Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Cara Simpel Mendapatkan Izin Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Liner Untuk Barang

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Liner Untuk Barang merupakan salah satu bagian surat yang perlu disiapkan oleh pemilik bisnis Angkutan Laut Dalam Negeri Liner Untuk Barang supaya bisnis bisa jberjalan lancar. Kadang-kadang pemilik usaha berfokus mencari omset sampai melalaikan izin usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Liner Untuk Barang.

Kenyataannya kalau bisnis telah memiliki izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari mememperbesar banyaknya profit bahkan terbebas dari masalah yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Laba usaha bisa meningkat disebabkan setelah mendapat izin, pemilik bisnis bisa akses pasar yang lebih beragam. Contohnya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan perusahaan lain, maupun dapat pelanggan baru melalui tender yang dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pebisnis dapat juga merambah pasar luar negeri, menjalankan bisnis export import, maupun menjalin kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Akan tetapi jika Pebisnis tidak memiliki izin usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Liner Untuk Barang, ada beberapa masalah yang bisa mengancam operasional bisnis. Pertama, usaha yang sudah dijalankan dapat dikategorikan sebagai bisnis yang tidak sah. Resikonya usaha dapat diberikan tuntutan, dibekukan oleh pemda, barang atau aset usaha disita, ataupun bisa diberikan sanksi baik denda maupun pidana.

Terus apa yang harus dilakukan supaya usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Liner Untuk Barang bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Berikut ini cara dalam mendapat izin usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Liner Untuk Barang.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Melaksanakan Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Liner Untuk Barang

Sekarang ini pemerintah sudah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Liner Untuk Barang melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya digunakan oleh setiap Pemilik usaha karna difungsikan sebagai pengenal dari Pemilik usaha.

Legalitas lain yang harus disiapkan oleh Pengusaha Angkutan Laut Dalam Negeri Liner Untuk Barang adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain tergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mendaftarkan merek dagang ke Direktorat Jenderal HKI tergantung jenis produk atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Liner Untuk Barang

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk memudahkan Pebisnis dalam menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Setiap Pengusaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI tersusun dari 5 buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Liner Untuk Barang kodenya adalah 50131.

Jenis usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang umum melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam negeri dengan melayari trayek tetap dan teratur atau liner. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya

Ketika menentukan kode KBLI 50131 perlu memperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna jika keliru  memasukkan Kode KBLI 50131, izin usaha tidak bisa dipakai.

Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Liner Untuk Barang

Pebisnis bisa memutuskan akan memakai badan usaha maupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut memiliki keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Akan tetapi jika memakai badan usaha, bisnis menjadi naik kelas karna usaha akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun akun bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan keuangan menjadi semakin transparan antara penghasilan owner dengan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang dapat dipilih antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan kategori bisnis yang akan beroperasi.

Perlu diketahui juga kalau pemilik usaha memilih menjalankan kegiatan usaha memakai identitas pribadi, maka transaksi keuangan, pajak, dan perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Laporan pajak akan lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab sepenuhnya berada pada pebisnis.

Mendaftarkan NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang harus dilaporkan oleh warga negara, termasuk owner bisnis. Bukti pebisnis sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP dapat dilakukan melalui KPP di wilayah sesuai lokasi bisnis atau lewat daring di website www.pajak.go.id

Syarat saat mau membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha perlu melampirkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Angkutan Laut Dalam Negeri Liner Untuk Barang

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pemilik bisnis telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Jika sudah memperoleh NIB, owner usaha bisa mengurus pendaftaran surat izin operasional, surat izin komersial, atau izin lain bergantung resiko jenis bisnis yang beroperasi.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara digital pada sistem Online Single Submission. Persyaratan permohonan NIB adalah identitas owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika mau mendapatkan NIB, pengusaha dapat membuat akun melalui halaman OSS terlebih dahulu. Berikut tahapannya:

  • Mendaftar pada situs OSS;
  • Klik kategori NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perseorangan dengan UMK, atau non perseorangan;
  • Mengisi form yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Cek data-data dan rangkuman NIB;
  • Unduh NIB.

Mengurus Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Liner Untuk Barang

Sesudah NIB diperoleh, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non-UMK pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menjadi tolak ukur apakah owner bisnis perlu mengajukan izin usaha lain atau tidak.

Saat usaha memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Namun jika resiko bisnis yang akan dijalankan masuk sebagai usaha risiko menengah serta risiko tinggi, dibutuhkan izin tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menimbang  komitmen kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Angkutan Laut Dalam Negeri Liner Untuk Barang

Izin lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya jika bisnis dijalankan melalui media daring, maka akan dibutuhkan perizinan tambahan antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pemenuhan perizinan tambahan dapat dijalankan menggunakan Website OSS yang langkahnya akan divalidasi oleh kementerian yang berwenang.

Hendak mengajukan izin usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Liner Untuk Barang tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha