Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Cara Simpel Mendaftarkan Izin Usaha Pertanian Pengembangbiakan Tanaman

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Pertanian Pengembangbiakan Tanaman menjadi satu dari banyaknya syarat yang perlu dipersiapkan oleh pemilik usaha Pertanian Pengembangbiakan Tanaman agar bisnis bisa berjalan tanpa gangguan. Seringkali pemilik usaha hanya berfokus mencari penghasilan sampai melupakan izin usaha Pertanian Pengembangbiakan Tanaman.

Sementara itu kalau bisnis telah mendapatkan izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan memperbanyak banyaknya laba bahkan terhindar dari sejumlah hal yang akan merugikan bisnis di kemudian hari.

Pendapatan usaha dapat naik karna setelah membuat izin, pebisnis dapat memperoleh pelanggan yang lebih luas. Contohnya adalah dapat bekerjasama dengan perusahaan lain, maupun dapat kesempatan baru lewat tender yang sudah dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat mengakses pasar negara lain, melakukan kegiatan export import, sampai melakukan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Akan tetapi kalau Pemilik usaha abai akan izin usaha Pertanian Pengembangbiakan Tanaman, ada beberapa masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan bisa saja dianggap sebagai bisnis yang tidak sah. Konsekuensinya usaha dapat diberi peringatan, dihentikan oleh kementerian, barang atau aset bisnis disita, maupun dapat diberikan sanksi baik denda maupun pidana.

Jadi bagaimana caranya supaya bisnis Pertanian Pengembangbiakan Tanaman dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini adalah prosedur dalam mendapat izin usaha Pertanian Pengembangbiakan Tanaman.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Buat Melaksanakan Usaha Pertanian Pengembangbiakan Tanaman

Sekarang pemerintah sudah memberikan kemudahan pengurusan izin  usaha Pertanian Pengembangbiakan Tanaman melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diperoleh oleh semua Pebisnis karna fungsinya sebagai identitas dari Pebisnis.

Legalitas lain yang harus dimiliki oleh Pebisnis Pertanian Pengembangbiakan Tanaman adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain bergantung resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal HKI disesuaikan kategori produk atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Pertanian Pengembangbiakan Tanaman

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk memudahkan Pemilik bisnis saat menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Masing-masing Pengusaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI terdiri dari 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Pertanian Pengembangbiakan Tanaman memakai kode 01302.

Jenis usaha di Kelompok ini mencakup produksi semua bibit tanaman secara vegetatif termasuk batang stek, potongan dan pembibitan untuk kelangsungan pengembangbiakan tanaman atau membuat batang okulasi tanaman pada keturunannya terpilih yang diokulasi yang pada akhirnya ditanam untuk menghasilkan tanaman. Termasuk kegiatan penanaman tumbuhan untuk ditanam kembali, penanaman tumbuhan hidup untuk umbi-umbian, akar-akaran; pemotongan, stek dan cangkokan; spawn jamur dan kebun bibit tanaman, kecuali kebun bibit tanaman hutan.

Dalam memasukkan kode KBLI 01302 harus mempertimbangkan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang akan berjalan. Karna jika keliru  menentukan Kode KBLI 01302, izin usaha tidak bisa dipakai.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Bisnis Pertanian Pengembangbiakan Tanaman

Pemilik usaha bisa memilih akan menggunakan badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut punya keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Namun, kalau memilih badan usaha, bisnis akan lebih kredibel karena usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, atau akun bank menggunakan identitas badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan terpisah antara owner dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan keuangan menjadi lebih transparan antara kekayaan pemilik usaha dan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan jenis bisnis yang berjalan.

Sebagai informasi jika pebisnis memutuskan menjalankan bisnis menggunakan identitas pribadi, maka laporan transaksi, perpajakan, dan perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner. Laporan pajak akan lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta hak seutuhnya ada pada pebisnis.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang semestinya dilaporkan oleh WNI, termasuk owner usaha. Bukti pemilik usaha telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP dapat dilakukan melalui Kantor Pajak di daerah sesuai lokasi usaha atau secara daring di sistem www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan saat hendak mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mendaftarkan NPWP Badan perlu menyerahkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat Nomor Induk Berusaha Pertanian Pengembangbiakan Tanaman

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pebisnis telah resmi terdaftar di BKPM. Kalau sudah mendapatkan NIB, owner usaha sudah dapat meneruskan permohonan dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, maupun izin lainnya sesuai resiko kategori bisnis yang akan dijalankan.

Sekarang ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara digital lewat website Online Single Submission. Syarat permohonan Nomor Induk Berusaha antaralain data owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika hendak mengajukan NIB, owner usaha dapat melakukan pendaftaran melalui halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:

  • Daftar pada aplikasi OSS;
  • Memilih kategori NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perorangan menggunakan UMKM, atau non perorangan;
  • Melengkapi isian data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Cek formulir serta review NIB;
  • Cetak Surat NIB.

Memenuhi Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pertanian Pengembangbiakan Tanaman

Ketika NIB muncul, baik untuk usaha , maupun non-UMK pasti akan terlihat jenis usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori ini yang dijadikan dasar apakah owner usaha perlu menambah izin usaha lain atau tidak.

Jika bisnis memiliki resiko rendah, umumnya NIB sudah berlaku untuk izin operasional maupun izin komersial. Akan tetapi bila risiko usaha yang berjalan dikategorikan bisnis risiko menengah dan risiko tinggi, dibutuhkan perizinan tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menjadi tolak ukur  kecocokan pelaku usaha dengan aturan yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usaha yang sudah taat dengan undang-undang.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pertanian Pengembangbiakan Tanaman

Izin lainnya dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya jika usaha menggunakan aplikasi online, maka akan dibutuhkan perizinan tambahan salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pemenuhan perizinan tambahan bisa dilakukan memakai Aplikasi OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh pihak yang berwenang.

Hendak mengurus izin usaha Pertanian Pengembangbiakan Tanaman tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha