Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Cara Tepat Mendapatkan Izin Usaha Pemungutan Getah Karet

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Pemungutan Getah Karet jadi satu dari sekian banyak syarat yang penting diurus oleh pengusaha Pemungutan Getah Karet sehingga usaha bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadang-kadang pemilik usaha cuma berfokus mencari profit sampai melalaikan izin usaha Pemungutan Getah Karet.

Sedangkan jika usaha telah mendapatkan izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari membesarkan banyaknya pendapatan sampai terlepas dari permasalahan yang akan merugikan usaha di kemudian hari.

Omset bisnis bisa meningkat disebabkan sesudah memiliki izin, pemilik bisnis dapat memperoleh pelanggan yang lebih luas. Satu diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan institusi lainnya, maupun memperoleh kesempatan baru melalui tender yang telah dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pebisnis juga dapat mengembangkan bisnis ke pasar luar negeri, menjalankan kegiatan export import, atau menjalin kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Tetapi kalau Pebisnis abai akan izin usaha Pemungutan Getah Karet, ada banyak resiko yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa saja dianggap sebagai usaha ilegal. Konsekuensinya usaha bisa diberi peringatan, dibekukan oleh pihak berwajib, barang atau aset usaha disita, atau bisa diberikan penalti baik denda maupun penjara.

Lalu bagaimana supaya usaha Pemungutan Getah Karet bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah mekanisme dalam memperoleh izin usaha Pemungutan Getah Karet.

Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Buat Melaksanakan Usaha Pemungutan Getah Karet

Pada saat ini pemerintah sudah mempermudah kepengurusan izin  usaha Pemungutan Getah Karet menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu digunakan bagi seluruh Pebisnis karena berfungsi sebagai identitas dari Pengusaha.

Kewajiban lain yang wajib dimiliki oleh Pebisnis Pemungutan Getah Karet adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai resiko dan kegiatan usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat membuat pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HAKI disesuaikan jenis produk atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Pemungutan Getah Karet

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pebisnis ketika menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Setiap Pemilik bisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI disusun dari 5 buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Pemungutan Getah Karet kodenya adalah 02301.

Kegiatan usaha pada Kelompok ini mencakup usaha pemungutan getah tanaman karet dan tanaman penghasil getah lainnya, seperti pemungutan getah tanaman karet hutan, getah perca, jelutung dan kemenyan

Ketika pemilihan kode KBLI 02301 harus diperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan usaha yang dijalankan. Karna kalau salah  memasukkan Kode KBLI 02301, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Usaha Pemungutan Getah Karet

Pemilik bisnis bisa memilih hendak menggunakan badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut punya keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Tapi jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis menjadi lebih kredibel karena usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun rekening bank akan dibuat nama badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi tersendiri antara owner dan usaha. Jadi, kepemilikan harta jadi lebih jelas antara omset owner dengan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan kategori usaha yang berjalan.

Perlu diketahui juga jika owner bisnis memilih menjalankan bisnis menggunakan nama pribadi, maka transaksi keuangan, perpajakan, serta perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner. Laporan pajak menjadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab seutuhnya berada pada owner usaha.

Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang harus dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti pemilik bisnis sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP dapat diajukan melalui KPP di kota sesuai lokasi bisnis atau melalui daring di sistem www.pajak.go.id

Syarat Dokumen saat hendak mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau membuat NPWP Badan perlu menyertakan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Pemungutan Getah Karet

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner bisnis sudah terdaftar resmi di BKPM. Kalau sudah mempunyai NIB, owner bisnis bisa mengajukan pendaftaran perizinan operasional, izin komersial, maupun perizinan lain menyesuaikan resiko kategori usaha yang berjalan.

Sekarang ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara online melalui situs OSS RBA. Syarat permohonan Nomor Induk Berusaha antara lain data pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat akan mengajukan Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha harus melakukan registrasi pada laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahapannya:

  • Mendaftar pada aplikasi OSS;
  • Memilih jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan dengan UMKM, maupun non-perorangan;
  • Memasukkan form yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Cek kembali isian data dan review NIB;
  • Cetak Surat NIB.

Melampirkan Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pemungutan Getah Karet

Sesudah NIB didapatkan, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, atau non-UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori inilah yang menjadi dasar apakah owner usaha perlu mengajukan izin usaha lainnya atau tidak.

Ketika usaha mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Tetapi bila resiko bisnis yang akan dijalankan dikategorikan usaha risiko menengah dan resiko tinggi, membutuhkan izin lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menjadi tolak ukur  komitmen pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan prosedur.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pemungutan Getah Karet

Izin tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Salah satunya kalau bisnis dijalankan menggunakan aplikasi online, maka akan disyaratkan perizinan lain yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengurusan izin tambahan bisa dijalankan di Sistem OSS yang selanjutnya akan disetujui oleh dinas yang berwenang.

Ingin mengajukan izin usaha Pemungutan Getah Karet tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha