Izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Peralatan Telekomunikasi adalah satu dari banyaknya dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pemilik usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Peralatan Telekomunikasi sehingga bisnis dapat berjalan tanpa gangguan. Kadang-kadang pebisnis berfokus mencari keuntungan sampai terlena mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Peralatan Telekomunikasi.
Padahal jika usaha sudah memperoleh izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan membesarkan jumlah pendapatan bahkan terbebas dari beberapa hal yang bisa merugikan usaha di masa yang akan datang.
Pendapatan bisnis bisa bertambah disebabkan setelah memiliki izin, pebisnis bisa akses pasar yang lebih beragam. Satu diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan lembaga lainnya, atau dapat peluang baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pengusaha dapat juga mengembangkan bisnis ke pasar seluruh dunia, menjalankan bisnis ekspor impor, atau menjalin kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Sebaliknya jikalau Pebisnis abai terhadap izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Peralatan Telekomunikasi, terdapat banyak resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa digolongkan sebagai usaha yang tidak sah. Akibatnya bisnis bisa diberi peringatan, dihentikan oleh pemerintah, produk atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberi penalti baik denda maupun pidana.
Lalu apa yang harus disiapkan biar bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Peralatan Telekomunikasi bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini adalah cara dalam mendapatkan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Peralatan Telekomunikasi.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Melakukan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Peralatan Telekomunikasi
Sekarang pemerintah telah melakukan efisiensi pengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Peralatan Telekomunikasi lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib disiapkan oleh masing-masing Pengusaha karna berfungsi sebagai identitas dari Pengusaha.
Selain NIB, izin yang perlu diurus oleh Pebisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Peralatan Telekomunikasi adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya tergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen Kekayaan Intelektual disesuaikan kategori barang atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Cocok Untuk Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Peralatan Telekomunikasi
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk memudahkan Pemilik bisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Semua Pemilik bisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang berjalan.
Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Peralatan Telekomunikasi menggunakan kode 47877.
Usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha perdagangan alat telekomunikasi, seperti handphone, pesawat telepon dan perlengkapannya yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).
Dalam pemilihan kode KBLI 47877 perlu diperhatikan dengan benar dan sesuai dengan jenis usaha yang berjalan. Karna kalau salah memilih Kode KBLI 47877, izin usaha tidak bisa dipakai.
Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Peralatan Telekomunikasi
Pengusaha bisa memilih akan memakai badan usaha maupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Namun, kalau menggunakan badan usaha, bisnis akan naik kelas karna bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun rekening bank menggunakan nama badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan terpisah antara pemilik dan bisnis. Sehingga pengelolaan harta jadi semakin jelas antara harta pemilik usaha dengan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang bisa dipilih antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan jenis bisnis yang beroperasi.
Sementara jika owner usaha memilih menjalankan usaha menggunakan identitas pribadi, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, serta izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pebisnis. Pengurusan pajak menjadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta hak sepenuhnya ada pada pemilik bisnis.
Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang mesti disampaikan oleh WNI, termasuk pemilik usaha. Bukti pengusaha telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP dapat diberikan melalui Kantor Pajak Pratama di kota sesuai domisili usaha atau secara online di website www.pajak.go.id
Syarat Dokumen untuk mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha mesti menyertakan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Peralatan Telekomunikasi
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pengusaha sudah resmi terdaftar di BKPM. Kalau sudah mendapatkan NIB, pengusaha dapat mengurus permohonan izin operasional, surat izin komersial, atau perizinan lain menyesuaikan resiko jenis bisnis yang dijalankan.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara online melalui aplikasi OSS. Dokumen Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha antaralain profil pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika mau membuat NIB, pebisnis dapat mendaftar di laman OSS dahulu. Berikut tahap-tahapannya:
- Masuk melalui aplikasi OSS;
- Memilih jenis NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perseorangan dengan usaha mikro kecil, maupun non perorangan;
- Mengisi form yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Mengecek kembali form serta review NIB;
- Download Surat NIB.
Mengumpulkan Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Peralatan Telekomunikasi
Ketika NIB tersedia, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, ataupun besar pastinya akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menjadi pertimbangan apakah pemilik bisnis perlu mengurus perizinan usaha lainnya atau tidak.
Ketika usaha mempunyai resiko rendah, biasanya NIB berguna untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Sedangkan bila resiko bisnis yang dijalankan masuk dalam bisnis risiko menengah serta resiko tinggi, harus memiliki perizinan tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menentukan kesesuaian kegiatan usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat legalitas pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan usaha yang sudah taat dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Peralatan Telekomunikasi
Izin lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contoh kalau usaha dipasarkan melalui aplikasi online, maka diwajibkan izin tambahan yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pengurusan perizinan tambahan dapat dijalankan di Sistem OSS yang nantinya akan diputuskan oleh lembaga yang berwenang.
Hendak mendaftarkan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Peralatan Telekomunikasi tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha