Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Cara Simpel Mendaftarkan Izin Usaha Industri Minyak Ikan

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Minyak Ikan jadi satu dari sekian banyak syarat yang harus disiapkan oleh pebisnis Industri Minyak Ikan sehingga usaha bisa sah secara hukum. Kadangkala pebisnis terlalu berfokus mencari keuntungan sampai melupakan izin usaha Industri Minyak Ikan.

Kenyataannya jika bisnis telah memperoleh izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari memperbanyak jumlah laba bahkan lolos dari hal-hal yang akan merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Laba usaha dapat bertambah karna setelah membuat izin, pengusaha bisa memperoleh pasar yang lebih luas. Salah satunya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau memperoleh peluang baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha juga bisa merambah pasar negara lain, melakukan usaha expor impor, atau melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Tapi jika Pebisnis tidak mengurus izin usaha Industri Minyak Ikan, terdapat banyak masalah yang bisa menghambat operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa digolongkan sebagai bisnis ilegal. Akibatnya bisnis dapat diberi tuntutan, dihentikan oleh kementerian, barang atau aset usaha disita, bahkan dapat diberikan sanksi baik denda maupun pidana.

Lantas bagaimana caranya agar bisnis Industri Minyak Ikan bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini adalah cara dalam mendapatkan izin usaha Industri Minyak Ikan.

Pelajari Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Buat Melakukan Usaha Industri Minyak Ikan

Sekarang pemerintah telah melakukan efisiensi kepengurusan izin  usaha Industri Minyak Ikan lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya dimiliki oleh masing-masing Pemilik bisnis karena difungsikan sebagai bukti dari Pemilik usaha.

Kewajiban lain yang perlu dimiliki oleh Pemilik usaha Industri Minyak Ikan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai dengan resiko dan bidang usaha. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual disesuaikan kategori barang atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Industri Minyak Ikan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pemilik usaha dalam menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Seluruh Pemilik usaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI tersusun dari lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Minyak Ikan adalah 10414.

Usaha di Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak yang berbahan baku dari badan ikan yang berlemak tinggi, seperti lemuru, atau dari organ badan ikan seperti hati cucut. Mencakup juga industri minyak yang dihasilkan dari hasil sampingan pengalengan ikan, seperti hasil pengalengan sarden. Pengolahan minyak ikan/biota perairan lainnya yang digunakan untuk bahan farmasi ataupun kosmetik dimasukkan dalam subgolongan 2101 dan 2102

Saat pemilihan kode KBLI 10414 harus memperhatikan benar-benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna kalau keliru  memasukkan Kode KBLI 10414, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Bisnis Industri Minyak Ikan

Pemilik bisnis bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha atau atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut memiliki keunggulan dan kerugian masing-masing.

Akan tetapi jika memilih badan usaha, bisnis akan lebih profesional karna bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau rekening bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan terpisah antara pendiri dan usaha. Jadi, kepemilikan keuangan jadi lebih transparan antara penghasilan pebisnis dan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang dapat dipilih antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan bidang bisnis yang berjalan.

Perlu diketahui jika pengusaha memilih menjalankan usaha menggunakan nama perorangan, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, serta izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pengusaha. Pengurusan pajak menjadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab 100% berada pada pemilik bisnis.

Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang harus disampaikan oleh WNI, termasuk pebisnis. Bukti owner bisnis telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP bisa diajukan melalui Kantor Pajak di daerah sesuai lokasi usaha atau melalui digital di aplikasi www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan ketika mau membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mengajukan NPWP Badan harus menyerahkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat Nomor Induk Berusaha Industri Minyak Ikan

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner usaha sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah memperoleh NIB, pengusaha bisa mengajukan permohonan surat izin operasional, izin komersial, maupun perizinan lain bergantung resiko bidang bisnis yang akan dijalankan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara digital lewat aplikasi OSS. Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha adalah profil pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika mau membuat Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha wajib registrasi melalui laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini merupakah tahapannya:

  • Mendaftar melalui sistem OSS;
  • Klik jenis NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perorangan dengan UMKM, atau non-perorangan;
  • Mengisi data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Memeriksa formulir dan preview NIB;
  • Unduh Dokumen NIB.

Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Minyak Ikan

Sesudah NIB diperoleh, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, atau besar pasti akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi inilah yang dijadikan tolak ukur apakah owner bisnis perlu membuat izin usaha lain atau tidak.

Saat usaha mempunyai resiko rendah, biasanya NIB dapat digunakan untuk izin operasional maupun izin komersial. Tapi jika risiko usaha yang akan dijalankan merupakan bisnis risiko menengah ataupun resiko tinggi, wajib memiliki izin lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menilai  komitmen pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan prosedur.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Minyak Ikan

Izin tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya jika usaha dijalankan menggunakan platform daring, maka akan diwajibkan izin lainnya yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pendaftaran izin tambahan dapat dijalankan di Platform OSS yang prosedurnya akan divalidasi oleh kementerian yang berwenang.

Mau mendapatkan izin usaha Industri Minyak Ikan tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha