Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Cara Tepat Membuat Izin Usaha Perburuan Dan Penangkapan Satwa Liar Lainnya

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perburuan Dan Penangkapan Satwa Liar Lainnya jadi salah satu bagian kewajiban yang harus dimiliki oleh pemilik bisnis Perburuan Dan Penangkapan Satwa Liar Lainnya agar usaha dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Ada kalanya pebisnis cuma berfokus mencari keuntungan sampai melupakan izin usaha Perburuan Dan Penangkapan Satwa Liar Lainnya.

Sedangkan kalau bisnis telah memperoleh izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari meningkatkan banyaknya pangsa pasar sampai terlepas dari hal-hal yang merugikan usaha di masa yang akan datang.

Omset bisnis bisa meningkat disebabkan setelah memperoleh izin, pebisnis dapat akses pelanggan yang lebih luas. Contohnya adalah bisa kerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun memperoleh peluang baru melalui tender yang sedang dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pemilik usaha juga dapat memperluas akses pasar luar negeri, menjalankan bisnis expor impor, bahkan melakukan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Namun jika Pengusaha tidak mengurus izin usaha Perburuan Dan Penangkapan Satwa Liar Lainnya, terdapat banyak resiko yang bisa mengganggu operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan dapat dikategorikan sebagai bisnis yang tidak sah. Akibatnya usaha dapat diberikan tuntutan, dihentikan oleh pihak berwajib, produk atau aset usaha disita, bahkan bisa diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.

Lalu bagaimana caranya supaya usaha Perburuan Dan Penangkapan Satwa Liar Lainnya bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Berikut ini prosedur dalam mendapat izin usaha Perburuan Dan Penangkapan Satwa Liar Lainnya.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Buat Melakukan Usaha Perburuan Dan Penangkapan Satwa Liar Lainnya

Pada saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan kepengurusan izin  usaha Perburuan Dan Penangkapan Satwa Liar Lainnya lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib disiapkan bagi seluruh Pengusaha karena digunakan sebagai pengenal dari Pengusaha.

Legalitas lain yang harus digunakan oleh Pemilik bisnis Perburuan Dan Penangkapan Satwa Liar Lainnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain bergantung resiko serta bidang usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen HKI sesuai jenis barang atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Perburuan Dan Penangkapan Satwa Liar Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pengusaha saat menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Semua Pebisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Perburuan Dan Penangkapan Satwa Liar Lainnya menggunakan kode 01719.

Jenis Kegiatan dalam Kelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan satwa liar lainnya dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan penangkapan satwa liar lainnya dengan perangkap, penangkapan satwa liar lainnya (mati atau hidup) untuk makanan, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan. Termasuk perburuan dan penangkapan satwa liar lainnya untuk diambil organnya. Termasuk dalam kelompok ini adalah satwa liar yang belum tercakup dalam kelompok 01711 s.d. 01716

Ketika menentukan kode KBLI 01719 harus memastikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna kalau keliru  memilih Kode KBLI 01719, izin usaha tidak bisa berjalan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Bisnis Perburuan Dan Penangkapan Satwa Liar Lainnya

Pemilik usaha bisa memilih akan menggunakan badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya punya keunggulan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Namun, jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi naik kelas karena usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau rekening bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan tersendiri antara owner dan usaha. Sehingga kepemilikan harta menjadi semakin transparan antara kekayaan pribadi dengan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang dapat dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kategori usaha yang dijalankan.

Sebaliknya kalau pemilik bisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai identitas perorangan, maka transaksi keuangan, perpajakan, serta perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi pebisnis. Laporan pajak akan lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih mudah, serta tanggung jawab sepenuhnya berada di pebisnis.

Membuat NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang musti dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti pemilik usaha telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP bisa diajukan melalui Kantor Pajak di wilayah sesuai domisili usaha atau lewat online di sistem www.pajak.go.id

Syarat untuk membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftar NPWP Badan Usaha musti melampirkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Perburuan Dan Penangkapan Satwa Liar Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pemilik bisnis telah terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah mendapatkan NIB, pengusaha bisa meneruskan pendaftaran izin operasional, izin komersial, maupun perizinan lain menyesuaikan resiko bidang usaha yang dijalankan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara digital lewat aplikasi Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengajuan NIB adalah profil pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat akan mengajukan NIB, pebisnis dapat registrasi pada laman OSS dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:

  • Masuk pada website OSS;
  • Klik kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan dengan usaha mikro kecil, maupun non perseorangan;
  • Memasukkan form yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Mengcek isian data serta preview NIB;
  • Download File NIB.

Memenuhi Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perburuan Dan Penangkapan Satwa Liar Lainnya

Saat NIB muncul, baik itu usaha mikro kecil, atau non UMK pasti akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi ini yang dijadikan tolak ukur apakah pengusaha perlu mendapatkan izin usaha lainnya atau tidak.

Ketika usaha memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Sedangkan jika resiko bisnis yang berjalan dikategorikan sebagai bisnis risiko menengah ataupun resiko tinggi, harus memiliki perizinan tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menimbang  komitmen pelaku usaha dengan aturan yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang telah taat dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Perburuan Dan Penangkapan Satwa Liar Lainnya

Izin lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya kalau bisnis menggunakan platform daring, maka dibutuhkan perizinan lainnya antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Izin tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pemenuhan izin tambahan dapat dijalankan memakai Platform OSS yang prosedurnya akan diverifikasi oleh dinas yang punya kewenangan.

Mau mendaftar izin usaha Perburuan Dan Penangkapan Satwa Liar Lainnya tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha