Izin usaha Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak menjadi salah satu bagian kewajiban yang harus disiapkan oleh pengusaha Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak supaya usaha dapat jberjalan lancar. Ada kalanya pengusaha hanya fokus mencari penghasilan sampai melalaikan izin usaha Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak.
Sedangkan kalau bisnis sudah memiliki izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan membesarkan banyaknya profit bahkan terbebas dari masalah yang merugikan bisnis di kemudian hari.
Penghasilan bisnis bisa meningkat karna setelah mengurus izin, pebisnis dapat mengakses pasar yang lebih beragam. Satu diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan perusahaan lainnya, atau dapat peluang baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat mengakses pasar seluruh dunia, menjalankan usaha ekspor impor, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Tapi jika Pebisnis abai terhadap izin usaha Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak, terdapat banyak masalah yang bisa mengganggu operasional bisnis. Pertama, usaha yang sudah beroperasi akan dikategorikan sebagai bisnis yang tidak sah. Konsekuensinya usaha dapat diberi peringatan, dibekukan oleh pihak berwajib, produk atau aset usaha disita, atau dapat diberi sanksi baik perdata maupun pidana.
Jadi bagaimana supaya bisnis Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut tahap dalam membuat izin usaha Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Buat Melaksanakan Usaha Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak
Sekarang ini pemerintah sudah memberikan kemudahan proses pengurusan izin usaha Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya digunakan oleh semua Pemilik bisnis karna dijadikan sebagai identitas dari Pemilik usaha.
Kewajiban lain yang wajib dimiliki oleh Pebisnis Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen Kekayaan Intelektual disesuaikan jenis barang atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk acuan Pemilik usaha dalam menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Masing-masing Pebisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak adalah 01621.
Kegiatan usaha pada Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam bidang pelayanan kesehatan/pengobatan ternak atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak
Saat memilih kode KBLI 01621 perlu mempertimbangkan dengan benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan berjalan. Karna kalau keliru memakai Kode KBLI 01621, izin usaha tidak bisa berjalan.
Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Bisnis Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak
Pemilik bisnis bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut mempunyai keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.
Jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih terpercaya karna bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun akun bank akan dibuat identitas badan usaha. Pembukuan keuangan akan terpisah antara pendiri dan usaha. Akibatnya, pengelolaan keuangan jadi semakin jelas antara kekayaan pebisnis dengan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang dapat digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan jenis usaha yang berjalan.
Sebaliknya kalau owner usaha memutuskan menjalankan bisnis memakai identitas perorangan, maka laporan keuangan, pajak, dan perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner usaha. Penyampaian pajak akan lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta hak sepenuhnya ada di owner usaha.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang mesti dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti owner usaha sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP dapat diberikan kepada Kantor Pajak di kota sesuai tempat tinggal usaha atau lewat digital di sistem www.pajak.go.id
Persyaratan ketika hendak membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mendaftar NPWP Badan Usaha wajib melampirkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pemilik usaha sudah terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah mendapatkan NIB, pemilik usaha sudah dapat mengajukan pendaftaran surat izin operasional, surat izin komersial, maupun perizinan lain bergantung resiko bidang bisnis yang akan dijalankan.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara daring melalui aplikasi OSS. Syarat pengurusan NIB adalah identitas owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pengusaha dapat melakukan registrasi di laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Masuk melalui website OSS;
- Pilih kategori NIB yang akan diurus, bisa perseorangan, perseorangan dengan Non-UMK, atau non perorangan;
- Melengkapi isian data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- mengecek data-data dan rangkuman NIB;
- Mendownload Dokumen NIB.
Mengumpulkan Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak
Ketika NIB muncul, baik untuk usaha mikro kecil, ataupun non UMK pastinya akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik bisnis perlu mengajukan perizinan usaha lain atau tidak.
Jika usaha mempunyai risiko rendah, biasanya NIB sudah berlaku untuk menjalankan operasional atau izin komersial. Sebaliknya jika risiko usaha yang dijalankan termasuk bisnis resiko menengah ataupun risiko tinggi, maka diperlukan izin tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menjadi tolak ukur komitmen pelaku usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang telah taat dengan prosedur.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak
Izin tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misal jika usaha dipasarkan melalui platform digital, maka akan diharuskan perizinan tambahan berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lain seperti bukti anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pengurusan izin tambahan dapat dilakukan di Website Online Single Submission yang selanjutnya akan diverifikasi oleh dinas yang berwenang.
Hendak mengurus izin usaha Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha