Izin usaha Perdagangan Besar Produk Roti jadi satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu dipersiapkan oleh pengusaha Perdagangan Besar Produk Roti sehingga usaha dapat perlindungan hukum. Kadang-kadang pemilik usaha berfokus mencari omset sampai terlena mengurus izin usaha Perdagangan Besar Produk Roti.
Sementara itu jika usaha sudah mendapatkan izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan meningkatkan banyaknya pendapatan bahkan terhindar dari hal-hal yang akan merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Laba usaha bisa naik karna setelah menyiapkan izin, pengusaha dapat memperoleh pasar yang lebih beragam. Salah satunya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan institusi lainnya, maupun memperoleh peluang baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pengusaha juga bisa mengembangkan usaha ke pasar seluruh dunia, menjalankan kegiatan ekspor impor, bahkan membuat kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Akan tetapi jikalau Pemilik usaha enggan memiliki izin usaha Perdagangan Besar Produk Roti, ada banyak resiko yang bisa menghambat berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa dianggap sebagai usaha yang tidak sah. Konsekuensinya bisnis bisa diberikan tuntutan, disidak oleh pemda, produk atau aset usaha disita, ataupun dapat diberi penalti baik denda maupun pidana.
Lalu apa yang harus dilakukan biar usaha Perdagangan Besar Produk Roti bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini cara dalam membuat izin usaha Perdagangan Besar Produk Roti.
Pelajari Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Buat Melakukan Usaha Perdagangan Besar Produk Roti
Sekarang pemerintah sudah memberikan kemudahan proses pengurusan izin usaha Perdagangan Besar Produk Roti melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diurus bagi seluruh Pemilik bisnis karena fungsinya sebagai identitas dari Pengusaha.
Selain NIB, izin yang harus digunakan oleh Pemilik bisnis Perdagangan Besar Produk Roti adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sesuai kategori barang atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Cocok Untuk Usaha Perdagangan Besar Produk Roti
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun BPS untuk memudahkan Pebisnis ketika menentukan bidang usaha yang dijalankan. Semua Pebisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang berjalan.
Kode KBLI tersusun dari 5 digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Besar Produk Roti kodenya adalah 46332.
Usaha pada Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar produk roti
Dalam pemilihan kode KBLI 46332 perlu memastikan benar-benar dan menyesuaikan dengan usaha yang sedang berjalan. Karna jika salah memasukkan Kode KBLI 46332, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Memilih Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Bisnis Perdagangan Besar Produk Roti
Pengusaha bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keuntungan dan kerugian tersendiri.
Jika memakai badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih profesional karna bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, atau akun bank menggunakan nama badan usaha. Pembukuan keuangan akan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan keuangan menjadi semakin transparan antara kekayaan pemilik usaha dengan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang dapat dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan bidang bisnis yang berjalan.
Namun kalau owner bisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan nama pribadi, maka laporan keuangan, pajak, serta legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner. Laporan pajak jadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta tanggung jawab sepenuhnya berada pada owner usaha.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu kewajiban yang mesti dibayar oleh warga negara, termasuk pemilik bisnis. Bukti pemilik usaha sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP bisa diajukan melalui Kantor Pajak di kabupaten sesuai alamat usaha atau melalui digital di sistem www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan saat hendak mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mengajukan NPWP Badan wajib menyerahkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB Perdagangan Besar Produk Roti
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik bisnis sudah terdaftar di BKPM. Ketika sudah memiliki NIB, owner usaha sudah bisa meneruskan pendaftaran dokumen izin operasional, perizinan komersial, ataupun perizinan lain tergantung resiko kategori usaha yang berjalan.
Saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara digital pada aplikasi Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pendaftaran NIB antaralain data owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Untuk mendapatkan NIB, owner bisnis dapat mendaftar melalui halaman OSS terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Daftar melalui situs OSS;
- Memilih jenis NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perorangan menggunakan UMKM, maupun non perorangan;
- Memasukkan formulir yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Mengecek kembali isian data dan review NIB;
- Mendownload Dokumen NIB.
Mengurus Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Besar Produk Roti
Ketika NIB didapatkan, baik itu usaha UMK, atau non-UMK pasti akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan dasar apakah owner bisnis perlu membuat izin usaha lainnya atau tidak.
Ketika bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Tetapi bila resiko bisnis yang dijalankan adalah usaha risiko menengah atau risiko tinggi, harus mempunyai izin lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menilai komitmen pelaku usaha dengan standar yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan aturan.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Besar Produk Roti
Izin lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya kalau bisnis dijalankan melalui media digital, maka akan disyaratkan perizinan lain antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pengurusan perizinan tambahan dapat dijalankan menggunakan Sistem Lembaha OSS yang nantinya akan diputuskan oleh kementerian yang berwenang.
Ingin mengurus izin usaha Perdagangan Besar Produk Roti tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha