Izin usaha Pembibitan Dan Budidaya Kerbau Perah jadi satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu diurus oleh pebisnis Pembibitan Dan Budidaya Kerbau Perah sehingga usaha bisa perlindungan hukum. Kadangkala pebisnis fokus mencari laba sampai melalaikan izin usaha Pembibitan Dan Budidaya Kerbau Perah.
Sedangkan kalau usaha telah mendapatkan izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari meningkatkan banyaknya omset sampai lolos dari beberapa hal yang bisa merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Omset bisnis bisa naik karna sesudah membuat izin, pemilik usaha bisa akses pelanggan yang lebih banyak. Antaralain adalah bisa kerjasama dengan lembaga lain, atau memperoleh kesempatan baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga mendapat akses pasar internasional, melakukan kegiatan export import, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Akan tetapi jikalau Pemilik bisnis enggan mengurus izin usaha Pembibitan Dan Budidaya Kerbau Perah, terdapat banyak masalah yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan akan dianggap sebagai bisnis yang tidak resmi. Konsekuensinya usaha dapat diberi peringatan, disidak oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, maupun dapat diberikan penalti baik perdata maupun penjara.
Terus bagaimana caranya agar usaha Pembibitan Dan Budidaya Kerbau Perah bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini prosedur dalam mendapat izin usaha Pembibitan Dan Budidaya Kerbau Perah.
Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Untuk Melaksanakan Usaha Pembibitan Dan Budidaya Kerbau Perah
Sekarang pemerintah telah memberi kemudahan pengurusan izin usaha Pembibitan Dan Budidaya Kerbau Perah melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diperoleh oleh seluruh Pebisnis karena digunakan sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Selain NIB, izin yang harus digunakan oleh Pemilik bisnis Pembibitan Dan Budidaya Kerbau Perah adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya tergantung resiko serta bidang usaha. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HAKI disesuaikan kategori barang atau jasa yang ada.
Memilih KBLI yang Cocok Untuk Usaha Pembibitan Dan Budidaya Kerbau Perah
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk memudahkan Pebisnis ketika menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Masing-masing Pebisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Pembibitan Dan Budidaya Kerbau Perah adalah 01414.
Jenis Kegiatan di Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kerbau perah, untuk menghasilkan ternak bibit kerbau perah, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kerbau perah untuk menghasilkan susu
Dalam pemilihan kode KBLI 01414 perlu memperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang akan berjalan. Karna kalau salah memasukkan Kode KBLI 01414, izin usaha tidak bisa dipakai.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Usaha Pembibitan Dan Budidaya Kerbau Perah
Pemilik bisnis bisa memilih akan memakai badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya punya keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.
Namun, jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis akan lebih dipercaya karna usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun rekening bank memakai atas nama badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan terpisah antara pemilik dan bisnis. Jadi, pengelolaan harta menjadi lebih transparan antara harta pebisnis dengan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang dapat digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan kategori bisnis yang akan beroperasi.
Tapi kalau pebisnis memilih menjalankan usaha memakai atas nama pribadi, maka laporan transaksi, NPWP, dan legalitas yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner usaha. Aturan pajak akan lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan seutuhnya berada pada owner usaha.
Mendaftarkan NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu dibayar oleh WNI, termasuk owner bisnis. Bukti owner bisnis sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP dapat diberikan lewat Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai domisili bisnis atau lewat digital di situs www.pajak.go.id
Syarat Dokumen untuk mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha mesti menyertakan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB Pembibitan Dan Budidaya Kerbau Perah
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik usaha sudah terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah mempunyai NIB, pengusaha sudah bisa mengurus pendaftaran izin operasional, dokumen izin komersial, maupun perizinan lainnya menyesuaikan resiko bidang bisnis yang berjalan.
Saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara online di situs OSS. Syarat pengajuan NIB diantaranya profil pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika hendak memperoleh NIB, pebisnis wajib melakukan pendaftaran di laman OSS terlebih dahulu. Berikut prosedurnya:
- Daftar melalui website OSS;
- Pilih jenis NIB yang mau didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan usaha mikro kecil, maupun non-perseorangan;
- Memasukkan formulir yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Mengecek kembali data serta rangkuman NIB;
- Mendownload Dokumen NIB.
Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pembibitan Dan Budidaya Kerbau Perah
Setelah NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro kecil, maupun besar pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menjadi tolak ukur apakah owner bisnis perlu membuat izin usaha yang lain atau tidak.
Ketika bisnis memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk menjalankan operasional atau izin komersial. Sebaliknya bila risiko usaha yang berjalan termasuk bisnis resiko menengah ataupun resiko tinggi, dibutuhkan perizinan tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menjadi tolak ukur komitmen kegiatan usaha dengan standar yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan aturan.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pembibitan Dan Budidaya Kerbau Perah
Izin lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contoh kalau usaha menggunakan platform digital, maka dibutuhkan perizinan tambahan yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pendaftaran perizinan tambahan bisa dilaksanakan lewat Aplikasi Lembaha OSS yang langkahnya akan diverifikasi oleh dinas yang punya kewenangan.
Ingin mendapatkan izin usaha Pembibitan Dan Budidaya Kerbau Perah tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha