Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Cara Tepat Membuat Izin Usaha Industri Pendinginan/pengesan Biota Air Lainnya

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Pendinginan/pengesan Biota Air Lainnya jadi satu dari sekian banyak syarat yang penting dipersiapkan oleh pebisnis Industri Pendinginan/pengesan Biota Air Lainnya supaya bisnis bisa jberjalan lancar. Kadang-kadang pebisnis cuma mencari profit sampai melalaikan izin usaha Industri Pendinginan/pengesan Biota Air Lainnya.

Padahal jika usaha sudah membuat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari memperbanyak jumlah penghasilan sampai lolos dari hal-hal yang merugikan bisnis di masa datang.

Pendapatan usaha dapat bertambah karna setelah mendapat izin, pebisnis bisa memperoleh pasar yang luas. Diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan institusi lainnya, maupun mendapatkan pasar baru melalui tender yang telah dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pebisnis dapat juga mengembangkan usaha ke pasar luar negeri, melakukan kegiatan ekspor impor, maupun menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Sebaliknya jikalau Pemilik usaha tidak memiliki izin usaha Industri Pendinginan/pengesan Biota Air Lainnya, ada banyak masalah yang bisa mengganggu operasional usaha. Antaralain usaha yang sudah beroperasi akan dimasukkan sebagai bisnis ilegal. Akibatnya bisnis bisa diberikan tuntutan, dibekukan oleh dinas, produk atau aset usaha disita, maupun bisa diberi sanksi baik denda maupun pidana.

Lantas bagaimana caranya agar bisnis Industri Pendinginan/pengesan Biota Air Lainnya dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini prosedur dalam mendapat izin usaha Industri Pendinginan/pengesan Biota Air Lainnya.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Melakukan Usaha Industri Pendinginan/pengesan Biota Air Lainnya

Sekarang ini pemerintah telah mempermudah kepengurusan izin  usaha Industri Pendinginan/pengesan Biota Air Lainnya menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diperoleh bagi setiap Pemilik usaha karena dijadikan sebagai bukti dari Pebisnis.

Kewajiban lain yang perlu disiapkan oleh Pemilik bisnis Industri Pendinginan/pengesan Biota Air Lainnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain bergantung resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat membuat pendaftaran merek dagang ke Dirjen HAKI menyesuaikan jenis barang atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Industri Pendinginan/pengesan Biota Air Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk panduan Pemilik usaha saat menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Seluruh Pemilik bisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI disusun dari lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Pendinginan/pengesan Biota Air Lainnya kodenya adalah 10297.

Jenis usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya melalui proses pendinginan/pengesan, seperti cumi segar, kerang segar, teripang segar, dan kepiting segar

Ketika memasukkan kode KBLI 10297 harus memperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan. Karna jika keliru  memakai Kode KBLI 10297, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Usaha Industri Pendinginan/pengesan Biota Air Lainnya

Pebisnis bisa menentukan akan menggunakan badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya mempunyai kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.

Namun, jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih terpercaya karna usaha akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau rekening bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan terpisah antara owner dan usaha. Jadi, pengelolaan harta jadi semakin jelas antara harta pemilik bisnis dengan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang dapat dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan bidang bisnis yang dijalankan.

Tapi jika owner usaha memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan nama perseorangan, maka pembukuan keuangan, pajak, serta izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Penyampaian pajak menjadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan hak 100% berada di pemilik bisnis.

Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti pengusaha sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP bisa diberikan melalui Kantor Pajak di kota sesuai lokasi bisnis atau secara daring di situs www.pajak.go.id

Syarat ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftarkan NPWP Badan musti menyerahkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Industri Pendinginan/pengesan Biota Air Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau owner bisnis telah terdaftar resmi di BKPM. Jika sudah memperoleh NIB, pemilik bisnis sudah dapat mengajukan surat izin operasional, perizinan komersial, atau izin lainnya sesuai resiko bidang usaha yang akan dijalankan.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara daring lewat sistem OSS. Syarat pendaftaran NIB adalah data owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika akan mengajukan Nomor Induk Berusaha, pebisnis harus melakukan registrasi melalui halaman OSS dahulu. Berikut langkah-langkahnya:

  • Log-in pada situs OSS;
  • Memilih kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan baik dengan usaha mikro kecil, maupun non-perorangan;
  • Memasukkan formulir yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Memeriksa form serta rangkuman NIB;
  • Mengunduh NIB.

Memenuhi Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Pendinginan/pengesan Biota Air Lainnya

Ketika NIB muncul, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non-UMK pasti akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori ini yang dijadikan tolak ukur apakah owner usaha perlu membuat perizinan usaha yang lain atau tidak.

Jika bisnis mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk izin operasional atau perizinan komersial. Akan tetapi bila resiko bisnis yang dijalankan termasuk dalam bisnis resiko menengah atau risiko tinggi, maka diperlukan perizinan tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk meninjau  kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan undang-undang.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Pendinginan/pengesan Biota Air Lainnya

Izin lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Salah satunya jika usaha memakai platform digital, maka akan diharuskan izin lainnya berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengurusan izin tambahan dapat dilaksanakan melalui Situs Lembaha OSS yang nantinya akan diverifikasi oleh dinas yang berwenang.

Hendak mendapatkan izin usaha Industri Pendinginan/pengesan Biota Air Lainnya tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha