Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Cara Tepat Mendapatkan Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Bakar Minyak, Gas, Minyak Pelumas Dan Bahan Bakar Lainnya

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Bakar Minyak, Gas, Minyak Pelumas Dan Bahan Bakar Lainnya merupakan satu dari sekian banyak syarat yang penting diurus oleh pengusaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Bakar Minyak, Gas, Minyak Pelumas Dan Bahan Bakar Lainnya agar bisnis dapat jberjalan lancar. Ada kalanya pemilik bisnis hanya mencari laba sampai mengabaikan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Bakar Minyak, Gas, Minyak Pelumas Dan Bahan Bakar Lainnya.

Sementara itu kalau bisnis sudah memiliki izin, ada beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan menaikkan jumlah profit bahkan lolos dari permasalahan yang merugikan usaha di kemudian hari.

Penghasilan bisnis dapat bertambah disebabkan sesudah membuat izin, pebisnis bisa memperoleh pelanggan yang lebih beragam. Antaralain adalah punya kesempatan kerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun dapat peluang baru lewat tender yang sedang dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha bisa juga merambah pasar seluruh dunia, melakukan bisnis export import, sampai membuat kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Tetapi jikalau Pemilik bisnis tidak mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Bakar Minyak, Gas, Minyak Pelumas Dan Bahan Bakar Lainnya, terdapat banyak masalah yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan dapat dimasukkan sebagai usaha yang tidak sah. Resikonya usaha bisa diberikan peringatan, disidak oleh pemerintah, produk atau aset usaha disita, ataupun bisa diberi sanksi baik perdata maupun pidana.

Terus bagaimana supaya usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Bakar Minyak, Gas, Minyak Pelumas Dan Bahan Bakar Lainnya dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini cara dalam mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Bakar Minyak, Gas, Minyak Pelumas Dan Bahan Bakar Lainnya.

Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Buat Melakukan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Bakar Minyak, Gas, Minyak Pelumas Dan Bahan Bakar Lainnya

Pada saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi proses pengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Bakar Minyak, Gas, Minyak Pelumas Dan Bahan Bakar Lainnya melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diurus oleh seluruh Pemilik usaha karna difungsikan sebagai identitas dari Pengusaha.

Legalitas lain yang wajib disiapkan oleh Pengusaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Bakar Minyak, Gas, Minyak Pelumas Dan Bahan Bakar Lainnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain bergantung resiko serta kegiatan usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan kategori produk atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Bakar Minyak, Gas, Minyak Pelumas Dan Bahan Bakar Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk acuan Pemilik usaha saat menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Seluruh Pemilik usaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI disusun atas 5 buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Bakar Minyak, Gas, Minyak Pelumas Dan Bahan Bakar Lainnya memakai kode 47892.

Jenis usaha di Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan bakar minyak tanah, Premium, Premix dan Solar, Gas serta minyak pelumas dan bahan bakar lainnya yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar)

Dalam memilih kode KBLI 47892 harus mempertimbangkan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang dijalankan. Karna jika keliru  memakai Kode KBLI 47892, izin usaha tidak bisa berjalan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Bakar Minyak, Gas, Minyak Pelumas Dan Bahan Bakar Lainnya

Pemilik usaha bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya memiliki keuntungan dan kerugian tersendiri.

Tapi jika memutuskan memakai badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih profesional karena bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, atau rekening bank akan dibuat atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi terpisah antara pendiri dan usaha. Jadi, kepemilikan harta jadi lebih transparan antara harta pribadi dan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang bisa dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan bidang usaha yang dijalankan.

Sebagai informasi kalau pemilik bisnis memutuskan menjalankan bisnis memakai nama perseorangan, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, dan perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pebisnis. Pengurusan pajak akan lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta tanggung jawab seutuhnya berada pada owner.

Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang harus dilaporkan oleh warga negara, termasuk pebisnis. Bukti pemilik usaha telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP dapat diajukan kepada Kantor Pajak Pratama di kota sesuai domisili bisnis atau melalui online di aplikasi www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftarkan NPWP Badan wajib menyerahkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Bakar Minyak, Gas, Minyak Pelumas Dan Bahan Bakar Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pemilik bisnis telah resmi terdaftar di BKPM. Ketika sudah mendapatkan NIB, pemilik usaha bisa mendaftarkan dokumen izin operasional, izin komersial, atau perizinan lainnya menyesuaikan resiko jenis usaha yang dijalankan.

Sekarang NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara online melalui situs Online Single Submission. Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha adalah data owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika mau mendapatkan Nomor Induk Berusaha, owner bisnis bisa mendaftar melalui laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:

  • Log-in pada sistem OSS;
  • Klik kategori NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perseorangan menggunakan Non-UMK, maupun non-perorangan;
  • Mengisi data-data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • mengecek isian data dan preview NIB;
  • Cetak File NIB.

Mengurus Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Bakar Minyak, Gas, Minyak Pelumas Dan Bahan Bakar Lainnya

Saat NIB muncul, baik untuk usaha UMK, maupun besar pastinya akan terlihat jenis usaha dalam tingkat resiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menjadi tolak ukur apakah owner usaha perlu membuat perizinan usaha yang lain atau tidak.

Saat usaha memiliki risiko rendah, biasanya NIB sudah berlaku untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Tapi bila resiko bisnis yang dijalankan merupakan bisnis resiko menengah maupun resiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menilai  kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Bakar Minyak, Gas, Minyak Pelumas Dan Bahan Bakar Lainnya

Izin lain diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Diantaranya jika bisnis memakai platform digital, maka akan diharuskan izin lain berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pengajuan perizinan tambahan dapat dilakukan melalui Website OSS yang prosedurnya akan divalidasi oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Mau mendaftar izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Bakar Minyak, Gas, Minyak Pelumas Dan Bahan Bakar Lainnya tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha