Izin usaha Pertambangan Bijih Timah Hitam jadi salah satu dokumen yang perlu diurus oleh pebisnis Pertambangan Bijih Timah Hitam agar bisnis dapat sah secara hukum. Kadangkala pemilik usaha terlalu berfokus mencari penghasilan sampai lupa izin usaha Pertambangan Bijih Timah Hitam.
Padahal jika bisnis sudah mendapat izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan menambah jumlah pangsa pasar bahkan terbebas dari masalah yang merugikan usaha di masa yang akan datang.
Profit usaha bisa naik karna setelah mendapat izin, pemilik usaha bisa memperoleh pasar yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan perusahaan lainnya, atau memperoleh pasar baru melalui tender yang sudah dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pebisnis juga bisa mengembangkan bisnis ke pasar luar negeri, menjalankan kegiatan expor impor, maupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Namun kalau Pebisnis enggan memiliki izin usaha Pertambangan Bijih Timah Hitam, ada banyak masalah yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi akan digolongkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Akibatnya bisnis dapat diberikan tuntutan, disidak oleh pemda, produk atau aset usaha disita, ataupun bisa diberikan penalti baik denda maupun pidana.
Jadi bagaimana supaya bisnis Pertambangan Bijih Timah Hitam bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini tahap dalam memperoleh izin usaha Pertambangan Bijih Timah Hitam.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Diurus Buat Menjalankan Usaha Pertambangan Bijih Timah Hitam
Pada saat ini pemerintah telah memberi kemudahan kepengurusan izin usaha Pertambangan Bijih Timah Hitam melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diurus oleh semua Pengusaha karena dijadikan sebagai pengenal dari Pemilik usaha.
Selain NIB, izin yang wajib digunakan oleh Pemilik usaha Pertambangan Bijih Timah Hitam adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai dengan resiko dan usaha yang dijalankan. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mendaftarkan merek dagang melalui Dirjen Kekayaan Intelektual sesuai kategori barang atau jasa yang ada.
Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Pertambangan Bijih Timah Hitam
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk mempermudah Pemilik bisnis dalam menentukan bidang usaha yang dijalankan. Setiap Pengusaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Pertambangan Bijih Timah Hitam kodenya adalah 07292.
Kegiatan usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih timah hitam. Kegiatan pembersihan, pemisahan dan pemurnian yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih timah hitam, dimasukkan dalam kelompok ini.
Saat memilih kode KBLI 07292 perlu mempertimbangkan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang akan berjalan. Karna kalau salah memilih Kode KBLI 07292, izin usaha tidak bisa berjalan.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Bisnis Pertambangan Bijih Timah Hitam
Pengusaha bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Namun, kalau menggunakan badan usaha, bisnis akan lebih kredibel karena usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun rekening bank menggunakan identitas badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan tersendiri antara pendiri dan usaha. Akibatnya, pengelolaan harta menjadi lebih transparan antara kekayaan pribadi dengan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang dapat dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan kategori usaha yang akan dijalankan.
Sebagai informasi kalau pemilik usaha memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan nama pribadi, maka pembukuan keuangan, perpajakan, dan legalitas yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Pengurusan pajak menjadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan hak 100% ada pada pengusaha.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang harus disampaikan oleh WNI, termasuk pebisnis. Bukti owner bisnis sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP bisa diberikan lewat Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai tempat tinggal usaha atau melalui digital di aplikasi www.pajak.go.id
Persyaratan ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mendaftarkan NPWP Badan musti menyertakan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB Pertambangan Bijih Timah Hitam
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner usaha sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah mempunyai NIB, pemilik bisnis sudah dapat mendaftarkan permohonan surat izin operasional, izin komersial, ataupun perizinan lainnya tergantung resiko kategori bisnis yang akan dijalankan.
Sekarang NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara online lewat situs OSS. Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha diantaranya identitas owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat akan mendapatkan NIB, pebisnis wajib melakukan pendaftaran melalui laman OSS terlebih dahulu. Berikut prosedurnya:
- Daftar pada aplikasi OSS;
- Memilih jenis NIB yang mau diurus, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan Non Mikro Kecil, atau non perorangan;
- Memasukkan formulir yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Mengcek isian data serta review NIB;
- Mendownload Dokumen NIB.
Mengurus Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pertambangan Bijih Timah Hitam
Setelah NIB diperoleh, baik itu usaha , atau non-UMK pastinya akan terlihat jenis usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menjadi tolak ukur apakah pengusaha perlu membuat izin usaha yang lain atau tidak.
Jika usaha memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Tapi bila risiko usaha yang akan dijalankan masuk dalam bisnis resiko menengah dan risiko tinggi, harus mempunyai izin tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menilai komitmen pelaku usaha dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti sahnya pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan undang-undang.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pertambangan Bijih Timah Hitam
Izin lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misal kalau usaha memakai aplikasi digital, maka akan dibutuhkan izin lainnya berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pemenuhan perizinan tambahan dapat dilakukan memakai Website OSS yang prosedurnya akan diputuskan oleh lembaga yang punya kewenangan.
Ingin mendaftarkan izin usaha Pertambangan Bijih Timah Hitam tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha