Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Cara Tepat Memperoleh Izin Usaha Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu (event Catering)

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu (event Catering) merupakan satu dari banyaknya surat yang perlu diurus oleh pebisnis Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu (event Catering) agar bisnis bisa jberjalan lancar. Terkadang pengusaha terlalu memikirkan mencari laba sampai terlena mengurus izin usaha Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu (event Catering).

Kenyataannya jika bisnis sudah mendapatkan izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari menambah banyaknya pendapatan bahkan terhindar dari masalah yang akan merugikan usaha di kemudian hari.

Profit bisnis bisa meningkat disebabkan sesudah memperoleh izin, pengusaha dapat mendapatkan pasar yang lebih beragam. Antaralain adalah bisa kerjasama dengan lembaga lainnya, maupun mendapatkan pasar baru lewat tender yang sudah dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha juga bisa memperluas akses pasar internasional, melakukan usaha ekspor impor, ataupun melakukan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Tetapi jikalau Pemilik usaha mengabaikan izin usaha Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu (event Catering), terdapat beberapa resiko yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa saja digolongkan sebagai bisnis yang ilegal. Resikonya usaha dapat diberikan tuntutan, dibekukan oleh pihak berwajib, produk atau aset usaha disita, ataupun bisa diberi sanksi baik perdata maupun pidana.

Terus apa yang harus disiapkan agar usaha Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu (event Catering) dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut ini prosedur dalam mendapat izin usaha Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu (event Catering).

Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Melakukan Usaha Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu (event Catering)

Sekarang pemerintah sudah melakukan efisiensi proses pengurusan izin  usaha Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu (event Catering) melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib dimiliki bagi semua Pemilik bisnis karena dijadikan sebagai pengenal dari Pemilik usaha.

Dokumen lain yang harus diurus oleh Pebisnis Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu (event Catering) adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai dengan resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang ke Dirjen HAKI disesuaikan kategori produk atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu (event Catering)

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pengusaha saat menentukan bidang usaha yang dijalankan. Masing-masing Pengusaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI terdiri dari 5 buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu (event Catering) memakai kode 56210.

Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup penyediaan jasa makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, lokasi ditentukan oleh pelanggan untuk suatu even tertentu. Kelompok ini mencakup usaha jasa makanan jadi (siap dikonsumsi) yang terselenggara melalui pesanan-pesanan untuk kantor, perayaan, pesta, seminar, rapat dan sejenisnya. Biasanya makanan jadi yang dipesan diantar ke tempat kerja, pesta, seminar, rapat dan sejenisnya berikut pramusaji yang akan melayani tamu-tamu/peserta seminar atau rapat pada saat pesta/seminar berlangsung

Saat memilih kode KBLI 56210 perlu memastikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang dijalankan. Karna jika keliru  menentukan Kode KBLI 56210, izin usaha tidak bisa berjalan.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Bisnis Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu (event Catering)

Pebisnis bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut mempunyai kelebihan dan kerugian tersendiri.

Jika memakai badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih profesional karena usaha akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, ataupun akun bank menggunakan identitas badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Jadi, pengelolaan harta menjadi lebih transparan antara penghasilan pengusaha dengan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang bisa digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan kategori usaha yang akan dijalankan.

Sebaliknya jika pemilik usaha memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan nama perorangan, maka pembukuan keuangan, pajak, dan izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi owner bisnis. Penyampaian pajak akan lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan kepemilikan 100% berada pada pemilik usaha.

Mendaftarkan NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti owner bisnis sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP bisa diberikan lewat KPP di kabupaten sesuai alamat bisnis atau lewat online di situs www.pajak.go.id

Dokumen saat mau mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mengajukan NPWP Badan musti melampirkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu (event Catering)

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik bisnis telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Jika sudah memperoleh NIB, pemilik bisnis sudah dapat mendaftarkan permohonan izin operasional, izin komersial, atau izin lain bergantung resiko jenis bisnis yang beroperasi.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara digital di web Online Single Submission. Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha antaralain profil pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika akan mendapatkan NIB, pemilik bisnis wajib registrasi di laman OSS dahulu. Berikut prosedurnya:

  • Daftar pada aplikasi OSS;
  • Pilih jenis NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan UMK, maupun non-perorangan;
  • Melengkapi form yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Cek form serta preview NIB;
  • Mendownload NIB.

Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu (event Catering)

Sesudah NIB didapatkan, baik itu usaha UMK, atau non-UMK pasti akan diketahui kategori usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi pertimbangan apakah pengusaha perlu mendapatkan izin usaha yang lain atau tidak.

Ketika usaha mempunyai risiko rendah, biasanya NIB bisa difungsikan untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Tapi bila resiko bisnis yang berjalan dikategorikan sebagai bisnis resiko menengah maupun risiko tinggi, harus mempunyai izin lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menjadi tolak ukur  komitmen pelaku usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang telah taat dengan aturan.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu (event Catering)

Perizinan tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contoh jika bisnis dijalankan menggunakan aplikasi daring, maka akan diharuskan perizinan lain berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pengajuan izin tambahan dapat dilakukan lewat Aplikasi Lembaha OSS yang nantinya akan diputuskan oleh pemerintahan yang berwenang.

Ingin mengajukan izin usaha Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu (event Catering) tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha