Izin usaha Pengusahaan Daun Kayu Putih menjadi salah satu surat yang penting dipersiapkan oleh pemilik usaha Pengusahaan Daun Kayu Putih sehingga usaha dapat berjalan tanpa hambatan. Terkadang pebisnis terlalu memikirkan mencari profit sampai melupakan izin usaha Pengusahaan Daun Kayu Putih.
Sementara itu jika usaha telah membuat izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari memperbanyak banyaknya laba sampai lolos dari hal-hal yang merugikan usaha di masa yang akan datang.
Omset bisnis bisa meningkat disebabkan setelah mendapat izin, pebisnis dapat akses pasar yang lebih beragam. Contohnya adalah dapat kerjasama dengan perusahaan lain, atau memperoleh pelanggan baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pengusaha juga dapat mengembangkan bisnis ke pasar luar negeri, melakukan kegiatan expor impor, maupun membuat kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.
Tapi jika Pemilik usaha abai akan izin usaha Pengusahaan Daun Kayu Putih, terdapat beberapa resiko yang bisa mengancam operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan akan dimasukkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Resikonya usaha bisa diberikan tuntutan, dibekukan oleh pihak berwajib, barang atau aset bisnis disita, maupun dapat diberi sanksi baik denda maupun pidana.
Lalu apa yang harus disiapkan agar bisnis Pengusahaan Daun Kayu Putih dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini adalah cara dalam membuat izin usaha Pengusahaan Daun Kayu Putih.
Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Untuk Melaksanakan Usaha Pengusahaan Daun Kayu Putih
Saat ini pemerintah telah memberi kemudahan pengurusan izin usaha Pengusahaan Daun Kayu Putih lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diperoleh oleh masing-masing Pengusaha karena fungsinya sebagai bukti dari Pemilik usaha.
Selain NIB, izin yang perlu digunakan oleh Pemilik usaha Pengusahaan Daun Kayu Putih adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya bergantung resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mendaftarkan merek dagang kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tergantung kategori barang atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Pengusahaan Daun Kayu Putih
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik usaha ketika menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Semua Pengusaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah dijalankan.
Kode KBLI disusun dari 5 buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Pengusahaan Daun Kayu Putih menggunakan kode 02133.
Kegiatan usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha persemaian/pembibitan, penanaman/pengayaan, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran daun kayu putih
Saat memasukkan kode KBLI 02133 harus mempertimbangkan benar-benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang akan berjalan. Karna jika keliru memasukkan Kode KBLI 02133, izin usaha tidak bisa diurus.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Usaha Pengusahaan Daun Kayu Putih
Pengusaha bisa menentukan akan menggunakan badan usaha ataupun nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Keduanya mempunyai keunggulan dan kekurangan tersendiri.
Namun, kalau menggunakan badan usaha, usaha menjadi naik kelas karna bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, maupun rekening bank memakai atas nama badan usaha. Laporan keuangan dijadikan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Jadi, pengelolaan harta menjadi lebih transparan antara harta pebisnis dan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang bisa dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan jenis usaha yang akan dijalankan.
Sebaliknya jika pemilik usaha memilih menjalankan usaha memakai atas nama perorangan, maka laporan transaksi, NPWP, dan perizinan yang didapat akan atas nama pribadi pemilik usaha. Aturan pajak menjadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan hak seutuhnya ada pada pebisnis.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu kewajiban yang perlu dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pengusaha telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP bisa diberikan kepada Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai alamat bisnis atau secara daring di sistem www.pajak.go.id
Dokumen untuk membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mengajukan NPWP Badan Usaha wajib menyertakan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB OSS Pengusahaan Daun Kayu Putih
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner usaha sudah terdaftar resmi di BKPM. Kalau sudah memiliki NIB, owner bisnis sudah dapat mengurus perizinan operasional, perizinan komersial, maupun izin lainnya sesuai resiko jenis bisnis yang dijalankan.
Saat ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara digital lewat website OSS RBA. Dokumen Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha adalah data pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika hendak membuat Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha wajib membuat akun pada halaman Online Single Submission dahulu. Berikut tahapannya:
- Mendaftar pada sistem OSS;
- Memilih jenis NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perorangan dengan usaha mikro kecil, maupun non perseorangan;
- Memasukkan formulir yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Mengcek formulir dan rangkuman NIB;
- Unduh Dokumen NIB.
Melampirkan Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pengusahaan Daun Kayu Putih
Ketika NIB diperoleh, baik itu usaha , atau non UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menjadi tolak ukur apakah pebisnis perlu menambah perizinan usaha yang lain atau tidak.
Saat usaha memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk izin operasional atau izin komersial. Sebaliknya jika risiko usaha yang berjalan dikategorikan sebagai usaha risiko menengah serta resiko tinggi, diharuskan mempunyai izin tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menimbang kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen sahnya pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan undang-undang.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Pengusahaan Daun Kayu Putih
Perizinan lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contoh jika bisnis dijalankan melalui platform online, maka akan dibutuhkan izin tambahan berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pengurusan izin tambahan bisa dilaksanakan melalui Sistem OSS yang langkahnya akan divalidasi oleh pihak yang berwenang.
Mau mendaftarkan izin usaha Pengusahaan Daun Kayu Putih tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha