owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika hendak mengurus NIB, pemilik bisnis harus melakukan registrasi melalui halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:
- Masuk pada sistem OSS;
- Memilih jenis NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perseorangan dengan usaha mikro kecil, atau non perseorangan;
- Memasukkan isian data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Mengecek kembali form serta review NIB;
- Download File NIB.
Mengurus Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Angkutan Jalan Rel Lainnya
Saat NIB muncul, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar pastinya akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori ini yang dijadikan tolak ukur apakah owner bisnis perlu mendapatkan perizinan usaha lain atau tidak.
Jika bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berguna untuk perizinan operasional atau izin komersial. Tetapi bila resiko bisnis yang akan dijalankan dikategorikan sebagai bisnis risiko menengah maupun risiko tinggi, membutuhkan perizinan lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menimbang komitmen kegiatan usaha dengan standar yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat sahnya pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan undang-undang.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Angkutan Jalan Rel Lainnya
Izin tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya kalau bisnis menggunakan platform daring, maka diwajibkan izin lainnya antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pengajuan perizinan tambahan bisa dijalankan lewat Website OSS yang selanjutnya akan divalidasi oleh kementerian yang berwenang.
Hendak mengurus izin usaha Angkutan Jalan Rel Lainnya tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha