Izin usaha Instalasi Saluran Air (plambing) jadi salah satu bagian dokumen yang perlu diurus oleh pemilik usaha Instalasi Saluran Air (plambing) agar usaha dapat berjalan tanpa gangguan. Kadangkala pemilik usaha terlalu memikirkan mencari penghasilan sampai terlena mengurus izin usaha Instalasi Saluran Air (plambing).
Kenyataannya kalau bisnis sudah memiliki izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dengan mememperbesar banyaknya laba sampai terbebas dari hal-hal yang merugikan usaha di masa yang akan datang.
Penghasilan bisnis dapat meningkat disebabkan sesudah membuat izin, pemilik bisnis bisa memperoleh pasar yang lebih luas. Antaralain adalah dapat kerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun memperoleh pasar baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pebisnis bisa juga merambah pasar seluruh dunia, melakukan kegiatan expor impor, maupun membuat kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Tapi jika Pengusaha mengabaikan izin usaha Instalasi Saluran Air (plambing), terdapat banyak resiko yang bisa menghambat operasional bisnis. Pertama, usaha yang sudah berjalan akan digolongkan sebagai bisnis yang tidak sah. Konsekuensinya bisnis dapat diberikan tuntutan, dibekukan oleh pihak berwajib, produk atau aset usaha disita, bahkan dapat diberi sanksi baik perdata maupun pidana.
Terus bagaimana caranya supaya usaha Instalasi Saluran Air (plambing) bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?
Berikut ini cara dalam menyiapkan izin usaha Instalasi Saluran Air (plambing).
Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Buat Menjalankan Usaha Instalasi Saluran Air (plambing)
Pada saat ini pemerintah telah mempermudah pengurusan izin usaha Instalasi Saluran Air (plambing) melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diurus oleh setiap Pebisnis karna fungsinya sebagai identitas dari Pengusaha.
Dokumen lain yang harus disiapkan oleh Pengusaha Instalasi Saluran Air (plambing) adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya tergantung resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mendaftarkan merek dagang kepada Ditjen HKI disesuaikan kategori produk atau jasa yang ada.
Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Instalasi Saluran Air (plambing)
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk acuan Pengusaha saat menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Masing-masing Pemilik usaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI terdiri dari 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Instalasi Saluran Air (plambing) menggunakan kode 43221.
Jenis Kegiatan pada Kelompok ini mencakup kegiatan instalasi air bersih, air limbah dan saluran drainase pada bangunan gedung baik untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal. Termasuk kegiatan pemeliharaan dan perbaikan instalasi saluran air.
Saat memilih kode KBLI 43221 harus mempertimbangkan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna kalau keliru memasukkan Kode KBLI 43221, izin usaha tidak bisa diurus.
Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Bisnis Instalasi Saluran Air (plambing)
Pebisnis bisa memilih akan memakai badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya mempunyai kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Namun, kalau memilih badan usaha, bisnis akan lebih profesional karna usaha akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun akun bank memakai identitas badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan menjadi lebih jelas antara harta pribadi dengan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang bisa dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan jenis usaha yang beroperasi.
Namun jika pemilik usaha memilih menjalankan kegiatan usaha memakai nama perseorangan, maka laporan transaksi, pajak, dan perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pebisnis. Laporan pajak menjadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta hak seutuhnya ada di pengusaha.
Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu kewajiban yang mesti dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti pemilik bisnis telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP dapat diajukan lewat Kantor Pajak di wilayah sesuai tempat tinggal usaha atau secara digital di situs www.pajak.go.id
Persyaratan ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha wajib mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Instalasi Saluran Air (plambing)
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner usaha sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Ketika sudah mendapatkan NIB, pemilik usaha bisa mengurus permohonan perizinan operasional, dokumen izin komersial, ataupun izin lain bergantung resiko jenis usaha yang beroperasi.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara daring melalui website OSS. Persyaratan pengajuan NIB adalah data owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Saat hendak membuat NIB, pemilik bisnis perlu melakukan pendaftaran pada halaman Online Single Submission dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Daftar pada website OSS;
- Memilih kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan baik dengan Non-UMK, atau non perorangan;
- Melengkapi isian data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Memeriksa data dan rangkuman NIB;
- Cetak Surat NIB.
Melampirkan Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Instalasi Saluran Air (plambing)
Setelah NIB tersedia, baik itu usaha UMK, ataupun non-UMK pasti akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menjadi dasar apakah pemilik usaha perlu mendapatkan izin usaha lain atau tidak.
Jika usaha memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha dapat berfungsi untuk perizinan operasional maupun perizinan komersial. Sedangkan bila risiko bisnis yang akan dijalankan adalah usaha risiko menengah serta resiko tinggi, membutuhkan perizinan tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menjadi tolak ukur komitmen pelaku usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Instalasi Saluran Air (plambing)
Perizinan lain dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contohnya jika usaha memakai media digital, maka akan diperlukan perizinan tambahan antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Permohonan perizinan tambahan bisa dilaksanakan di Situs Lembaha OSS yang prosedurnya akan divalidasi oleh pihak yang punya kewenangan.
Ingin mengurus izin usaha Instalasi Saluran Air (plambing) tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha